Showing posts with label Prostitusi. Show all posts
Showing posts with label Prostitusi. Show all posts

21.9.13

Perempuan Ini 8 Tahun Lacurkan Anak di Bawah Umur

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Tersangka perdagangan anak, NI (35), telah membuka praktik prostitusi di lokalisasi Pemandangan, Panjang, Bandar Lampung, sejak delapan tahun lalu dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak.

"Tersangka NI alias Mami alias Bunda menurut pengakuannya membuka praktik lokalisasi sejak tahun 2005," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya, Jumat (20/9/2013).

Modus pelaku, kata Derry, ialah merekrut anak, kemudian anak tersebut diharuskan mencari target anak lainnya untuk dijanjikan bekerja di sebuah kafe dan mendapatkan gaji besar yang mampu membantu orangtua mereka dari impitan ekonomi.

"Setelah itu mereka ditampung di sebuah rumah kontrakan milik tersangka, kemudian korban ditekan untuk membuat perjanjian yang melarang korban kembali ke keluarganya, kecuali korban kembali lagi," kata Derry.

Lebih lanjut ia mengatakan, anak-anak tersebut dipekerjakan dengan bagi hasil setiap sebulan sekali atau tiga bulan sekali. Pendapatan tersebut diberikan kepada korban setelah dipotong biaya sewa kontrakan dan biaya kebutuhan hidup lainnya.

Sementara itu, NI mengaku baru lima bulan membuka praktik lokalisasi yang melibatkan anak. "Mereka datang sendiri kepada saya dan minta dipekerjakan, mereka mengaku sudah hancur kehidupannya karena telah diperkosa orang lain," aku NI.

1.6.13

Diduga Tempat Ritual Seks Bebas, Polisi Periksa `Rumah Gurita`

Liputan6.com, Bandung : Aparat kepolisian mendatangi sebuah rumah di kawasan Suka Mulya, Sukajadi, Kota Bandung, yang diduga kerap dijadikan tempat ritual seks bebas oleh sebuah sekte. Polisi ingin memastikan apakah kabar yang beredar itu benar atau tidak.

Sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman serta berseragam tampak ke luar dari rumah yang beralamat di kawasan Jalan Suka Mulya, Sukajadi, Kota Bandung itu. Rumah itu tampak sudah tua.

Dari luar, sejumlah patung terlihat di atas bangunan itu. Yang paling mencolok adalah patung gurita besar berwarna hitam. Tentakel atau lengan-lengan gurita itu menjulur panjang ke bawah. Memang, gedung ini juga sohor dengan sebutan 'rumah gurita'.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengaku tidak menemukan indikasi yang menunjukkan rumah tersebut digunakan untuk ritual seks bebas. Keterangan dari penghuni dan sejumlah tetangga rumah itu telah didapatkan.

"Kami masih pemeriksaan, belum menemukan bukti materi. Pengawasan tetap dilakukan, untuk kasus sekte itu masih didalami," kata Kabag Humas Polrestabes Kota Bandung Kompol Rosdiana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/5/2013).

Salah seorang kerabat pemilik rumah, Anton, membantah kabar yang menyebut rumah itu dijadikan tempat ritual yang menyimpang. Rumah itu, dihuni secara normal layaknya rumah-rumah warga lainnya.

"Memang tidak ada, silakan periksa. Tidak ada kegiatan apa-apa, cuma dihuni 3 orang kerabat. Hanya ada aktivitas rumah tangga," kata Anton.

Sementara, salah satu tetangga bernama Mulyono juga mengaku tidak pernah melihat kegiatan mencurigakan di rumah tersebut. "Saya tinggal di sini sejak tahun 1990, tidak ada yang mencurigakan," kata Mulyono.

11.2.13

Bisnis Prostitusi Online

Liputan6.com, Bandung : HF, mahasiswa tingkat akhir Institut Pertanian Bogor (IPB) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat karena menjadi pengelola situs prostitusi online. Tersangka sudah enam bulan menjalankan bisnis prostitusi itu.

Mahasiswa jurusan Agribisnis itu dibekuk di sebuah hotel di kota Bogor, Jawa Barat, setelah dijebak polisi yang berpura-pura memesan wanita bayaran dalam situs miliknya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang wanita bayaran. Namun ketiganya telah dikembalikan kepada orangtuanya. Ironisnya, wanita-wanita bayaran yang fotonya ditampilkan dalam situs tersangka itu rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.

Tersangka berkilah baru dua bulan menjalankan bisnis prostusi online dengan wanita-wanita bayaran yang ditawarkan dan mengenalnya dari seorang temannya. Tersangka mengaku menguasai teknologi informasi belajar sendiri. Keuntungan dari bisnis online itu untuk membiaya kebutuhan hidup karena tinggal kos di Bogor.

Tarif wanita bayaran yang ditawarkan dibanderol Rp 1 juta - Rp 1,5 juta. Tapi ada tips lagi Rp 500 ribu untuk si wanita setelah selesai melayani konsumennya. Kasus prostitusi online ini tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka di kota Bandung. Untuk kasus di Bandung, calon konsumen harus mendaftar menjadi anggota atau member agar bisa berkomunikasi sekaligus melakukan transaksi.

Polisi menyita barang bukti sebuah laptop dan telepon genggam yang digunakan tersangka menjalankan bisnis prostitusi online. Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta perdagangan wanita atau mucikari. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Pelaku menggunakan alamat situsnya: www.bogorcantik.blogspot.com. Tersangka menawarkan wanita-wanita bayaran dengan menampilkan foto-fotonya. Rata-rata wanita yang dipasang fotonya itu masih di bawah umur dan berusia sekitar 16 hingga 18 tahun. Konsumen harus masuk ke ruang percakapan khusus dan selanjunya melakukan transaksi melalui telepon yang diberikan setelah ada kesepakatan. (Ism)

6.11.12

Keyko Mengaku Hanya Menjajakan 30 Orang PSK

Liputan6.com, Surabaya: Wanita yang digelari ratu prostitusi, Yunita alias Keyko, Senin (5/11) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dengan kawalan ketat petugas, terdakwa memasuki ruang sidang. Sidang kedua ini juga dihadiri puluhan anggota Laskar Pembela Islam yang memantau jalannya sidang. Namun, dari puluhan anggota, hanya dua orang yang diizinkan masuk ruang sidang.

Seperti sebelumnya, karena menyangkut kasus asusila sidang yang dipimpin hakim Unggul Ahmadi ini juga berlangsung tertutup untuk umum. Agenda sidang kali ini adalah mendengar tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa pekan lalu. Dalam sidangnya Keyko membantah telah memperdagangkan 1.600 gadis untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, melainkan hanya 30 orang.