DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna yang sudah mengetahui pemberitaan media Inggris terkait pengakuan Rachel Lisa Dougall yang mengalami penyiksaan di dalam Lapas Kerobokan, langsung bergerak cepat mengecek kebenarannya di lapangan.
Pagi tadi Kalapas mendatangi blok wanita dan mengumpulkan 16 napi asing wanita untuk mengkonfirmasi pernyataan Rachel tersebut. Dari pengakuan napi wanita, seluruh pernyataan Rachel adalah bohong dan hanya mencari sensasi.
"Ini barusan saya keluar dari blok wanita, 16 wanita napi asing saya keluarkan, mereka bilang swear the God tidak ada kekerasan," ujar Wiratna saat dihubungi beberapa saat lalu.
Wiratnya menambahkan, para napi asing wanita juga sedih mendengar berita tersebut. "Mereka kesel sama si itu (Rachel) kok tega-teganya seperti itu, terus para napi wanita bilang buktikan pak kalau saya pulang dan ditanya wartawan saya ceritakan apa adanya," jelas Wiratna menirukan ucapan tahanan asing itu.
Saat ini, di Lapas Kerobokan dihuni oleh 70 napi warga negara asing. Sebanyak 54 adalah napi pria, sementara 16 sisanya napi wanita.
Seperti diberitakan, Rachel Lisa Dougall, mantan narapidana Lapas Kerobokan yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun akibat kasus penyelundupan 4,7 Kg ke Bali mengungkap kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi selama ditahan di lapas Kerobokan kepada media Inggris.
Showing posts with label Bandar Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Bandar Narkoba. Show all posts
29.7.13
Ruang Kencan Vanny-Freddy Misterius
JAKARTA, KOMPAS.com —Ruang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba, Cipinang, Jakarta, yang dipakai Vanny Rossyane-Freddy Budiman untuk berkencan, hingga kini masih misterius. Vanny menyebut ruang itu merupakan ruang kerja Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang. Namun, Thurman Hutape, mantan Kalapas Cipinang, menyebut 1.000 persen tidak benar.
Sebelum skandal bilik asmara di Lapas Cipinang diungkapkan Vanny, Tribunnews pernah masuk ke ruang kerja Thurman. Untuk sampai ke ruang kerja Thurman di lantai II, Gedung I, bisa melalui tiga akses, yaitu depan, samping, dan belakang.
Saat itu, Tribunnews melalui akses pintu depan gedung. Di lantai I gedung itu, ada dua petugas di balik meja resepsionis. Petugas tersebut mengarahkan untuk naik ke lantai II melalui tangga di samping meja resepsionis.
Selepas menaiki anak tangga, tampak papan nama Kepala Lapas di depan pintu sebuah ruangan. Di dalam ruangan seluas sekitar 3x5 meter persegi itu, tampak sebuah sofa panjang, televisi, dan dua meja. Seorang perempuan yang mengaku sebagai sekretaris ada di ruang kerja Kalapas.
"Ruang kerja saya itu cukup besar. Ada meja besar untuk rapat dengan staf. Sofa di ruang kerja saya terbuat dari kulit warna kuning gading. Tak ada akuarium di ruang itu," kata Thurman kepada Tribunnews, ketika ditemui di Kompas TV, Sabtu (27/7/2013).
Adapun ruang portir yang dilengkapi mesin X-ray berada di Gedung II. Gedung I dan Gedung II dipisahkan jalan aspal. "Kalau Vanny berkencan di ruang kerja saya, dia tak perlu masuk gedung II. Sedang ruang kunjungan ada di Gedung II. Freddy Budiman menempati sel pamsus (pengamanan khusus), bagian belakang Gedung IV," tambahnya.
Ketika dipertemukan sebuah stasiun televisi di Wisma Nusantara, Sabtu malam, Vanny menegaskan kembali ruangan yang dipakai berkencan berkali-kali dengan Freddy merupakan ruang kerja Kalapas. "Bang Freddy sendiri yang bilang itu ruang Kalapas. Ada ruang lain di sebelahnya yang juga pernah kami pakai," kata Vanny.
Thurman mengatakan, sebagian besar Gedung II dipakai sebagai ruang kerja para pegawai lapas. "Di situ ada juga ruang konsultasi yang sering dipakai oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa para penghuni LP. Ruang itu tidak bisa dikunci dari dalam," katanya.
Vanny mempunyai sejumlah foto ruangan yang pernah dipakai untuk berkencan dengan Freddy. Dalam gambar, tampak papan besar yang ditempeli sejumlah kertas, sofa warna hitam, meja kerja, dan sofa kotak-kotak kuning-hitam. Ada juga televisi LCD, seperangkat sound system, dan lemari kaca berisi botol.
Lalu ruang kerja siapa itu? "Saya tidak tahu. Sebaiknya Vanny sendiri yang harus menunjukkan mana ruang yang pernah dia pakai. Biar jelas sehingga saya tidak jadi bulan-bulanan seperti ini," katanya.
Sebelum skandal bilik asmara di Lapas Cipinang diungkapkan Vanny, Tribunnews pernah masuk ke ruang kerja Thurman. Untuk sampai ke ruang kerja Thurman di lantai II, Gedung I, bisa melalui tiga akses, yaitu depan, samping, dan belakang.
Saat itu, Tribunnews melalui akses pintu depan gedung. Di lantai I gedung itu, ada dua petugas di balik meja resepsionis. Petugas tersebut mengarahkan untuk naik ke lantai II melalui tangga di samping meja resepsionis.
Selepas menaiki anak tangga, tampak papan nama Kepala Lapas di depan pintu sebuah ruangan. Di dalam ruangan seluas sekitar 3x5 meter persegi itu, tampak sebuah sofa panjang, televisi, dan dua meja. Seorang perempuan yang mengaku sebagai sekretaris ada di ruang kerja Kalapas.
"Ruang kerja saya itu cukup besar. Ada meja besar untuk rapat dengan staf. Sofa di ruang kerja saya terbuat dari kulit warna kuning gading. Tak ada akuarium di ruang itu," kata Thurman kepada Tribunnews, ketika ditemui di Kompas TV, Sabtu (27/7/2013).
Adapun ruang portir yang dilengkapi mesin X-ray berada di Gedung II. Gedung I dan Gedung II dipisahkan jalan aspal. "Kalau Vanny berkencan di ruang kerja saya, dia tak perlu masuk gedung II. Sedang ruang kunjungan ada di Gedung II. Freddy Budiman menempati sel pamsus (pengamanan khusus), bagian belakang Gedung IV," tambahnya.
Ketika dipertemukan sebuah stasiun televisi di Wisma Nusantara, Sabtu malam, Vanny menegaskan kembali ruangan yang dipakai berkencan berkali-kali dengan Freddy merupakan ruang kerja Kalapas. "Bang Freddy sendiri yang bilang itu ruang Kalapas. Ada ruang lain di sebelahnya yang juga pernah kami pakai," kata Vanny.
Thurman mengatakan, sebagian besar Gedung II dipakai sebagai ruang kerja para pegawai lapas. "Di situ ada juga ruang konsultasi yang sering dipakai oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa para penghuni LP. Ruang itu tidak bisa dikunci dari dalam," katanya.
Vanny mempunyai sejumlah foto ruangan yang pernah dipakai untuk berkencan dengan Freddy. Dalam gambar, tampak papan besar yang ditempeli sejumlah kertas, sofa warna hitam, meja kerja, dan sofa kotak-kotak kuning-hitam. Ada juga televisi LCD, seperangkat sound system, dan lemari kaca berisi botol.
Lalu ruang kerja siapa itu? "Saya tidak tahu. Sebaiknya Vanny sendiri yang harus menunjukkan mana ruang yang pernah dia pakai. Biar jelas sehingga saya tidak jadi bulan-bulanan seperti ini," katanya.
28.5.13
Buronan Narkoba Ditangkap di Kampung Ambon
JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat gabungan kepolisian berhasil menangkap seorang buronan pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan pada Senin (27/5/2013), polisi juga meringkus seorang pengedar narkoba berikut barang bukti berupa sabu dan ganja.
Penggerebekan oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Cengkareng ini melibatkan 30 personel. Mereka mulai datang ke kawasan hitam Ibu Kota itu mulai pukul 10.30. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Jalan Safari, Kompleks Permata. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1,5 ons narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik.
"Selain itu, kami juga temukan 10 gram ganja yang sudah dipaketkan. Satu dari dua orang ini memang sudah jadi DPO selama enam bulan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha ketika dihubungi, Senin (27/5/2013).
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 30 anggota kepolisian diterjunkan ke lokasi sarang narkoba itu. Saat digerebek, tidak ada perlawanan dari warga Kampung Ambon. "Dua orang pengedar itu saat ini sudah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan. Inisialnya M dan M," ujar Gembong.
Atas perbuatan keduanya, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Cengkareng ini melibatkan 30 personel. Mereka mulai datang ke kawasan hitam Ibu Kota itu mulai pukul 10.30. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Jalan Safari, Kompleks Permata. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1,5 ons narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik.
"Selain itu, kami juga temukan 10 gram ganja yang sudah dipaketkan. Satu dari dua orang ini memang sudah jadi DPO selama enam bulan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha ketika dihubungi, Senin (27/5/2013).
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 30 anggota kepolisian diterjunkan ke lokasi sarang narkoba itu. Saat digerebek, tidak ada perlawanan dari warga Kampung Ambon. "Dua orang pengedar itu saat ini sudah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan. Inisialnya M dan M," ujar Gembong.
Atas perbuatan keduanya, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12.4.13
Pengendali Ekstasi Oplosan dari Belanda Ada di LP Cipinang
JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan tiga tersangka pengoplosan ekstasi asli asal Belanda mengungkap dalang penyelundupan ratusan ribu butir pil tersebut di Indonesia. Dari pengembangan, petugas menangkap dua tersangka berinisial ASG asal China dan TNSK asal Singapura selaku pengendali dan pemilik modal ekstasi dari Belanda di balik lembaga pemasyarakatan.
"Pengendali dan pemilik modal sindikat internasional tersebut adalah ASG dan TNSK. Mereka merupakan oknum napi di LP Cipinang kelas I Jakarta," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).
Putut mengatakan, kedua tersangka mengendalikan sindikat internasional itu dengan menggunakan ponsel. Upaya pencegahan pengendalian narkoba dari dalam lapas, lanjut Putut, akan tetap dilakukan kepolisian bekerja sama dengan pengelola lapas.
"Kami selalu koordinasi dengan lapas untuk melakukan sidak para napi yang berada di LP tersebut, seperti alat komunikasi yang dipegang," ujar Putut.
Putut menjelaskan, ASG merupakan napi Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba pada tahun 2010. Ia divonis 10 tahun penjara dengan masa bebas Agustus 2020. Adapun TNSK merupakan napi kasus serupa yang telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dengan masa bebas 2016.
Dari pengungkapan sindikat narkoba internasional itu, polisi menangkap lima pelaku dengan peran berbeda. Total pelaku dalam sindikat itu berjumlah tujuh orang. Mereka yang tertangkap berinisial STRJ0, SGNR, dan BRN yang bertugas sebagai kurir, pemasok, dan produsen ekstasi di Indonesia. Dua tersangka lain adalah napi di LP Cipinang Kelas I Jakarta, yakni ASG dan TNSK. Adapun warga negara Malaysia berinisial Toki selaku penerima ekstasi di Malaysia, sementara warga Belanda berinisal BNL selaku produsen ditetapkan sebagai buron kepolisian.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini berupa 126.236 butir ekstasi asli dari Belanda. Polisi juga menyita dua kendaraan; seperangkat alat cetak ekstasi; bahan kimia campuran, baik padat maupun cair; empat buku tabungan, dan enam ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau paling singkat lima tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Pengendali dan pemilik modal sindikat internasional tersebut adalah ASG dan TNSK. Mereka merupakan oknum napi di LP Cipinang kelas I Jakarta," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).
Putut mengatakan, kedua tersangka mengendalikan sindikat internasional itu dengan menggunakan ponsel. Upaya pencegahan pengendalian narkoba dari dalam lapas, lanjut Putut, akan tetap dilakukan kepolisian bekerja sama dengan pengelola lapas.
"Kami selalu koordinasi dengan lapas untuk melakukan sidak para napi yang berada di LP tersebut, seperti alat komunikasi yang dipegang," ujar Putut.
Putut menjelaskan, ASG merupakan napi Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba pada tahun 2010. Ia divonis 10 tahun penjara dengan masa bebas Agustus 2020. Adapun TNSK merupakan napi kasus serupa yang telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dengan masa bebas 2016.
Dari pengungkapan sindikat narkoba internasional itu, polisi menangkap lima pelaku dengan peran berbeda. Total pelaku dalam sindikat itu berjumlah tujuh orang. Mereka yang tertangkap berinisial STRJ0, SGNR, dan BRN yang bertugas sebagai kurir, pemasok, dan produsen ekstasi di Indonesia. Dua tersangka lain adalah napi di LP Cipinang Kelas I Jakarta, yakni ASG dan TNSK. Adapun warga negara Malaysia berinisial Toki selaku penerima ekstasi di Malaysia, sementara warga Belanda berinisal BNL selaku produsen ditetapkan sebagai buron kepolisian.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini berupa 126.236 butir ekstasi asli dari Belanda. Polisi juga menyita dua kendaraan; seperangkat alat cetak ekstasi; bahan kimia campuran, baik padat maupun cair; empat buku tabungan, dan enam ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau paling singkat lima tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
25.3.13
Bripka R Diburu oleh Polsek Hingga BNN
JAKARTA, KOMPAS.com - Perburuan atas Bripka R, tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus narkotika dan melarikan diri, terus dilakukan. Tersangka telah masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh tiga institusi sekaligus, yakni Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur, dan BNN.
"Kita lakukan pengejaran, sementara R sudah ditetapkan DPO," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ilyas Saad melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (23/3/2013).
Ilyas mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari BNN, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Jatinegara tersebut kabur setelah BNN melakukan pengembangan dan hendak menitipkannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur. R dititipkan ke tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur karena tersangka merupakan anggota kepolisian. Oleh sebab itu, meski yang melakukan penangkapan adalah BNN, barang bukti sekaligus tersangka diserahkan ke institusi di mana oknum kepolisian itu bernaung.
"Alasan mereka karena dia anggota polisi, jadi kasus dilimpahkan ke kita. Tapi, BAP dan administrasi penyidik belum selesai, masih mau dikembangkan, makanya dititip dulu," ujarnya.
R ditangkap bersama dua orang rekannya pada Jumat (8/3/2013) malam di sebuah indekos di Jatinegara, Jakarta Timur. Dari tiga orang, hanya R yang positif mengonsumsi sabu-sabu, sementara dua rekannya dinyatakan negatif. Namun, pada Minggu (10/3/2013) siang, R melarikan diri seusai pengembangan kasusnya.
"Kita lakukan pengejaran, sementara R sudah ditetapkan DPO," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ilyas Saad melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (23/3/2013).
Ilyas mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari BNN, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Jatinegara tersebut kabur setelah BNN melakukan pengembangan dan hendak menitipkannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur. R dititipkan ke tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur karena tersangka merupakan anggota kepolisian. Oleh sebab itu, meski yang melakukan penangkapan adalah BNN, barang bukti sekaligus tersangka diserahkan ke institusi di mana oknum kepolisian itu bernaung.
"Alasan mereka karena dia anggota polisi, jadi kasus dilimpahkan ke kita. Tapi, BAP dan administrasi penyidik belum selesai, masih mau dikembangkan, makanya dititip dulu," ujarnya.
R ditangkap bersama dua orang rekannya pada Jumat (8/3/2013) malam di sebuah indekos di Jatinegara, Jakarta Timur. Dari tiga orang, hanya R yang positif mengonsumsi sabu-sabu, sementara dua rekannya dinyatakan negatif. Namun, pada Minggu (10/3/2013) siang, R melarikan diri seusai pengembangan kasusnya.
21.3.13
Meski Buta, Ferdi Mampu Bedakan Rumput dan Ganja
JAKARTA, KOMPAS.com — Keterbatasan fisik dalam penglihatan tak menghalangi AIG alias Ferdi (40) melakukan tindakan kriminal. Meski buta, Ferdi dapat membedakan narkotika jenis ganja dengan tanaman lainnya, bahkan dipaketkan hingga siap diedarkan.
Saat dihadirkan kepada wartawan di Ruangan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Rabu (20/3/2013), Ferdi melakukan simulasi bagaimana memisahkan daun ganja dari paket besar ke paket kecil untuk diedarkan. Ia tampak lancar memetik daun, membungkusnya ke dalam kertas, dan melipatnya dengan rapi.
"Ya, bisa bedainnya, memang rumput. Kan ketauan dari baunya, misahinnya kan tinggal dirontokin doang," ujar Ferdi dengan kepala tertunduk.
Meski tampak mahir memetik hingga melipatnya, Ferdi mengaku baru empat bulan mengedarkan ganja. Ganja seberat 4 kilogram yang menjadi barang bukti itu dibelinya dari seorang temannya berinisial C di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, dengan harga Rp 10 juta. Ferdi membeli dengan bantuan ojek dekat rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.
Untuk satu kilogram, tersangka mengolahnya menjadi 70 paket kecil ganja. Satu paket kecil ganja dapat dijual ke pembeli, yang umumnya berusia remaja, seharga Rp 50.000. Untuk sistem pembelian, pria satu anak yang telah bercerai dari istrinya sejak tujuh tahun lalu itu mengaku mendapat pesanan ganja dari pembeli melalui telepon seluler. Jika telah sepakat, Ferdi pun menyiapkan ganja, menunggu pembeli.
"Pembeli datang ke rumah. Di rumah, cuma ada bapak sama ibu saya doang. Dia enggak tahu kalau saya jual ganja, tahunya main saja," ujarnya.
Pria pengangguran itu ditangkap Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013). Bersama tersangka, polisi mengamankan 2,4 kg ganja yang disimpan di dalam lemari kamar. Adapun 1,6 kg ganja sisanya sudah terjual kepada pembeli.
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan atas enam orang yang ditangkap karena membeli ganja beberapa hari sebelumnya. Lima orang tersebut adalah MA alias Bony, TY alias Tomy, Mohammad Ikbal, MAK, N alias Boes, dan IJ. Ferdi yang menjadi bandar dan lima orang pembeli yang ditangkap sebelumnya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini juga masih dalam tahap pengembangan.
Saat dihadirkan kepada wartawan di Ruangan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Rabu (20/3/2013), Ferdi melakukan simulasi bagaimana memisahkan daun ganja dari paket besar ke paket kecil untuk diedarkan. Ia tampak lancar memetik daun, membungkusnya ke dalam kertas, dan melipatnya dengan rapi.
"Ya, bisa bedainnya, memang rumput. Kan ketauan dari baunya, misahinnya kan tinggal dirontokin doang," ujar Ferdi dengan kepala tertunduk.
Meski tampak mahir memetik hingga melipatnya, Ferdi mengaku baru empat bulan mengedarkan ganja. Ganja seberat 4 kilogram yang menjadi barang bukti itu dibelinya dari seorang temannya berinisial C di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, dengan harga Rp 10 juta. Ferdi membeli dengan bantuan ojek dekat rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.
Untuk satu kilogram, tersangka mengolahnya menjadi 70 paket kecil ganja. Satu paket kecil ganja dapat dijual ke pembeli, yang umumnya berusia remaja, seharga Rp 50.000. Untuk sistem pembelian, pria satu anak yang telah bercerai dari istrinya sejak tujuh tahun lalu itu mengaku mendapat pesanan ganja dari pembeli melalui telepon seluler. Jika telah sepakat, Ferdi pun menyiapkan ganja, menunggu pembeli.
"Pembeli datang ke rumah. Di rumah, cuma ada bapak sama ibu saya doang. Dia enggak tahu kalau saya jual ganja, tahunya main saja," ujarnya.
Pria pengangguran itu ditangkap Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013). Bersama tersangka, polisi mengamankan 2,4 kg ganja yang disimpan di dalam lemari kamar. Adapun 1,6 kg ganja sisanya sudah terjual kepada pembeli.
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan atas enam orang yang ditangkap karena membeli ganja beberapa hari sebelumnya. Lima orang tersebut adalah MA alias Bony, TY alias Tomy, Mohammad Ikbal, MAK, N alias Boes, dan IJ. Ferdi yang menjadi bandar dan lima orang pembeli yang ditangkap sebelumnya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini juga masih dalam tahap pengembangan.
Subscribe to:
Posts (Atom)