Showing posts with label Penganiayaan. Show all posts
Showing posts with label Penganiayaan. Show all posts

9.5.14

Siswi SD Meninggal Diduga akibat Dianiaya Teman Sekelasnya

Kematian Jihan Salsabila (10) yang diduga akibat ditendangi sejumlah rekan lelaki sekelasnya, kini dalam penanganan Kepolisian Resor Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan.

Jihan yang merupakan siswi kelas IIIA SD Negeri Muara Enim meninggal pada hari senin (5/5/2014) lalu. Korban sempat dirawat di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum daerah DR HM Rabain, Muara Enim, setelah mengalami kejang-kejang. Nassnya, nyawanya sudah tidak bisa ditolong.

Menurut laporan dari pihak kepolisian, sebelum meninggal, Jihan menceritakan dirinya yang telah mengalami pengaiayaan oleh teman sekelasnya dengan cara ditendangi pada Rabu pekan lalu. Jihan sempat mengeluhkan tentang keadaan kakinya yang sakit, sehingga kedua orang tua yakni Sudirman (40) dan Erma Suryani (38) memutuskan untuk membawa anaknya untuk diurut, namun kondisinya semakin memburuk. Minggu malam, gadis kecil itu kejang-kejang dan tidak sadarkan diri sehingga dilarikan ke rumah sakit. Ia meninggal dunia pada Senin dini hari dan langsung dimakamkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim Ajun Komisaris Eryadi, Rabu, mengatakan, sejauh ini belum diketahui penyebab kematian Jihan. Pihaknya telah meminta keterangan dari dokter yang merawat dan orang yang memandikan jenazah Jihan.

”Benar ada lebam-lebam di paha kiri saat jenazah dimandikan. Kami masih menunggu visum rumah sakit untuk kepastian penyebab kematian. Jika diperlukan, makam Jihan akan dibongkar untuk otopsi,” jelas Eryadi.

Polisi telah meminta keterangan kepada beberapa pihak yang bersangkutan seperti Kepala SD Negeri 14 Muara Enim Ernawati dan wali kelas IIIA, Kusnaini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Muara Enim juga turut ikut tangan dalam kasus ini untuk meminta keterangan dari rekan-rekan sekelas Jihan, termasuk anak-anak yang diduga menendangnya. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Widodo, juga telah  membuat tim khusus untuk menangi tentang kebenaran kasus tersebut.

5.5.14

Lantaran Tak Mau Menurut, Seorang Bayi Tewas oleh Pengasuhnya

Sebut saja Yani, pengasuh Diva Putri Andriyani yang telah tega menganiaya seorang bayi berusia 3 tahun ini hingga tewas . Berdasarkan hasil otopsi, korban disinyalir tewas akibat benturan keras benda tumpul pada kepalanya.

Ditemui pada hari Minggu (4/5/2014), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan, bahwa pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul memakai tangan, mencubit, menggigit,dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Pada saat kejadian penganiayaan kepada korban, pelaku diketahui kesal pada bayi tersebut lantaran membawa-bawa tas milik suaminya yang berisi STNK keluar rumah dan bermain ke tempat tetangga.

Pada tubuh korban ditemukan luka menyerupai gigitan pada dada, punggung seta luka memar dan bengkak pada kepala dan pipi. Korban diketahui tewas di kediaman Yani, Kampung Baru Klender,  Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Yani pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan dijerat dalam pasal 80 Undang-undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta.

Polisi Telusuri Kasus Siswa SD Aniaya Adik Kelas Hingga Tewas

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menindaklanjuti adanya informasi kasus penganiayaan oleh kakak kelas yang menimpa Ranggo Khadafi, siswa sekolah dasar di Makasar, Jakarta Timur.

"Kami tengah menghimpun keterangan dari keluarga korbannya dulu. Setelah itu kita tindak lanjuti sesuai temuan itu," ujar Kepala Unit PPA AKP Endang kepada Kompas.com pada Minggu (5/4/2014) siang.

Endang mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Namun, lantaran kasus meninggalnya seseorang dengan tidak wajar merupakan delik aduan, kepolisian bertindak cepat untuk menyelidiki informasi masyarakat itu.

"Secepatnya akan kita beri tahu kepada publik soal kasus ini," lanjut Endang.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Senin (28/4/2014) siang lalu, ketika waktu istirahat sekolah, Ranggo yang tengah berjalan tergesa-gesa tidak sengaja menyenggol makanan ringan seharga Rp 1.000 yang dibawa oleh kakak kelasnya tersebut hingga terjatuh.

Ranggo telah meminta maaf atas ketidaksengajaannya tersebut. Bahkan, ia mengganti makanan ringan yang telah jatuh tersebut.

Namun, tindakan tersebut tidak cukup bagi Y. Keesokan harinya Y menganiaya Ranggo. Sekujur tubuhnya dipukuli.

Mulut bocah malang itu pun disumpal gagang sapu hingga mengeluarkan darah. Jenazah bocah malang disemayamkan di kediaman Ketua RT, di Kebon Pala 1, Jalan Asri RT 10 RW 7 Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Jenazah telah dimakamkan di TPU Kampung Asem, Halim Perdanakusuma.

18.10.13

Dituduh Mencuri, Anak Yatim Disayat Beling

DEPOK, KOMPAS.com - Sungguh malang nasib yang menimpa Se (12), anak yatim yang tinggal di sebuah yayasan yatim di Wisma Mas, Pondok Cabe, Sawangan, Depok. Gara-gara dituduh mencuri, siswa kelas VI sekolah dasar ini disiksa dengan cara yang kejam.

Se membuka baju putihnya di sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (17/10). Anak ini tengah menunggu sidang lanjutan kasus yang menimpanya.

Di punggung bocah itu terlihat jelas sebuah bekas luka sepanjang sekitar 15 sentimeter. "Ini luka bekas disayat beling," kata Se menunjukkan lukanya.

Akibat luka itu, Se mendapat 15 jahitan. Bukan hanya itu, di sejumlah bagian tubuh Se juga terlihat berbagai luka, seperti sundutan rokok dan pukulan.

Bocah malang yang tinggal di yayasan penampungan anak yatim bernama Al Azka ini mengalami siksaan fisik yang luar biasa. "Bukan hanya itu, ia juga harus menjalani hidup selama sekitar satu setengah bulan terakhir di tahanan," kata Erlinda dari Humas Pos Advokasi Kepedulian terhadap Anak, mitra Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang ikut mendampingi Se menjalani persidangan.

Kemarin adalah sidang kedua buat Se, siswa SDIT Depok, di Pengadilan Negeri Depok. Sidang pertama berlangsung pekan lalu.

Cerita mengenaskan itu bermula saat Se, yang dikenal warga kompleks perumahan sebagai anak yang rajin, disuruh seseorang berinisial R mengambilkan sepeda motor di salah satu rumah warga, sekitar satu setengah bulan lalu. Ia pun langsung mengambil sepeda motor itu dan mengendarainya untuk menemui orang yang menyuruhnya.

Saat hendak sampai di pos keamanan, pemilik sepeda motor memergoki. Petugas keamanan perumahan langsung menghentikannya. Ketika ditanya petugas keamanan, Se bercerita bahwa ia disuruh seseorang. "Namun, ia takut karena mendapat ancaman sehingga hanya berbisik-bisik, ’Orangnya ada di sini’," kata Erlinda.

Tiba-tiba, seseorang mengambil sebuah kaca dan memecahkannya. Pecahan kaca itu kemudian disayatkan ke punggung Se. "Orang inilah yang menyuruh bocah ini mengambil sepeda motor itu. Se sebenarnya mengambil sepeda motor itu karena bujuk rayu, paksaan, atau ancaman dari orang ini," kata Erlinda.

Sayatan itu mengiris punggung bocah tak berdaya itu. Bukan hanya itu, warga yang sudah emosi juga turut menyiksa bocah itu. Berbagai pukulan diterima. Menurut sejumlah warga Perumahan Wisma Mas, yang melakukan pemukulan rata-rata warga di luar kompleks. Mereka tidak mengenal keseharian Se, yang dikenal warga kompleks itu sebagai anak yang tidak suka bikin ulah.

Belasan warga kompleks itu secara sukarela menyatakan dukungan kepada Se dengan mendampingi anak itu menghadapi persidangan. Candrawati (50), seorang ibu yang ikut ke Pengadilan Negeri Depok, mengatakan, ia kenal Se sebagai anak yang baik. "Saya tidak percaya kalau ia mencuri. Kami tahu ia anak baik-baik," ujarnya.

Ibu asuh Se, Komariah, yang juga pemilik yayasan, mengatakan, sejak tinggal di tempatnya tahun 2007, Se tidak pernah menyebabkan masalah. "Makanya saya sangat terkejut ia mengalami hal ini," katanya.

Sebanyak 33 warga Perumahan Wisma Mas menandatangani petisi menyatakan dukungan kepada Se. Bahkan, warga yang sepeda motornya diambil pun telah mencabut laporannya di
kepolisian. Namun, kasus itu tetap diproses sehingga Se menjalani persidangan. Warga kemudian melaporkan kasus itu ke Komnas PA dan Ketua Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi.

Seto yang hadir di Pengadilan Negeri Depok memberikan dukungan kepada Se. "Kami mohon agar sidang dipercepat karena ia sudah ditahan lama sehingga ia bisa segera bersekolah," katanya.

Ia menyesalkan aparat penegak hukum yang tak mendalami kasus ini, termasuk mengusut pengakuan Se bahwa ia hanya disuruh. "Kami akan pertanyakan ini ke kepolisian agar menjadi perhatian," ujarnya.

3.10.13

Aniaya Murid SD, Pegawai Dishub Sulsel Ditahan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Akibat menganiaya seorang siswa sekolah dasar (SD), pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Nataniel M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsekta Biringkanaya, Kamis (2/10/2013).

Kepala Polsek Biringkanaya, Komisaris Polisi (Kompol) Akbar Setyawan mengatakan, penetapan Nataniel M sebagai tersangka karena sudah cukup bukti melakukan tindak penganiayaan terhadap MA (10), murid SD Baddoka, Makassar.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku melakukan penganiayaan. Persoalan antara anak dan anak dimasuki orangtuanya. Dimana, Nataniel memukul MA yang terlibat perkelahian dengan putrinya. Tersangka ini baru sebulan diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) golongan 1a di Dishub Sulsel. Dia belum punya rumah tinggal dan masih ngontrak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ibu MA, Sahariah melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Polsekta Biringkanaya dan Biro Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu. Dari pengakuan Sahariah, anaknya dianiaya ketika proses sedang belajar.

Nataniel langsung masuk ke kelas, lalu membenturkan kepala bagian belakang MA berkali-kali ke dinding. Tak hanya itu, tersangka juga memuntir bibir korban hingga berdarah dan menyebabkan luka hingga dua centimeter. Korban sempat trauma. Beberapa hari dia tidak pergi ke sekolah.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September lalu. Saat itu, Natasya, 10 tahun, putri Nataniel, dijahili teman-temannya di sekolah saat para murid melakukan kegiatan menyiram tanaman di halaman. Entah siapa pelakunya, tiba-tiba Natasya tersiram air. Semua murid berlarian meninggalkan tempat, kecuali MA, yang kemudian dituduh sebagai pelaku penyiraman. MA kemudian menginjak kaki Natasya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke ayahnya, Nataniel hingga penganiayaan terjadi.

28.9.13

Kalah Bersaing Cinta, Tukang Ojek Aniaya Siswa SMP

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Seorang tukang ojek bernama Nandar (22), warga Desa Cikalong, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, menghajar seorang siswa SMP bernama Firman (15) karena kalah bersaing untuk mendapatkan cinta seorang pelajar putri sebuah SMP berinisial D (14).

Nandar mengaku sakit hati melihat gadis idamannya telah memiliki pacar, yaitu korban. Ia merasa kalah bersaing dengan siswa yang masih berumur belasan. Dia mengaku sudah lama menyukai D. Bahkan dia rela menjadi ojek pelajar putri itu secara gratis.

"Saya khilaf Pak, masak saya harus kalah bersaing sama anak-anak. Makanya saya hajar saja dia," tutur Nandar di Polsek Sodong Hilir, Jumat (27/9/2013).

Sebelum kejadian ini, pelaku sempat menanyakan perihal hubungannya dengan D selama ini. Namun, pernyataan menyakitkan yang diterima karena gadis pujaannya hanya menganggap pelaku sebagai kakaknya.

"Saya datang ke sekolahnya dan langsung mencari cowoknya. Saya pukuli di gerbang sekolahnya," kata pelaku.

Kepala Polsek Sodong Hilir AKP Ahmad Nurjaman membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban, pihaknya langsung menangkap pelaku di tempat mangkal ojeknya tanpa perlawanan.

"Pelaku diancam Pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan dan diancam dengan kurungan penjara maksimal dua tahun," ujar Ahmad.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sodong Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan korban masih mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuhnya.

25.9.13

Penganiaya Penjual Kopi Ditangkap di Bali

JAKARTA, KOMPAS.com- Shandy, satu tersangka penganiaya penjual kopi di Kebon Jeruk yang buron, diringkus polisi di Denpasar, Bali, Selasa (24/9/2013) kemarin. Menurut polisi, Shandy dalam pelarian menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Shandy dalam pelariannya ke Kupang. Dia kita tangkap di dalam suatu penginapan di daerah Bali," kata Kepala Unit Kriminal Umum Satresktim Polres Metro Jakarta Barat AKP Marbun, Selasa malam.

Dengan diringkusnya Shandy, maka seluruh tersangka penyekapan dan penganiayaan yang berjumlah tiga orang telah ditangkap. Selain Shandy, ada pula Franky yang ditangkap Minggu (15/9/2013) dan Hanok yang ditangkap Senin (16/9/2013).

Ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap H (47), wanita penjual kopi asongan yang berjualan tak jauh dari pintu tol Kebon Jeruk II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

H disekap dan disiksa sejak Jumat (13/9/2013) sore hingga Minggu (15/9/2013) pagi, karena tidak mau membayar uang sebesar Rp 100.000 kepada ketiga tersangka yang memerasnya. Dia disekap di sebuah bedeng yang terletak di tepi Jalan Jakarta-Tangerang, tepat di samping Apartemen Kedoya Elok.

20.9.13

Seorang Mahasiswi Disiksa Polisi di Markas Dalmas

KOLAKA, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Kolaka berpangkat Brigadir tega menganiaya seorang gadis yang berusia 23 tahun di dalam markas Dalmas lingkungan kantor Polres Kolaka, Kamis (19/8/2013). Wanita berinisial EN ini belakangan diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir Akademi Kebidanan.

Pantauan Kompas.com di lapangan, akibat penganiayaan itu, EN menderita luka lebam dan bengkak di mukanya. Bahkan dua giginya rontok setelah menerima bogem mentah dari oknum polisi tersebut.

Kepada sejumlah awak media di Kolaka, EN menceritakan, saat dianiaya di kamar barak Dalmas, dia coba meminta tolong kepada anggota polisi lain yang berada di tempat tersebut. Tetapi tidak satu pun polisi yang menolong dirinya.

“Tadi itu, Grever (pelaku) ajak saya ketemuan, saya naik taksi. Pas saya turun dari taksi langsung dia pukul. Setelah itu dia paksa saya masuk di dalam barak. Sempat saya minta tolong dengan cara menulis di sebuah kertas. Tapi tidak ada anggota polisi yang tolong. Saat saya dipukul, di banyak polisi di belakang,” katanya, Kamis (19/09/2013).

Setelah dianiaya, lanjut EN, pelaku yang disebut Grever itu sempat menenangkan korban agar ketika pulang ke rumah tidak membeberkan masalah ini kepada orangtuanya. “Dia kasih tenang saya supaya saya tidak melapor. Pas dia lengah, saya langsung lari keluar pak. Ini mukaku bengkak dia pukul, bahka dua gigiku jatuh,” katanya, meringis.

Ditemani kedua orangtuanya, EN mendatangi Provost Polres Kolaka untuk melaporkan masalah ini. Setelah itu, EN pergi ke rumah sakit untuk divisum. Namun hingga berita ini diturunkan, tak satupun unsur pimpinan Polres Kolaka yang bersedia memberikan keterangan.

21.8.13

Ibu Pemotong Tangan Bayinya "Ngaku" Dapat Bisikan Gaib

MUSI RAWAS, KOMPAS.com — Mega (27), ibu yang tega memotong tangan bayinya sendiri, mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seseorang saat menyusui bayinya, Davina alias Pipin (1,5). Ia kemudian melakukan aksi pemotongan terhadap tangan anak kandungnya.

"Saya mendapatkan bisikan gaib dari seseorang untuk memotong tangan anak itu agar seluruh dusun kami (Desa Harapan Makmur Satuan Pemukiman 9 HTI Kecamatan Muara Lakitan) selamat," ungkap Mega, seperti yang dikutip dari Tribun Sumsel di Polres Musi Rawas, Selasa (20/8/2013).

Mega terisak saat menyampaikan peristiwa tersebut dan tampak terpukul. Setelah memotong pergelangan tangan anaknya, anaknya langsung menangis, dan dia langsung meletakkan parang yang digunakan memotong pergelangan tangan anaknya di lantai.

Mega (27), warga Desa Harapan Makmur Satuan Pemukiman (SP) 9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa harus terpisah dari bayi yang baru dilahirkannya 45 hari yang lalu. Mega harus mendekam di balik jeruji besi Polres Musi Rawas.

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai kafe ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega memotong tangan anak kandungnya sendiri sehingga membuat semua jari dan sebagian telapak tangan sebelah kanan anaknya tersebut terputus.

Aksi nekat itu diduga dilakukan karena kesal setelah bertengkar dengan suaminya. Sementara anak balita yang kehilangan lima jari mungilnya itu langsung mendapatkan perawatan di RSUD Dr Sobirin, Kota Lubuk Linggau.

"Kami telah mengamankan tersangka. Motif sementara diduga tersangka bertengkar dengan suaminya dan hilaf sehingga tega memotong tangan korban dengan menggunakan parang," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Chaidir melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Teddy Ardian, seperti yang dikutip dari Tribun Sumsel, Selasa (20/8/2013).

20.8.13

Kronologi Penganiayaan Greg Nwokolo Versi Model Cantik Gaby

Liputan6.com, Jakarta : Striker naturalisasi Tim Nasional Indonesia, Greg Nwokolo, dilaporkan ke polisi. Penyerang Arema Indonesia itu diduga menganiaya hingga percobaan pemerkosaan kepada model Rahelia Gaby (25).

Kuasa hulum Rahelia Gaby, Frans Paulus menjelaskan, saat ini kliennya masih trauma atas peristiwa yang terjadi pada Jumat 16 Agustus lalu. Frans pun menyatakan Gaby belum bisa berbicara banyak terkait kasusnya ini.

"Korban masih trauma dan belum bisa berbicara banyak," ujar Frans di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Senin (19/8/2013).

Frans pun menceritakan kronologi peristiwa yang menimpa Gaby. Dituturkan, kejadian ini bermula pada Kamis 15 Agustus sore saat kliennya ditemui Greg di tempat kosnya. Keduanya kemudian pergi makan.

Pada pukul 16.00 WIB, Greg mengajak Gaby ke rumahnya yang berada di Jalan BDN II Nomor 18 D, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sampai di rumah Greg, Gaby langsung mandi. Sementara Greg bersama dengan saksi bernama Raphael Maitimo mengonsumsi minuman keras jenis wine dan Chivas Regal sembari karaoke dan bermain game hingga saksi lainnya, Rani, datang.

Pada Jumat 16 Agustus dini hari pukul 00.30 WIB, Greg mengajak para saksi pergi ke sebuah klub di Jakarta Selatan. Di klub itu, Greg kembali mengonsumsi alkohol.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Greg mengajak rekan-rekannya itu pulang karena Raphael sudah terlihat mabuk. Greg mengajak saksi dan Gaby ke rumahnya dan menyuruh Gaby menginap.

Setibanya di rumah Greg, Gaby meminta agar dapat tidur bersama dengan Rani. Namun Greg memaksa agar Gaby tidur bersama di kamarnya. Gaby kemudian masuk ke kamar Greg dan langsung berbaring. Tiba-tiba, Greg menggerayangi tubuh Gaby dan mengajak berhubungan.

Gaby menolak ajakan Greg dan berusaha berontak sambil berteriak. Greg langsung membekap mulut Gaby sambil mengancam, "Percuma kamu teriak karena tidak ada yang akan dengar".

Karena Gaby terus berontak, tiba–tiba Greg yang sudah dalam keadaan emosi langsung memukul Gaby dengan menggunakan tangan secara berulang kali yang mengena pada bagian pipi kanan, bibir dan bahu kiri hingga mengakibatkan bengkak serta luka di bagian bibir atas.

Greg membantah melakukan penganiayaan. Pemain asal Nigeria itu pun menilai tuduhan Gaby hanyalah fitnah. "Tuduhan penganiayaan itu tidak benar. Itu cuma fitnah dan kabar bohong," tegas Greg seperti yang dikutip dari laman resmi Arema, Senin 19 Agustus.

22.7.13

Aniaya Lurah, Seorang Camat di Toraja Dilaporkan ke Polisi

TORAJA, KOMPAS.com - Otto Sarira Allo Pasa, lurah Pangngala Utara melaporkan atasannya sendiri, Camat Rinding Allo, Paulus Batti ke polisi setempat dengan tuduhan penganiayaan.

Otto mengaku dikeroyok camat dan sopirnya saat dia sedang memasang baliho salah satu bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulsel.

"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba saja dicegat dan dikeroyok pak camat bersama sopirnya dengan menggunakan balok kayu," ungkap otto, Minggu (21/7/2013).

Sementara itu, Camat Rinding Allo, Paulus Batti membantah tuduhan Otto tersebut. Paulus mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan dia hanya melerai perkelahian.

"Saya tegaskan saya tidak pernah memukul ataupun mengeroyok saudara Otto, yang berkelahi itu sopir saya, saya tidak tahu kejadiannya sampai mereka terlibat perkelahi," kata Paulus.

Saat ini aparat Polres Tana Toraja masih menyelidiki dugaan penganiayan tersebut dan akan memanggil camat untuk dimintai keterangan.

27.6.13

Dimintai Mahar Terlalu Besar, Agus Hajar dan Lucuti Pacar

SOLO, KOMPAS.com — Seorang pria asal Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, nekat menganiaya dan memeras harta kekasihnya hanya dengan alasan tidak sanggup membayar maskawin. Agus Rahendra (30), yang juga residivis, mengaku kalap saat mengetahui maskawin yang diminta keluarga sang kekasih melebihi kemampuannya.

Bukannya berkata jujur kepada kekasihnya yang berinisial M (24), asal Banjarnegara, Jawa Tengah, Agus justru melucuti perhiasan korban dan memaksa M untuk memberikan nomor PIN ATM. Peristiwa tersebut terjadi saat Agus berjanji akan menikahi M dan memperkenalkannya ke orangtua Agus di Sragen.

Namun dalam perjalanan ke Sragen, Agus yang kalut, karena tidak bisa memenuhi maskawin yang diminta, menghajar M di kebun tebu lalu merampas perhiasan milik M. Tidak hanya itu, Agus mengancam korban akan menyebarkan rekaman video mereka saat bersetubuh apabila melapor ke polisi.

"Saat itu korban melihat gelagat dirinya akan dibunuh, jadi menuruti kemauan pelaku, termasuk memberikan nomor PIN ATM. Namun, dengan syarat, Agus harus mengantar korban ke Solo," kata Kepala Polsek Banjarsari Komisaris I Ketut Raman kepada wartawan, Rabu (26/6/2013).

Sesampainya di salah satu hotel pada Sabtu (22/6/2013) malam, M sempat menolak untuk memberikan nomor PIN ATM. Namun, Agus justru kalap dan mencekik leher M yang kemudian terpaksa memberikan nomor PIN.

Berdasarkan pengakuan M, PIN yang diberikan kepada Agus adalah palsu. Setelah Agus pergi, M pun meminta bantuan pegawai hotel untuk melapor ke polisi terkait perlakuan Agus. Berbekal laporan itu, Agus pun bisa langsung ditangkap petugas dari Polsek Banjarsari, Solo.

"Saya rekam beberapa kali pas kami berhubungan dengan HP saya. Sempat saya cekik saat dia tidak mau kasih nomor PIN," kata Agus kepada wartawan saat gelar perkara di Polsek Banjarsari, Rabu.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 362 KUHP. "Tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," kata Raman. Dia menambahkan, baik Agus maupun M, keduanya semula sama-sama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta.

27.5.13

Liput Polisi Bunuh Diri, Wartawan Trans7 Dianiaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wartawan Trans7 mengalami tindak kekerasan saat sedang meliput di rumah duka anggota Polda Metro Jaya yang diduga bunuh diri, Bripka Jeremy Manurung (31), di Jalan Kusen no 2 RT 06 RW 02 Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/5/2013). Mahardila melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

Peristiwa berawal saat Mahardika Prakasha Shatya (32) yang datang sendiri untuk meliput acara pemakaman Jeremy sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika ada orang lain yang datang dan membawa kamera, Mahardika berpikir dia adalah teman sesama jurnalis.

"Saya pikir wartawan juga, jadi saya langsung ikut mengambil gambar. Saya tidak tahu kalau itu tim dokumentasi dari pihak keluarga. Awalnya tidak ada yang melarang. Saya juga sempat mengambil gambar di dalam rumah, sekitar 15 atau 20 menit," tutur Mahardika di Polres Metro Jakarta Timur.

Tiba-tiba, saat Mahardika masih mengambil gambar, dua orang berbadan tegap langsung merangkulnya dan melontarkan sejumlah pertanyaan. "Saya ditanya dari mana, sudah izin atau belum. Saya bilang, saya tidak tahu harus izin ke siapa, karena suasananya lagi berduka, dan saya pun hanya menjalankan tugas kantor. Saya juga menjelaskan kalau saya hendak meliput proses pemakaman Bripka Jeremy Manurung," lanjutnya.

Kamera dan hasil rekaman Mahardika dirampas. Menurut Mahardika, salah satu dari dua pria tersebut mengatakan bahwa Jeremy meninggal bunuh diri karena diliput oleh pers. Dan peliputan dari peristiwa tersebut kemungkinan dipolitisir dan pemberitaannya menjadi miring.

Mahardika kemudian diusir setelah orang-orang tersebut mengembalikan kameranya dengan kaset rekaman yang tetap ditahan. "Saya minta kamera dan kaset rekaman tetapi cuma kamera yang dikembalikan," terangnya.

Setelah mengisi berita acara, terlapor dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal menurut Mahardika, kaset yang dirampas oleh mereka adalah hasil liputan. "Seharusnya sih dikenai pasal dalam UU Pers. Tadi anggota SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bilang, pasal itu akan diterapkan setelah proses selanjutnya," tuturnya.

21.5.13

Gadis yang Diduga Pemotong Kelamin AM Ditangkap di Kosambi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian mengamankan seorang wanita berinisial NN (22) yang diduga sebagai pelaku pemotong kelamin AM (23). NN ditangkap petugas di rumahnya, yang berlokasi di Kosambi Timur, Kelurahan Cengklong, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Senin (20/5/2013).

"Sudah diamankan atas nama NN yang diduga pelaku penganiayaan pemotong alat kelamin AM," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin malam. Rikwanto menuturkan, NN diamankan dari rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB dan ditahan di Mapolsek Pamulang sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas masih mendalami keterangan NN yang diburu hampir selama sepekan itu. "Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Rikwanto.

AM (22) menjadi korban penganiayaan di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (14/5/2013) dini hari. Pemuda warga Bojongsari itu ditemukan sekarat di sekitar Universitas Pamulang, tidak jauh dari jalur pipa gas milik Pertamina di Pamulang, Tangerang Selatan.

Saat ditemukan, alat kelamin AM sudah dalam kondisi putus. AM menjalani operasi dan perawatan di RSUD Tangerang Selatan dan kemudian dipindahkan ke RS Fatmawati Jakarta Selatan.

15.5.13

Abdul Ditemukan Sekarat dengan Kemaluan Terpotong

TANGERANG, KOMPAS.com — Abdul Muhyi (22), seorang laki-laki warga Bojongsari, ditemukan sekarat dengan kondisi kemaluan terpotong. Dia ditemukan di sekitar jalur pipa gas milik Pertamina di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (14/5/2013) dini hari.

Kapolsek Metro Pamulang Komisaris M Nasir menuturkan, pelaku yang tega memotong kemaluan Abdul diketahui seorang wanita berperawakan gemuk dengan panggilan Umay. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku memotong kemaluan Abdul menggunakan benda tajam hingga terputus.

"Sekitar pukul 09.00 hari ini, petugas SPK Polsek Metro Pamulang mendapat telepon dari UGD RSUD Tanggerang Selatan bahwa ada seseorang laki-laki yang dipotong kemaluannya," tutur Nasir saat dihubungi pada Selasa.

Saat ini, Abdul masih dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di UGD RSUD Tangerang Selatan. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

6.5.13

Buruh yang Diperbudak Takut Ditembak Brimob

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan dua orang yang diduga anggota Brimob dalam praktik perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik pengolahan limbah jadi panci aluminium Tangerang, Banten, membuat para buruh tidak berkutik. Para buruh pun terpaksa hidup bekerja dalam kesengsaraan.

Rahmat Hidayat (18), salah seorang buruh yang menjadi korban, mengatakan bahwa dalam pabrik di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, tersebut terdapat empat mandor dan satu orang bos. Meski menang dalam segi jumlah, Rahmat mengaku bahwa para buruh tak berani melawan.

"Soalnya ada anggota Brimobnya, semuanya pada takut. Akhirnya kita terpaksa diam saja," ujarnya saat ditemui Kompas.com di halaman Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013).

Menurut Rahmat, oknum Brimob berinisial Njm dan Ags tersebut sempat memberikan ancaman terhadap para buruh. Oknum yang disebut Brimob itu pernah melepaskan satu kali tembakan dari sepucuk senjata apinya ke arah tanah, persis di samping kaki kanan salah seorang buruh rekannya. Buruh pun terkejut.

Rahmat menuturkan, intimidasi yang dilakukan kedua oknum aparat tersebut dilakukan karena ada beberapa buruh yang kabur dari pabriknya. Pelarian buruh itu membuat geram kedua oknum Brimob yang diketahui merupakan orang bayaran oleh pemilik pabrik itu.

"'Sudahlah, jangan neko-neko, kerja saja yang benar,' gitu dia marahnya," ujar Rahmat meniru perkataan oknum aparat kepolisian tersebut.

Arifudin (21), seorang buruh lainnya, menyebutkan bahwa kedua oknum Brimob tersebut tidak tinggal di pabrik itu. Namun, keduanya kerap berkunjung ke pabrik itu. Bahkan, oknum Brimob yang datang mengenakan seragam lengkap dengan senjata api itu kerap mengobrol santai dengan sang pemilik pabrik, YI (41).

"Semua juga tahu kalau polisinya itu orang bayarannya si bos. Orang kita diancam-ancam, kalau kabur mau ditembak kakinya," ujar Arifudin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pernyataan buruh tentang keterlibatan oknum Brimob itu  tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia berjanji akan mendalami jika ada keterangan itu dan akan melakukan tindak lanjut atas temuan.

Pada Jumat (3/5/2013) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).

Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik tersebut yang berhasil kabur, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.

Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

10.4.13

Aniaya Anak Tiri

JAKARTA, KOMPAS.com — DS (18) sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Davina Lira Putri atau Vina (5), yang tidak lain anak tirinya sendiri.

Berdasarkan hasil tes kejiwaan dan psikologi tersangka oleh kepolisian, penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2013 silam, dilakukan DS dengan sadar di kediamannya di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang. DS mengaku bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya itu.

"Hasil obeservasi psikologi tersangka tidak ada gangguan jiwa, sadar akan apa yang dilakukannya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga dalam keterangannya, Selasa (9/4/2013).

Shinto mengatakan, DS merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan terhadap Vina yang merupakan anak tirinya tersebut. Awal pemicunya lantaran putrinya itu tidak menurut saat dibangunkan untuk mandi.

Saat itu, DS mendorong Vina ke arah kamar mandi sehingga kepalanya membentur lantai dan mengalami kejang. Sebelum mendorong, DS juga sempat memukul dan menampar Vina. Naas, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Vina tidak bisa terselamatkan akibat peristiwa itu.

"Tersangka merasa bersalah, mencoba hadapi permasalahan ini dengan tegar, kuat, dan pasrah. Tersangka sadar perbuatannya keliru dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ujar Shinto.

Berdasarkan rekam jejak hidup, DS merupakan anak kedua dari empat bersaudara dari keluarga yang tergolong mampu. Namun, semenjak kanak-kanak, kehidupan keluarganya kurang harmonis dan orangtua sering bertengkar.

Sejak kecil, tersangka kurang memperoleh perhatian dari sang ayah. Saat menduduki bangku kelas VI SD, orangtuanya bercerai. Ia kemudian mengikuti ibu tirinya di Palembang, di mana kerap menerima perilaku kekerasan dan sasaran kemarahan ayah dan ibu tirinya.

Pada September 2012, DS dikenalkan ibu tirinya kepada AW (36), yang kelak menjadi suaminya. Tetapi, AW sudah memiliki anak perempuan, yang tidak lain adalah Vina. Saat itu, DS iba dengan Vina karena merasa nasibnya sama dengannya. Kemudian dia bersedia menikah dengan AW.

Pascanikah, AW jarang pulang karena bekerja sebagai sopir ekspedisi. Karena jarang komunikasi, terjadi permasalahan rumah tangga dengan DS.

DS mengaku Vina sulit diasuh, susah makan, susah mandi, dan lainnya. Bocah perempuan itu hanya menurut apabila sang suami pulang. Akumulasi dari perasaan tersangka dan dampak dari pengalaman hidupnya itu yang diduga sebagai puncak penganiayaan Vina.

Dari perbuatannya, DS terancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

1.4.13

Berusaha Tangkap Maling, Polisi Dibacok

JAKARTA, KOMPAS.com - Berusaha menangkap maling yang kepergok warga sedang mencongkel kunci gembol, Briptu Sodikin malah kena bacok. Anggota kepolisian Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Utara itu mengalami luka sabetan di kepala dan tangan.

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Tipar Cakung, Cakung Barat, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/3/2013) sore. Saat itu, warga memergoki dua kawanan maling berinisial AM dengan seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya.

Kedua maling berusaha kabur dan dikejar warga. Pada saat bersamaan, Briptu Sodikin berusaha ikut menangkap kedua pelaku.

"Namun, Briptu Sodikin terlebih dahulu dibacok dibagian kepala oleh AM dengan menggunakan senjata tajam Golok," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Minggu (31/3/2013).

Akibatnya, Briptu Sodikin mengalami luka robek dan mendapatkan 10 jahitan pada bagian kepala serta 6 jahitan pada tangan kiri. "Warga sekitar menolong korban, dan berhasil juga mengamankan AM. Sedangkan seorang pelaku lain melarikan diri," ujar Rikwanto.

Adapun dari tangan AM, petugas mendapati barang bukti berupa sebilah golok. Sementara Briptu Sodikin kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sukapura Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, petugas juga masih mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Kasus tersebut ditangani Polsek Metro Cakung, Jakarta Timur.

20.3.13

Cinta Ditolak, Pujaan Hati Disiram Air Keras

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial Sy (40) nekat menyiram pujaan hatinya dengan menggunakan air keras. Hal itu dilakukan Sy karena kesal setelah lamaran cintanya ditolak oleh Devi (34).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya karena peristiwa tersebut. "Pelaku ditangkap kemarin di rumah kontrakannya," kata Kepala Polsek Metro Kebon Jeruk Komisaris Sutoyo, Selasa (19/3/2013).

Sutoyo melanjutkan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku ingin melamar korban. Sebelum melamar, pelaku membeli satu liter air keras. Pelaku kemudian mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor pinjaman.

Saat mendatangi salon tempat kerja korban di Jalan Sulaiman Ujung, salon tersebut sudah tutup sehingga pelaku segera menyusuri jalan untuk mencari korban. Tak seberapa jauh, pelaku menemukan korban yang sedang berjalan menuju rumahnya. Akhirnya pelaku meminta korban untuk menjadi istri pelaku.

Sutoyo mengatakan, mendengar lamaran pelaku, korban tidak menerima niat lelaki tersebut yang ingin menikahinya. Pelaku menjadi kesal dan segera menyiramkan air keras ke arah korban. Setelah menyiram air keras, pelaku segera melarikan diri, sedangkan korban segera dilarikan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Korban mengalami luka di bagian muka, punggung, tangan, sampai bokong. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP mengenai tindakan penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pedagang Dianiaya Petugas Keamanan Pasar Tanah Abang

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa Roni Purnomo (32), seorang pedagang pakaian anak-anak di jembatan Pasar Tanah Abang Blok B. Roni mendapatkan perawatan setelah dianiaya oleh petugas keamanan Pasar Tanah Abang.

Kejadian tersebut bermula saat Roni sedang menjajakan barang dagangannya, Selasa (19/3/2013) sekitar pukul 13.30. Tiba-tiba ia langsung ditendang tanpa sebab oleh Harun, salah seorang petugas keamanan di Pasar Tanah Abang.

"Saya sedang berjualan, tiba-tiba dagangan saya diobrak-abrik oleh Harun," ujar Roni ketika ditemui di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Selasa (19/3/2013).

Roni sempat menegur Harun ketika pria bertubuh tegap tersebut mengacak-acak dagangan miliknya. Namun malang, pria asal Sumatera Utara tersebut malah ditendang dan diinjak-injak oleh Harun hingga ia tak berdaya. Tindakan Harun itu baru berhenti setelah dilerai oleh para pedagang lain. Saat dilerai, tercium bau alkohol yang berasal dari mulut Harun.

"Harun ketika sedang mabuk memang sering rese (onar) kepada para pedagang," kata Roni.

Akibat kejadian tersebut, Roni mendapatkan luka memar di sekujur tubuhnya dan harus mendapatkan jahitan di kepalanya. Pergelangan tangan kirinya juga retak akibat diinjak-injak oleh harun. Sampai saat ini, Roni harus dirawat di RSCM. "Saya sudah lapor polisi, semoga Polsek Tanah Abang bisa menangkapnya karena dia sering melakukan penganiyayan kepada para pedagang," ujar Roni.