Showing posts with label Penyekapan. Show all posts
Showing posts with label Penyekapan. Show all posts

29.6.15

Gadis 16 Tahun Disekap Oleh Teman Kenalan Lewat Facebook.

Seorang siswi SMA Muhammadiyah akhirnya di temukan di Bandung setelah menghilang kurang lebih satu bulan lamannya.  Zahra Nur Afifah ( 16 ) adalah nama siswi yang menghilang akibat teman kenalannya lewat Facebook.

Sejak 15 Mei 2015, ayahanda dari Zahra sudah melaporkan berita kehilangan anaknnya kepada Polres Purbalingga, setelah sebulan lamannya akhirnya Polisi menemukan Zahra dan Wawan teman kenalan lewat Facebook.

Polisi menemukan mereka berdua di Cipacing saat sedang berada di Pom Bensin. Menurut keterangan yang ada dari pihak yang berwajib, Zahra selama ini hanya tidur di mushola.

Saat mereka berdua di giring ke MApolres Purbalingga, Zahra menceritakan saat dia bersama Wawan, Dia ( Zahra ) cerita, selama ini tidur di Musola dan Masjid. Makan seadanya, jadi si Wawan ini ninggalin Zahra di masjid dengan bekal roti, terus kemabli dua atau tiga hari kemudian.

“Selama di pelarian Zahra nggak berani omong. Dia seolah nggak bisa berucap apa-apa. Kaya dihipnotis, dan orang-orang juga nggak pada sadar ada Zahra,” tutur dia.

Zahra dibawa pergi Wawan dari Purbalingga ke Purwokerto, kemudian ke Yogya, Surabaya, Malang, Pasuruan, Solo, hingga ke Bandung. Selama pelarian, Wawan bekerja serabutan mulai dari tukang cuci mobil sampai di tempat bakso.

Kini anaknya sudah di temukan, Arif selaku orang tua berterima kasih kepada Polres Purbalingga yang berhasil menemukan anaknya. Arif pun menambahkan bahwa, " ini sekarang anaknya sudah tenang. Dia nggak cinta sama Wawan, dia takut karena diancam mau dibunuh. Semoga Pak Polisi bisa memberikan perlindungan keamanan ".

28.10.13

Lima Pria Berambut Cepak Sekap Penjaga Samsat Madiun

MADIUN, KOMPAS.com — Lima lelaki berambut cepak tiba-tiba merangsek ke Kantor Bersama Samsat Kota Madiun, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2013) petang. Penjaga kantor disekap, tapi tak ada barang berharga yang dibawa.

Insiden di kantor yang beralamat di Jalan Srayu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, ini bermula sekitar pukul 15.30 WB. Empat pelaku yang tak mengenakan penutup wajah menyekap penjaga kantor, Okta Bay Quitniyer (44). Satu pelaku lain menunggu sekaligus berjaga di mobil yang diparkir di luar di Jalan Srayu.

Okta mengatakan, dia sempat bertanya kepada para pelaku apa yang dicari. Dia yang masih mengenakan seragam Satpol PP Provinsi Jawa Timur tersebut menuturkan, para pelaku justru terlihat seperti kebingungan mencari-cari di dalam ruangan.

Bukannya menjawab pertanyaan, tutur Okta, para pelaku malah menyekapnya dan bertanya soal lokasi brankas. "Saya jawab, kalau brankas tidak ada dan uang pajak langsung disetorkan ke Bank Jatim setiap hari. Seketika itu, saya disergap, diikat, dan mulut saya dilakban," terangnya, Minggu (27/10/2013).

Sesudahnya, Okta dimasukkan ke ruang registrasi dan identifikasi (Regiden) ketika para pelaku mencari barang berharga di dalam kantor. "Setelah mereka pergi, saya bergulingan hingga keluar kantor dan diselamatkan warga," ujar Okta.

Kasat Lantas Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Kasiani memastikan, tidak ada barang berharga yang dibawa para pelaku. "Brankas dan surat berharga seperti BPKB serta lainnya tidak ada yang hilang. Mengenai uang setoran pajak, biasanya langsung kami setor ke bank," ujar dia.

24.5.13

Penyekap Nenek di Tanah Abang Ditangkap di Tempat Penyalur Pembantu

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga berinisial D, yang melarikan diri setelah menyekap dan menyiksa majikannya, Melanti (70), ditangkap polisi di tempat penyaluran pembantu di Jalan Tanjung Selor, Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013) malam. Saat ditangkap, D sedang asik menonton sebuah film yang disetelnya dari DVD.

Tidak ada perlawanan ketika Polsek Metro Tanah Abang menangkap wanita berusia 16 tahun itu. D ditangkap berikut barang bukti uang tunai senilai Rp 13 juta. Ketika melarikan diri, D membawa kabur uang milik majikannya senilai Rp 21 juta.

"Uangnya sebagian sudah dihabiskan bersama teman-teman dan sebagian lagi sudah diberikan ke keluarga di kampung," ujarnya di Mapolsektro Tanah Abang, Kamis (23/5/2013).

Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan, setelah menerima laporan tentang penyekapan itu, polisi menyebar ke beberapa tempat pemberangkatan bis maupun kereta api menuju Jawa Tengah untuk mencari pelaku. D diduga melarikan diri ke kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah.

"Ketika kami tahu pelaku melarikan diri ke sekitar Roxy, kami langsung mencari dan menangkap pelaku, sebelum dia lari ke kampung," ujarnya.

Pelaku dilaporkan karena menyekap seorang nenek berusia 70 tahun di rumah korban, Jalan Kampung Bali IV RT 07/RW 07, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2013). Setelah menyekap, pembantu itu membawa lari uang tunai sebesar Rp 21 juta milik korban.

Sebelum membawa kabur uang senilai Rp 21 juta, D sempat menganiaya dan menyekap korban di dalam kamar mandi rumahnya sekitar pukul 16.00. Pelaku menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi hingga korban mengalami luka di dahi dan tak sadarkan diri. Setelah itu, D menguncinya dari luar.

11.5.13

Ditemukan Kuburan di Pabrik Kuali Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu kuburan ditemukan berada di pabrik kuali milik Yuki Irawan (41), tersangka kasus perbudakan puluhan buruh pekerjanya. Penemuan kuburan itu menimbulkan gosip adanya buruh yang dimakamkan di lokasi pabrik.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto. Menurutnya, makam itu adalah kuburan putri Yuki yang meninggal pada usia 3 tahun akibat sakit.

"Yang jelas makam itu adalah makam dari putrinya Yuki yang meninggal tahun 1997 karena sakit muntaber," kata  Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/5/2013).

Rikwanto meminta jangan sampai informasi yang tidak berdasarkan fakta tersebar kemudian menjadi pembenaran sehingga seolah-olah dianggap benar terjadi. Masyarakat diminta tidak menyebarkan isu atau rumor tentang adanya buruh yang dimakamkan jika tidak dipastikan validitasnya.

"Jadi keterangan yang didapat di masyarakat itu keterangan yang belum punya dasar yang jelas, dan sumber informasinya tidak valid," ujarnya.

Masih terkait adanya makam di sana, Rikwanto mengatakan, masyarakat di sekitar tempat tinggal Yuki sudah mengetahui adanya kuburan tersebut. Jadi, hal itu bukan merupakan hal yang baru diketahui masyarakat setempat.

"Kalau masalah dimakamkan di situkan hak dia (Yuki) pribadi," ujar Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya kejahatan pada buruh ke Polresta Tangerang. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi informasi tambahan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

7.5.13

Dekat dengan Bos Perbudakan, Oknum Polisi dan TNI Akan Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya berencana memanggil dua oknum polisi dan TNI berinisial AS dan S yang diketahui dekat dengan YI (41), bos pabrik pengolahan limbah aluminium menjadi kuali di Tangerang. Pemanggilan kedua aparat itu pemeriksaan terkait penyekapan dan perlakuan buruh secara tidak layak di pabrik itu.

Saat dibawa ke Mapolresta Tangerang, Sabtu (4/5/2013), puluhan buruh yang disekap itu mengaku ada oknum aparat yang diduga melindungi pengusaha pabrik di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kita sudah tanyakan kepada tersangka YI, memang ada dua anggota, polisi, dan TNI yang merupakan teman dari tersangka setelah menjadi aparat," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/5/2013).

Rikwanto mengatakan, kedua oknum aparat itu memang berteman dengan YI. "Hubungan sebatas teman. Dalam kesempatan itu, hubungan dimanfaatkan tersangka YI bisa saja," ujar Rikwanto.

Mengenai pengakuan buruh bahwa ada oknum polisi melindungi praktik perbudakan tersebut, Rikwanto menanggapi hal itu sebagai persepsi buruh dan wajar. Namun, mengenai kepastian ada keterlibatan atau tidak, dua oknum itu akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

"Kalau persepsi buruh itu adalah backing, boleh-boleh saja. Tetap kita akan panggil yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan minggu depan diperiksa," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, polisi bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membebaskan sekitar 30 buruh pabrik tersebut pada Jumat (3/5/2013) sore. Kasus perbudakan itu mencuat setelah dua orang buruh, yakni Andi (19) dan Junaedi (20), berhasil kabur. Keduanya mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh pemilik pabrik.

Para buruh itu harus bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai tengah malam dengan hanya diberi dua kali makan. Mereka bahkan tak diberi gaji. Selain itu, mereka harus tinggal dalam kondisi ruangan yang gelap, pengap, dan kotor. Mereka juga mengalami sejumlah penganiayaan dan ancaman dari para mandor tersangka YI.

4.5.13

Parah! Puluhan Buruh Disekap, Barang Disita, dan Hak Tak Dipenuhi di Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, digerebek petugas Polda Metro Jaya bersama aparat Polresta Tangerang, Jumat (3/5/2013) malam. Penggerebekan tersebut terkait laporan tindak penyiksaan, penyekapan, perlakuan tidak manusiawi, dan tindak sewenang-wenangan pada buruh pekerja di tempat usaha tersebut.

"Dua pekerja asal Lampung yang pernah bekerja empat bulan di sana kabur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Shinto Silitonga, mengenai awal terkuaknya praktik tak beradab di perusahaan milik JK (40) ini, Jumat (3/5/2013) malam. Kedua pekerja itu, lanjut dia, nekat kabur karena merasa tersiksa, diperlakukan kasar, dan tak mendapatkan hak selama bekerja di tempat itu. Keduanya pulang kampung ke Lampung.

"Dua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya, dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat laporan lolisi di Polres Lampung Utara pada 28 April 2013," papar Shinto. Dalam laporan itu disebutkan sangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tidak hanya melapor di kepolisan, kata Shinto, keluarga kedua buruh juga melaporkan perlakuan tak manusiawi pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berdasarkan hasil koordinasi Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polresta Tangerang, kepolisan mengecek lokasi pada Jumat (3/5/2013) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Temuan mengejutkan

Temuan lapangan yang didapatkan sangat mengejutkan. Di lokasi tersebut didapatkan 25 buruh, rata-rata warga Cianjur, Jawa Barat, dan Lampung. Dari lokasi itu, polisi juga membawa 5 mandor yang merangkap buruh dan sopir, yang tiga di antaranya warga setempat, serta pemilik usaha dan istrinya. Kepala Desa Lebak Wangi juga dibawa serta ke Polresta Tangerang untuk diminta keterangan bersama para buruh dan pemilik usaha.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bahwa industri tersebut tak memiliki izin industri dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang. Usaha itu hanya mengantongi Surat Keterangan usaha dari Kecamatan Cikupa.

Petugas kepolisian pun menemukan beragam temuan mengejutkan. Berikut temuan-temuan itu:
1. Tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup sekitar 8m x 6m, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengap, lembab, gelap, kamar mandi jorok dan tidak terawat.
2. Telepaon genggam, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika pertama kali datang bekerja di tempat itu disita lalu disimpan JK dan istrinya tanpa argumentasi yang jelas.
3. Gaji tidak diberikan, sementara buruh sudah bekerja lebih dari 2 bulan, dijanjikan Rp 600 ribu per bulan.
4. Terdapat 6 buruh yang disekap, dengan kondisi dikunci dari luar.
5. Pakaian yang digunakan buruh cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek dan jorok.
6. Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit kurap atau gatal-gatal, tampak tidak sehat.
7. Buruh diperlakukan kasar dan tidak manusiawi. Hak-hak terkait kesehatan dan berkomunikasi tida diberikan oleh pemilik usaha.
8. Ada 4 buruh yang masih berumur di bawah 17 tahun, status anak.

Laporkan!

Kepolisian menyayangkan temuan ini dan meminta masyarakat segera melapor bila menemukan kejadian serupa. Para buruh yang mengalami perlakuan tak manusiawi semacam ini pun diimnta berani menginformasikan pada kepolisian.

"Ini merupakan tindak pidana sehingga harus dilakukan tindakan tegas," tegas Shinto. Prinsipnya buruh dan pengusaha adalah komponen yang seharusnya saling menghormati, imbuh dia, dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

26.4.13

Mahasiswi Ini Ditodong Pistol, Disekap, dan Dianiaya Pacar

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi berinisial RS (22) menjadi korban tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan pacarnya berinisial SIJ. Korban dijemput paksa, kemudian diancam dengan todongan pistol, sampai akhirnya dianiaya di kediaman kekasihnya di Kemang, Jakarta Selatan.

Paman sekaligus kuasa hukum korban, Parulian Marbun, menuturkan, kejadian itu terjadi ketika korban bersama dua rekannya tengah nongkrong di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2013) malam. Secara tiba-tiba, pelaku datang menemui korban yang tengah bersama dua rekannya. Tak diketahui apa maksud pelaku mendatangi korban.

"Tiba-tiba datang pelaku sambil todong pistol, korban ditarik paksa masuk ke mobil. Pelaku kebetulan pacarnya," kata Parulian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2013) malam.

Setelah menodong dengan pistol dan membawa masuk korban ke dalam mobil, pelaku membawa korban ke kediamannya di Kemang. Sampai di rumah pelaku, korban disekap dan dianiaya oleh pelaku. Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (24/4/2013) dini hari di rumah pelaku.

"Ponakan saya dipukulin sampai selaput di matanya ada yang rusak, kemudian sampai gegar otak, dan sampai sekarang masih opname belum diizinkan keluar di Rumah Sakit Jakarta," ujar Parulian.

Sampai saat ini ia belum mengetahui motif pelaku melakukan tindakan itu terhadap korban. Korban yang tengah duduk di semester III sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta itu baru dilepas oleh pelaku pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB. Korban kemudian tiba di rumah sekitar pukul 10.00 WIB dan menceritakan kejadian itu kepada keluarga.

Hari itu juga keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1361/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Melihat kondisi korban yang cukup parah saat melapor, polisi menyarankan korban untuk dirawat di RS.

"Hari Kamis ini, kita cuma datang ke Polda untuk memastikan ini ditangani di mana. Katanya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Saat ini, keberadaan tersangka masih belum diketahui. Atas laporan tersebut tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

24.4.13

Pemuda Disandera Rekan Bisnis

BEKASI, KOMPAS.com- Gara-gara utang piutang, seorang pemuda disekap di suatu rumah di Jalan Caman IV, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, oleh mitra bisnis dan baru bebas pada Senin (22/4/2013) malam. 

Pemuda tersebut adalah Yudan M Kamajaya (19). Akibat disandera oleh rekan bisnis yang berinisial APR (33), Yudan kehilangan kemerdekaa sebagai warga negara. Tempat penyekapan adalah tempat tinggal pelaku.

Penyekapan itu berawal saat Yudan dijemput oleh pelaku. Yudan tinggal bersama orangtua di suatu rumah di Cilincing, Jakarta Utara. Yudan dibawa dari rumahnya karena berutang Rp 62,5 juta ke rekan bisnisnya yang juga pelaku. Utang itu diketahui sebagai bayaran jual beli mainan mobil-mobilan merek Hotwheel selama empat bulan.

Yudan disekap selama tiga hari, yakni sejak Sabtu (19/4/2013) sampai Senin (22/4/2013) malam, ketika dia dibebaskan oleh petugas Kepolisian Resor Bekasi Kota yang mendatangi rumah APR. Petugas mendapat laporan dari orangtua Yudan bahwa pemuda itu dibawa oleh rekan bisnis (APR) ke daerah Jatibening.

Dalam pengungkapan kasus di kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota, Selasa (23/4/2013), Yudan mengakui punya utang kepada APR.   Sebelum berbisnis bersama, Yudan dan APR berkenalan lewat situs jejaring sosial Facebook. Dari sanalah, perkenalan berujung pada kesepakatan untuk berbisnis jual beli mainan mobil-mobilan mini. 

Karena berutang dan belum mampu membayar, Yudan dibawa oleh APR. Turut dibawa adalah harta benda Yudan, yakni sepeda motor, televisi, home theater, lemari kayu, dan helm. 

Di rumah APR, Yudan tidak dilukai tetapi dilarang pergi sampai bisa melunasi utang. Yudan bahkan diancam akan ditembak. 

Khawatir terjadi sesuatu yang buruk terhadap Yudan, orangtua pun melapor ke Kepolisian Resor Bekasi Kota. Petugas yang datang berhasil membebaskan Yudan dan menangkap APR. Dari rumah itu, selain harta benda korban, petugas menemukan dan menyita dua senjata airsoft.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bekasi Kota Ajun Komisaris Dubbel Manalu mengatakan, cara APR untuk meminta pelunasan utang adalah keliru dan merupakan tindak kejahatan.

11.1.13

VIDEO: Jadikan Siswi SMA Budak Seks, 2 Pengangguran Dibekuk

Liputan6.com, Malang : Seorang siswi SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban tindakan asusila. Korban disekap dua pria tak dikenal selama 1 bulan dan dipaksa menjadi budak seks untuk melayani nafsu kedua tersangka.

Abdurahman dan Leo, warga Desa Putuk Rejo, Gondang Legi, Malang, Jawa Timur, dibekuk Tim Buser Polsek Gondang Legi. Kedua pengangguran ini diringkus polisi atas laporan penyekapan terhadap seorang Siswi SMA.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Leo mengenal korban saat berada di pangkalan ojek, Gadang, Kota Malang. Dari pertemuan itu, tersangka Leo mengajak korban tinggal di rumahnya selama lebih dari 1 bulan dan memperlakukan korban layaknya istri.

Puas merenggut kegadisan korban, tersangka menjual korban kepada rekannya, Abdurahman dengan imbalan rokok dan uang Rp 25 ribu. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Gondang Legi.