JAKARTA, KOMPAS.com — Andri (23), pengendara mobil Mazda bernomor polisi B 1486 BRQ yang menabrak seorang polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2013) dini hari, tidak ditahan. Dia hanya ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Pengemudi hanya kami kenakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki SIM. Jadi saat itu juga kami bebaskan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Cengkareng Ajun Komisaris Khoiri, Kamis petang. Apalagi, ujar dia, Brigadir Sugianto yang ditabrak Andri tak mengalami luka serius.
Khoiri menjelaskan, kejadian berawal ketika Andri yang mengemudikan sedan Mazda merah bersama tiga orang teman wanitanya hendak menuju Ancol melalui gerbang pintu tol Pluit. Saat mengetahui ada razia, lanjut dia, Andri panik dan mendadak mengerem yang malah menabrak Sugianto.
Beruntung, Sugianto tidak mengalami luka serius meski hampir terlindas ban ketika terjatuh. Sekarang pun, ujar Khoiri, Sugianto sudah kembali bertugas karena hanya mengalami memar di kaki kanan. "Saat kami periksa, pengemudi ternyata tidak memiliki SIM," imbuh Khoiri.
Khoiri juga menepis kabar sebelumnya bahwa di dalam mobil tersebut ada kantong plastik hitam berisi minuman anggur oplosan. Dia memastikan kantong itu tak ada. Karenanya, Andri hanya dikenakan pasal terkait pelanggaran lalu lintas.
Insiden tersebut terjadi ketika anggota Polsek Metro Cengkareng melakukan razia lalu lintas, Kamis dini hari. Tujuan razia adalah menjaring para pengendara yang tak memiliki surat izin mengemudi, terutama para pelajar yang masih di bawah umur. Razia juga dilakukan terkait rentetan penembakan terhadap polisi di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Showing posts with label Penabrakan. Show all posts
Showing posts with label Penabrakan. Show all posts
23.7.12
Ini Dia Identitas Pejalan Kaki yang Tewas Ditabrak Mercy
Jakarta Jenazah pejalan kaki yang tewas ditabrak oleh mobil sedan Mercy di Bundaran HI, Jakarta Pusat, telah berada di RSCM. Belum ada keluarga yang datang untuk mengambil jenazah.
Korban tewas dalam kecelakaan yang terjadi Senin (23/7) dini hari itu bernama Harianto Syafri (33). Ia merupakan warga Jalan Sabeni RT17 RW12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Korban tewas bernama Harianto Syafri, kelahiran tahun 1979," kata petugas jaga kamar jenazah RSCM yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/7/2012).
Menurut petugas tersebut, Harianto berprofesi sebagai wiraswasta. "Di KTP sih pekerjaannya wiraswasta," tuturnya.
Dia mengatakan belum menghubungi keluarga Harianto. Rencananya jenazah korban akan ditempatkan di kamar jenazah RSCM hingga keluarga tiba.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Bundaran HI, Jakarta. Mobil sedan Mercy menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wib. Petugas TMC Polda Metro Jaya, Brigadir Topik mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, Mercy dengan nomor polisi B 1201 BAD melintas dengan kecepatan tinggi di Bundaran HI. Sopir diperkirakan kehilangan kendali saat hendak memutar.
"Mobil oleng saat ingin memutar di Bundaran HI dari arah Dukuh Atas," jelas Topik.
Mobil itu pun menabrak seseorang yang sedang minum kopi di pinggir jalan dan terbalik. "Mobilnya ngebut, menabrak terus terbalik," ujarnya.
Source
20.6.12
Polisi Maut Divonis Sembilan Bulan Penjara
Liputan6.com, Ciamis: Polisi pelaku
penabrak seorang warga dengan mobil patroli awal Maret lalu, divonis
sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa
Barat, Selasa (19/6). Terdakwa Briptu Darsu terbukti mengemudikan mobil
patroli dengan kecepatan tinggi yang membahayakan dan menewaskan
pengguna jalan.
Terdakwa yang merupakan anggota Polres Ciamis dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 310 ayat dua, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Laka Lantas dan Angkutan. Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya yang telah lalai dalam mengendarai mobil patrolinya. Ia menerima semua keputusan majelis hakim.
Kecelakaan terjadi saat Darsu bersama dua rekannya mengendarai mobil patroli dan menabrak dua sepeda motor di Jalan Cimari, Cikoneng. Seorang pengendara bernama Opik tewas di tempat dan seorang warga lainnya luka-luka. Warga yang ada di lokasi menghakimi ketiga anggota polisi itu karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
Source
Terdakwa yang merupakan anggota Polres Ciamis dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 310 ayat dua, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Laka Lantas dan Angkutan. Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya yang telah lalai dalam mengendarai mobil patrolinya. Ia menerima semua keputusan majelis hakim.
Kecelakaan terjadi saat Darsu bersama dua rekannya mengendarai mobil patroli dan menabrak dua sepeda motor di Jalan Cimari, Cikoneng. Seorang pengendara bernama Opik tewas di tempat dan seorang warga lainnya luka-luka. Warga yang ada di lokasi menghakimi ketiga anggota polisi itu karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
Source
9.4.12
Sebelum Tabrak Bripka Hanung, Honda City Serempet Briptu Rashid
Jakarta
Sebelum menabrak Bripka Hanung Ari Wibowo, Honda City
yang dikemudikan Sani menyerempet Briptu Abdul Rashid. Sani lantas kabur
dan baru bisa ditangkap petugas di sekitar Gedung Artha Graha,
Sudirman, setelah lewat pengejaran mendebarkan.
Awalnya, Briptu Rashid bertugas mengatur lalu lintas pagi tadi. Tiba-tiba muncul Honda City yang disopiri Sani.
"Mobil itu berjalan zig-zag kemudian kemudian menyerempet Briptu Rashid," kata Wadir Lantas Polda Metro AKBP Wahyono kepada wartawan, Senin (9/4/2012).
Sedan bernopol B 8784 NN itu melarikan diri ke arah Jl Gatot Subroto. Polisi lantas mengejarnya bahkan melakukan diskresi kepolisian.
"Untuk menghambat perjalanan kendaraan tersebut, dilakukan diskresi. Kepolisian menghambat kecepatan kendaraan pada ruas tersebut, sehingga dapat dilakukan penangkapan di dekat Gedung Artha Graha," katanya.
Nah, saat pengejaran itulah Bripka Hanung tertabrak di lampu merah Kuningan pukul 10.00 WIB. "Saat dilakukan penangkapan, Bripka Hanung tertabrak kendaraan tersebut sehingga menderita luka," kata Wahyono.
Bripka Hanung menderita retak kaki kanan dan dirawat di RS Kramatjati. Polisi menggeledah mobil Sani dan menemukan sebuah pisau jenis sangkur sepanjang 25 cm. Sani saat ini diamankan di Yanmas Polda Metro Jaya. Source
Awalnya, Briptu Rashid bertugas mengatur lalu lintas pagi tadi. Tiba-tiba muncul Honda City yang disopiri Sani.
"Mobil itu berjalan zig-zag kemudian kemudian menyerempet Briptu Rashid," kata Wadir Lantas Polda Metro AKBP Wahyono kepada wartawan, Senin (9/4/2012).
Sedan bernopol B 8784 NN itu melarikan diri ke arah Jl Gatot Subroto. Polisi lantas mengejarnya bahkan melakukan diskresi kepolisian.
"Untuk menghambat perjalanan kendaraan tersebut, dilakukan diskresi. Kepolisian menghambat kecepatan kendaraan pada ruas tersebut, sehingga dapat dilakukan penangkapan di dekat Gedung Artha Graha," katanya.
Nah, saat pengejaran itulah Bripka Hanung tertabrak di lampu merah Kuningan pukul 10.00 WIB. "Saat dilakukan penangkapan, Bripka Hanung tertabrak kendaraan tersebut sehingga menderita luka," kata Wahyono.
Bripka Hanung menderita retak kaki kanan dan dirawat di RS Kramatjati. Polisi menggeledah mobil Sani dan menemukan sebuah pisau jenis sangkur sepanjang 25 cm. Sani saat ini diamankan di Yanmas Polda Metro Jaya. Source
5.4.12
Guru tabrak 18 siswa jadi tahanan kota
Medan (ANTARA News)
- Seorang guru Marini (22) yang menabrak 18 siswa Sekolah Yayasan
Pendidikan Buddis Boddhicita Jalan Selam Medan, saat ini menjadi status
tahanan kota dan tetap dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Bambang Riawan Pribadi dalam temu pers, Rabu, mengatakan, hari ini juga pihaknya telah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Marini dari tim penyidik Polresta Medan.
BAP yang diserahkan tersebut, menurut dia, sudah lengkap (P21).
"Kejaksaan akan secepatnya membentuk tim jaksa, dalam membuat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Bambang mengatakan, diberikannya status tahanan kota terhadap Marini, juga berdasarkan beberapa pertimbangan, karena dalam waktu dekat ini tersangka akan menghadapi ujian di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Medan.
Sebab, jelasnya, tersangka tersebut juga masih kuliah.
Selain itu, Marini selama ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Medan mengalami stres.
Bahkan, tersangka itu mengantukkan keningnya ke dinding kamar tahanan, sehingga kelihatan luka lecet.
"Marini memang mengalami stres, selama di dalam kamar tahanan tersebut. Hal ini kelihataan dari raut wajahnya," ujar orang pertama di Kejari Medan itu.
Sementara itu, dalam BAP yang diserahkan Tim Penyidik Polresta Medan ke Kejaksaan, tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 360 KUH Pidana.Dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa penabrakan terjadi Jumat, 2 Maret 2012, saat itu Marini yang mengendarai mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi BK 1`272 FQ berusaha memundurkan mobilnya agar kondisi lapangan lebih luas.
Namun naas, saat mobil berjalan mundur para murid sedang melaksanakan olah raga dan berlari tepat di belakang mobil tersebut, akibatnya 18 orang diantaranya luka-luka karena tertabrak.
Dari 18 siswa tersebut, 16 merupakan siswa Taman kanak-kanak dan dua siswa SMP. Pihak sekolah langsung melarikan ke-18 siswa yang mengalami luka-luka tersebut ke Rumah Sakit Colombia Asia Medan untuk segera mendapat perawatan.
Dari 16 siswa TK dan 2 siswa SMP yang mengalami peristiwa naas tersebut beberapa diantaranya, Robert Yohandi, Angeline Lusia, Derrick, Jessica Halim, Josephine Wuky Berbie, Kelly Tan Win, Kezia Akiko Stefany Parhusip, Sheren, Sylvia, Tasya, Yosephine Sheren Manurung, Yonita, Veronica HJ, Vransisca Jasseline, Wilbert (SMP), Joseph Marianto (SMP). (ANT) Source
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Bambang Riawan Pribadi dalam temu pers, Rabu, mengatakan, hari ini juga pihaknya telah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Marini dari tim penyidik Polresta Medan.
BAP yang diserahkan tersebut, menurut dia, sudah lengkap (P21).
"Kejaksaan akan secepatnya membentuk tim jaksa, dalam membuat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Bambang mengatakan, diberikannya status tahanan kota terhadap Marini, juga berdasarkan beberapa pertimbangan, karena dalam waktu dekat ini tersangka akan menghadapi ujian di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Medan.
Sebab, jelasnya, tersangka tersebut juga masih kuliah.
Selain itu, Marini selama ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Medan mengalami stres.
Bahkan, tersangka itu mengantukkan keningnya ke dinding kamar tahanan, sehingga kelihatan luka lecet.
"Marini memang mengalami stres, selama di dalam kamar tahanan tersebut. Hal ini kelihataan dari raut wajahnya," ujar orang pertama di Kejari Medan itu.
Sementara itu, dalam BAP yang diserahkan Tim Penyidik Polresta Medan ke Kejaksaan, tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 360 KUH Pidana.Dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa penabrakan terjadi Jumat, 2 Maret 2012, saat itu Marini yang mengendarai mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi BK 1`272 FQ berusaha memundurkan mobilnya agar kondisi lapangan lebih luas.
Namun naas, saat mobil berjalan mundur para murid sedang melaksanakan olah raga dan berlari tepat di belakang mobil tersebut, akibatnya 18 orang diantaranya luka-luka karena tertabrak.
Dari 18 siswa tersebut, 16 merupakan siswa Taman kanak-kanak dan dua siswa SMP. Pihak sekolah langsung melarikan ke-18 siswa yang mengalami luka-luka tersebut ke Rumah Sakit Colombia Asia Medan untuk segera mendapat perawatan.
Dari 16 siswa TK dan 2 siswa SMP yang mengalami peristiwa naas tersebut beberapa diantaranya, Robert Yohandi, Angeline Lusia, Derrick, Jessica Halim, Josephine Wuky Berbie, Kelly Tan Win, Kezia Akiko Stefany Parhusip, Sheren, Sylvia, Tasya, Yosephine Sheren Manurung, Yonita, Veronica HJ, Vransisca Jasseline, Wilbert (SMP), Joseph Marianto (SMP). (ANT) Source
Subscribe to:
Posts (Atom)