Semarang (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan di bidang kartu kredit yang diduga telah beraksi sejak 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Tersangka Hendra Wijaya (32) ditangkap melalui penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Firli di satu ruko dengan nama Hi Fashion Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B Semarang, Rabu malam.

Dalam penggerebekan tersebut juga disita sejumlah barang bukti berupa 43 buku tabungan dari Bank Mandiri, Bank Permata, Bank BII, Bank Buana, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank BNI, Bank Panin, Bank BCA, Bank Mega, Bank Niaga, Bank BRI, 13 mesin "elektonic data capture" (EDC), 49 bendel bukti transaksi data nasabah, 13 bukti pelunasan kartu kredit, 21 kartu debit, enam kartu kredit, satu mesin faksimili, satu komputer jinjing, empat telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp87,6 juta.

Firli mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama tiga bulan berdasarkan laporan dari tiga bank yakni Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank BNI yang mencurigai beberapa transaksi.

"Setelah kami selidiki, transaksi mencurigakan tersebut dikendalikan oleh satu orang yakni tersangka dan selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan aksinya," katanya didampingi Kasubdit I Ekonomi Khusus dan Perbankan AKBP Roma Hutajulu.

Menurut dia, modus operandi tersangka adalah menerima transaksi pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC, namun kemudian membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.

"Tersangka tetap melakukan penagihan uang pembayaran kepada pihak bank yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Dalam melakukan serangkaian tindak pidana di dunia perbankan, tersangka juga membuka rekening tabungan dan kartu kredit yang diduga melibatkan pihak bank. Source

Tersangka yang beralamat di Jalan Gang Baru Nomor 54 Kranggan, Semarang, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng guna pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Pemalsuan.