Puluhan pemuda yang tengah mabuk terlibat pertikaian dengan sekelompok pemuda di Desa Ammassangang, Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (29/5/2014) malam. Seorang perempuan, Andi Tendri Mustika terluka akibat pertikaian tersebut.
Keributan ini bermula ketika kawanan pemuda mabuk mengendarai motor melintas di desa tersebut. Saat melintas, sejumlah anak muda di lokasi itu tengah bernyanyi sambil bertepuk-tepuk tangan. Kawanan pemuda mabuk ini rupanya merasa tersinggu, hingga akhirnya mereka pulang ke rumah untuk mengambil sejumlah senjata tajam beserta batu dan ikat pinggang.
Mereka lalu mendatangi kerumunan pemuda di Ammassanggang sambil menyerang secara brutal. Saat itulah, Andi Tendri Mustika berusaha melerai perkelahian tersebut hingga akhirnya ia menjadi sasaran amukan pemuda mabuk yang tengah emosi.
Kepalanya berdarah dihantam batu, dan pelipis sobek terkena tebasan ikat pinggang. Tendri lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kini, petugas yang datang ketempat kejadian berhasil mengamankan sejumlah pemuda mabuk dan menyita kendaraan yang digunakan oleh pelaku, serta barang bukti lainnya berupa senjata tajam.
Showing posts with label Tindak Kekerasan. Show all posts
Showing posts with label Tindak Kekerasan. Show all posts
23.8.13
Ibu Ini Tega Siksa Anaknya Gara-gara Mi Instan
LAMPUNG, KOMPAS.com - Neneng Ilalia (41), tega menganiaya anak angkatnya sendiri SR (11) hanya gara-gara memasak mi instan tanpa seizin dirinya.
Lalu, Neneng menganiaya SR dengan menyabetkan ikat pinggang ke dua kakinya. Akibatnya, SR yang duduk di bangku sekolah dasar menjerit kesakitan.
Penderitaan SR terus berlanjut, setelah Neneng mengadu ke suaminya, Wahab. Lalu, Wahab ikut menyabetkan ikat pinggang ke badan SR.
Akibatnya, Neneng yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dituntut 1,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rifqi Leksono pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/8/2013) menyatakan, Neneng terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Neneng, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Neneng Ilalia selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Rifqi.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mencerminkan sebagai ibu. Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni mengakui dan menyesali perbuatanya.
Terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula saat SR yang lapar, hendak memasak mi instan pada 3 Oktober 2012. Namun SR tidak berani meminta izin kepada Neneng karena sedang tidur.
SR takut dimarahi kalau membangunkan ibu angkatnya tersebut. Lalu, saat SR sedang memasak mi instan, Neneng terbangun dan marah kepadanya. Hingga akhirnya terjadi peristiwa penyiksaan kepada SR.
Lalu, Neneng menganiaya SR dengan menyabetkan ikat pinggang ke dua kakinya. Akibatnya, SR yang duduk di bangku sekolah dasar menjerit kesakitan.
Penderitaan SR terus berlanjut, setelah Neneng mengadu ke suaminya, Wahab. Lalu, Wahab ikut menyabetkan ikat pinggang ke badan SR.
Akibatnya, Neneng yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dituntut 1,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rifqi Leksono pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/8/2013) menyatakan, Neneng terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Neneng, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Neneng Ilalia selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Rifqi.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mencerminkan sebagai ibu. Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni mengakui dan menyesali perbuatanya.
Terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula saat SR yang lapar, hendak memasak mi instan pada 3 Oktober 2012. Namun SR tidak berani meminta izin kepada Neneng karena sedang tidur.
SR takut dimarahi kalau membangunkan ibu angkatnya tersebut. Lalu, saat SR sedang memasak mi instan, Neneng terbangun dan marah kepadanya. Hingga akhirnya terjadi peristiwa penyiksaan kepada SR.
2.8.13
Seusai Dihajar, Istri Ditinggal di Rumah Sakit
SURABAYA, KOMPAS.com — Berlatar belakang cemburu, seorang pecatan TNI menghajar istri mudanya hingga babak belur. Setelah dihajar, Komsatun (40) memang sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah itu ia ditinggal begitu saja oleh Edy Purwanto (54).
Istri kedua warga Dusun Banjarsari RT 042 RW 012, Sekar Gadung, Mojokerto, itu sampai saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Soekandar Mojosari, Mojokerto, karena luka di tubuhnya.
''Korban luka parah di telinga, wajah, dada, dan patah tulang belakang,'' kata Kepala Subbag Humas Polrestabes Komisaris Suparti, Kamis (1/8/2013).
Pelaku menikahi korban sejak 2010 lalu, dan hingga kini belum juga dikaruniai anak. Perjalanan rumah tangga keduanya tidak harmonis. Pelaku kerap ringan tangan kepada korban.
''Pelaku selalu dibakar cemburu dan menuduh korban memiliki lelaki idaman lain,'' tambahnya.
Puncaknya, setelah pelaku menemukan pesan mesra di ponsel korban. Pelaku langsung menghajar korban tanpa ampun.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkannya ke Polrestabes Surabaya, dan pelaku pun diringkus.
Atas kejadian itu pelaku dianggap melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Istri kedua warga Dusun Banjarsari RT 042 RW 012, Sekar Gadung, Mojokerto, itu sampai saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Soekandar Mojosari, Mojokerto, karena luka di tubuhnya.
''Korban luka parah di telinga, wajah, dada, dan patah tulang belakang,'' kata Kepala Subbag Humas Polrestabes Komisaris Suparti, Kamis (1/8/2013).
Pelaku menikahi korban sejak 2010 lalu, dan hingga kini belum juga dikaruniai anak. Perjalanan rumah tangga keduanya tidak harmonis. Pelaku kerap ringan tangan kepada korban.
''Pelaku selalu dibakar cemburu dan menuduh korban memiliki lelaki idaman lain,'' tambahnya.
Puncaknya, setelah pelaku menemukan pesan mesra di ponsel korban. Pelaku langsung menghajar korban tanpa ampun.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkannya ke Polrestabes Surabaya, dan pelaku pun diringkus.
Atas kejadian itu pelaku dianggap melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
31.7.13
Konflik dengan Istri, Ayah Hajar Anak Balita
TULUNGAGUNG, KOMPAS.com — Mecca, bocah perempuan yang tergolong masih berusia di bawah lima tahun (balita), mengalami kekerasan fisik dari ayah kandungnya, Sugi Setioso (29).
Mecca adalah anak kandung Sugi bersama Yanti (28), warga Surabaya. Lantaran sedang bermasalah dengan istrinya, Sugi minggat ke Tulungagung bersama Mecca.
Selama beberapa bulan ini, Sugi menumpang di rumah kakak kandungnya, Suhartini, di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.
Suhartini menyaksikan langsung kekejaman Sugi kepada Mecca sehingga melaporkannya ke markas Polres Tulungagung. "Saya tidak tahu kenapa Sugi tega menganiaya anaknya," katanya, Selasa (30/7/2013).
Menurut dia, Sugi sering memukul Mecca memakai gantungan pakaian, kayu, dan kabel hingga memar di sekujur tubuhnya.
"Saya kasihan, makanya saya beri makan tapi malah dibuang oleh Sugi," katanya.
Kini, kondisi Mecca sangat memprihatinkan. Pahanya memar karena pukulan kayu, wajahnya juga memar karena dipukul pakai kabel.
Kepala Satreskrim AKP Lahuri melalui Kepala Unit UPPA Aiptu Daroji menyatakan, Suhartini dan tetangganya yang melapor ke polisi.
Polisi pun langsung bergerak, menggelandang Sugi ke Markas Polres Tulungagung. "Sekarang masih kami periksa, sedangkan korban sudah divisum di RS Bhayangkara," katanya.
Mecca adalah anak kandung Sugi bersama Yanti (28), warga Surabaya. Lantaran sedang bermasalah dengan istrinya, Sugi minggat ke Tulungagung bersama Mecca.
Selama beberapa bulan ini, Sugi menumpang di rumah kakak kandungnya, Suhartini, di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.
Suhartini menyaksikan langsung kekejaman Sugi kepada Mecca sehingga melaporkannya ke markas Polres Tulungagung. "Saya tidak tahu kenapa Sugi tega menganiaya anaknya," katanya, Selasa (30/7/2013).
Menurut dia, Sugi sering memukul Mecca memakai gantungan pakaian, kayu, dan kabel hingga memar di sekujur tubuhnya.
"Saya kasihan, makanya saya beri makan tapi malah dibuang oleh Sugi," katanya.
Kini, kondisi Mecca sangat memprihatinkan. Pahanya memar karena pukulan kayu, wajahnya juga memar karena dipukul pakai kabel.
Kepala Satreskrim AKP Lahuri melalui Kepala Unit UPPA Aiptu Daroji menyatakan, Suhartini dan tetangganya yang melapor ke polisi.
Polisi pun langsung bergerak, menggelandang Sugi ke Markas Polres Tulungagung. "Sekarang masih kami periksa, sedangkan korban sudah divisum di RS Bhayangkara," katanya.
30.7.13
WN Inggris Napi Narkoba Beber Kekejaman di Lapas Kerobokan Bali
Liputan6.com, London : Setelah mendekam selama 1 tahun di Lapas Kerobokan, Bali, Rachel Dougall bebas. Wanita Inggris yang dituduh terlibat dalam penyelundupan 4,7 kilogram kokain itu bisa menghirup udara bebas pada Mei yang lalu.
Dan pada Sabtu 27 Juli kemarin, wanita berusia 40 tahun itu mebeberkan pengalaman kelamnya selama berada di Lapas Kerobokan. Dougall mengaku mendapat perlakuan kejam selama di penjara itu.
Seperti dikutip dari Daily Mail, Minggu (28/7/2013), Dougall mengaku harus meringkuk di atas tikar tipis yang melapis lantai. Dia hanya bisa menutupi wajah dengan kedua tangannya saat 6 kaki narapidana wanita lainnya menendangi tubuhnya. Tak bisa berbuat apa-apa.
Wanita beranak satu itu juga diserang oleh satu dari 14 narapidana wanita saat bredesakan di dalam sel mungil itu. Itu baru permulaan. Setelah itu, Dougal mengaku masih menerima perlakuan kasar di dalam penjara yang dia sebut sebagai 'Hotel K' itu. Dia juga menyebut Lapas Kerobokan terkenal dengan tempat yang kotor.
Dougal juga mengaku mengalami gangguan mental setelah dikurung bersama pecandu narkoba, narapidana pengidap HIV positiv, dan lesbian yang agresif. Di dalam penjara itu, wanita yang dituduh terlibat penyelundupan kokain senilai 1,6 juta Pounsterling ini juga menderita kudis dan mengaku hampir mati karena terserang pneumonia dan harus dirawat di rumah sakit selama seminggu.
Dougall mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam kasus penyelundupan kokain dari Bangkok ke Bali ini, dia mengaku dijebak oleh Lindsay Sandiford. Wanita inilah yang disebut-sebut Dougall telah menjebaknya bersama Julian Ponder dan Paul Beales. Polisi menyebut kelompok ini sebagai 'Geng Empat'.
"Saya benar-benar tidak bersalah, tapi mereka berkata jika saya kooperatif saya akan diperbolehkan tingal bersama putri saya Kitty yang saat itu berusia 6 tahun. Tapi mereka bohong dan mengurung saya seperti binatang," tutur Dougall.
Tak hanya itu. Dougall juga menyebut pemerintah Indonesia munafik dengan memenjarakan dan menghukum mati pengedar narkoba. Padahal, kata dia, barang haram itu bebas digunakan di dalam penjara.
"Sebagian besar wanita mengonsumsi obat-obatan hampir setiap hari. Jika Anda punya uang, penjaga akan memberikan apapun yang Anda inginkan. Narapidana di penjara pria sebelah bahkan membayar pelacur untuk kunjungan semalam," Dougall menambahkan.
Di kerobokan itu, Dougall mengaku ditempatkan dalam sel berukuran 18 kali 12 kaki yang berkutu, bersama puluhan narapidana wanita lain, termasuk Sandiford. Dougall merasa putus asa karena bukan saja harus terpisah dengan putrinya, melainkan harus kooperatif dengan petugas. Kondisi yang keras.
Hanya ada satu lubang di tanah yang berfungsi sebagai toilet. Itu digunakan bergantian dengan narapidana lainnya. "Saat hujan limbah akan meluap dan bau yang tak tertahankan," katanya.
Selama di dalam penjara itu pula, wanita yang kini tinggal di Brighton ini mengaku sangat takut karena harus satu sel bersama Sandiford. Sama takutnya dengan dihadapkan regu tembak. "Wanita itu mengancam akan membunuhku dan saya sangat tertekan. Dia punya mulut yang busuk dan sangat agresif," tutur Daougall.
Dan pada Sabtu 27 Juli kemarin, wanita berusia 40 tahun itu mebeberkan pengalaman kelamnya selama berada di Lapas Kerobokan. Dougall mengaku mendapat perlakuan kejam selama di penjara itu.
Seperti dikutip dari Daily Mail, Minggu (28/7/2013), Dougall mengaku harus meringkuk di atas tikar tipis yang melapis lantai. Dia hanya bisa menutupi wajah dengan kedua tangannya saat 6 kaki narapidana wanita lainnya menendangi tubuhnya. Tak bisa berbuat apa-apa.
Wanita beranak satu itu juga diserang oleh satu dari 14 narapidana wanita saat bredesakan di dalam sel mungil itu. Itu baru permulaan. Setelah itu, Dougal mengaku masih menerima perlakuan kasar di dalam penjara yang dia sebut sebagai 'Hotel K' itu. Dia juga menyebut Lapas Kerobokan terkenal dengan tempat yang kotor.
Dougal juga mengaku mengalami gangguan mental setelah dikurung bersama pecandu narkoba, narapidana pengidap HIV positiv, dan lesbian yang agresif. Di dalam penjara itu, wanita yang dituduh terlibat penyelundupan kokain senilai 1,6 juta Pounsterling ini juga menderita kudis dan mengaku hampir mati karena terserang pneumonia dan harus dirawat di rumah sakit selama seminggu.
Dougall mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam kasus penyelundupan kokain dari Bangkok ke Bali ini, dia mengaku dijebak oleh Lindsay Sandiford. Wanita inilah yang disebut-sebut Dougall telah menjebaknya bersama Julian Ponder dan Paul Beales. Polisi menyebut kelompok ini sebagai 'Geng Empat'.
"Saya benar-benar tidak bersalah, tapi mereka berkata jika saya kooperatif saya akan diperbolehkan tingal bersama putri saya Kitty yang saat itu berusia 6 tahun. Tapi mereka bohong dan mengurung saya seperti binatang," tutur Dougall.
Tak hanya itu. Dougall juga menyebut pemerintah Indonesia munafik dengan memenjarakan dan menghukum mati pengedar narkoba. Padahal, kata dia, barang haram itu bebas digunakan di dalam penjara.
"Sebagian besar wanita mengonsumsi obat-obatan hampir setiap hari. Jika Anda punya uang, penjaga akan memberikan apapun yang Anda inginkan. Narapidana di penjara pria sebelah bahkan membayar pelacur untuk kunjungan semalam," Dougall menambahkan.
Di kerobokan itu, Dougall mengaku ditempatkan dalam sel berukuran 18 kali 12 kaki yang berkutu, bersama puluhan narapidana wanita lain, termasuk Sandiford. Dougall merasa putus asa karena bukan saja harus terpisah dengan putrinya, melainkan harus kooperatif dengan petugas. Kondisi yang keras.
Hanya ada satu lubang di tanah yang berfungsi sebagai toilet. Itu digunakan bergantian dengan narapidana lainnya. "Saat hujan limbah akan meluap dan bau yang tak tertahankan," katanya.
Selama di dalam penjara itu pula, wanita yang kini tinggal di Brighton ini mengaku sangat takut karena harus satu sel bersama Sandiford. Sama takutnya dengan dihadapkan regu tembak. "Wanita itu mengancam akan membunuhku dan saya sangat tertekan. Dia punya mulut yang busuk dan sangat agresif," tutur Daougall.
Subscribe to:
Posts (Atom)