PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota Reserse Kriminal Polres Pamekasan berinisial T, dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pamekasan atas dugaan pemukulan terhadap Rudi Hartono, warga Dusun Bangkal, Desa Lembung, Kecamatan Galis.
Laporan itu disampaikan kakak korban, Munawir Efendi, warga Jalan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Senin (30/9/2013). Kepada sejumlah wartawan, Munawir mengatakan, sebelum adiknya diseret ke Polres Pamekasan, beberapa anggota Reskrim datang ke rumahnya meminta kartu tanda penduduknya (KTP). Tanpa merasa curiga, KTP itu diserahkan. Beberapa saat kemudian, korban kemudian dipaksa untuk ikut ke Polres Pamekasa atas tuduhan penggelapan mobil seharga Rp 450 juta.
"Karena adik saya merasa bukan sebagai pelaku penggelapan menolak untuk ikut ke Polres. Namun anggota Reskrim memaksanya diikuti kata-kata ancaman," kata Munawir.
Dijelaskan Munawir, setibanya di Mapolres Pamekasan, korban diintrogasi. Bahkan mengaku dipukuli oleh beberapa polisi. Namun karena hasil introgasi tidak mengarah kepada adiknya, polisi kemudian melepasnya. Saat dilepas dan dipulangkan, korban diberi uang Rp 50.000.
"Kedatangan saya ke Propam ini untuk mencari keadilan karena adik saya tidak bersalah dan polisi sudah salah tangkap orang," ungkap Munawir.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Ajun Komisaris Polisi Muhammad Nur Amin saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan terhadap Rudi Hartono sudah berdasarkan laporan pihak korban yang mobilnya digelapkan. Bahkan saat penjemputan Rudi ke rumahnya, pelapor ikut serta untuk mencocokkan identitas terlapor.
Showing posts with label Pemukulan. Show all posts
Showing posts with label Pemukulan. Show all posts
27.6.13
Keluarga Terduga Pemukul Polisi Upayakan Mediasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak keluarga Cendy Trendyanto (23) berusaha melakukan mediasi dengan pihak Briptu Muhammad Akbar (26). Sejauh ini, usaha mereka belum membuahkan hasil sesuai harapan.
"Keluarga Cendy ingin menempuh jalan damai dengan melakukan mediasi, tapi para polisi di Polsek Pasar Minggu tidak mau menjembatani maupun memberikan kontak M Akbar untuk mediasi. Kami masih menunggu (perkembangan)," ujar kakak Cendy, Tiara Sugiono.
Akbar adalah anggota Polsek Metro Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada Rabu (26/6/2013), ia menilang Cendy karena mengendarai sepeda motor di jalur busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Akbar tengah bertugas menjaga jalur busway di titik itu bersama dengan empat rekannya.
Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto menjelaskan, Cendy memaki Akbar setelah proses tilang selesai. Akbar, menurut Adri, merespons dengan merangkul Cendy sambil menanyakan alasan Cendy memakinya.
Cendy disebut Adri menjawab pertanyaan itu dengan memukul wajah Akbar hingga Akbar jatuh dan kemudian menendangnya. Adri menjelaskan, ketika Akbar ingin memberikan perlawanan, rekan-rekan Akbar datang melerai. Cendy kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Pasar Minggu.
Tiara mengatakan, Cendy sudah dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi sampai saat ini Cendy belum mau menerima dan menandatangani berkas penahanan karena Cendy belum didampingi pengacara, dan berita acara pemeriksaan dibuat berdasarkan hanya pada keterangan Akbar.
"Berkas masih dipegang Polsek Pasar Minggu, sedangkan Cendy dijebloskan di sel Polres Jakarta Selatan di lantai 4," ujar Tiara.
"Cendy tidak mau menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) karena isinya dirasa tidak sesuai dengan kejadian di lapangan," tutur Tiara.
Berkaitan dengan kronologi peristiwa, Tiara mengatakan, Akbar lebih dulu memukul Cendy. Menurut Tiara, Cendy hanya menendang ke arah paha Akbar. Tendangan Cendy ke arah paha Akbar itu, lanjut Tiara, adalah gerak refleks setelah Akbar mengayunkan tangan.
Menurut keluarganya, Cendy hanya melakukan tendangan ke arah paha Akbar. Itu juga karena refleks dari pukulan yang dilakukan Akbar.
"Keluarga Cendy ingin menempuh jalan damai dengan melakukan mediasi, tapi para polisi di Polsek Pasar Minggu tidak mau menjembatani maupun memberikan kontak M Akbar untuk mediasi. Kami masih menunggu (perkembangan)," ujar kakak Cendy, Tiara Sugiono.
Akbar adalah anggota Polsek Metro Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada Rabu (26/6/2013), ia menilang Cendy karena mengendarai sepeda motor di jalur busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Akbar tengah bertugas menjaga jalur busway di titik itu bersama dengan empat rekannya.
Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto menjelaskan, Cendy memaki Akbar setelah proses tilang selesai. Akbar, menurut Adri, merespons dengan merangkul Cendy sambil menanyakan alasan Cendy memakinya.
Cendy disebut Adri menjawab pertanyaan itu dengan memukul wajah Akbar hingga Akbar jatuh dan kemudian menendangnya. Adri menjelaskan, ketika Akbar ingin memberikan perlawanan, rekan-rekan Akbar datang melerai. Cendy kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Pasar Minggu.
Tiara mengatakan, Cendy sudah dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi sampai saat ini Cendy belum mau menerima dan menandatangani berkas penahanan karena Cendy belum didampingi pengacara, dan berita acara pemeriksaan dibuat berdasarkan hanya pada keterangan Akbar.
"Berkas masih dipegang Polsek Pasar Minggu, sedangkan Cendy dijebloskan di sel Polres Jakarta Selatan di lantai 4," ujar Tiara.
"Cendy tidak mau menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) karena isinya dirasa tidak sesuai dengan kejadian di lapangan," tutur Tiara.
Berkaitan dengan kronologi peristiwa, Tiara mengatakan, Akbar lebih dulu memukul Cendy. Menurut Tiara, Cendy hanya menendang ke arah paha Akbar. Tendangan Cendy ke arah paha Akbar itu, lanjut Tiara, adalah gerak refleks setelah Akbar mengayunkan tangan.
Menurut keluarganya, Cendy hanya melakukan tendangan ke arah paha Akbar. Itu juga karena refleks dari pukulan yang dilakukan Akbar.
20.4.13
Pukul Polisi, Sopir Angkot Diancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengenakan Pasal 170 KUHP terhadap Togar Hutajulu (29), sopir angkutan kota M01 jurusan Kampung Melayu-Senen, yang memukul anggota Polrestro Jaktim. Togar pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pasal 170 KUHP tepat karena itu memenuhi unsur-unsur yang ada di dalamnya, yakni penganiayaan hingga menyebabkan korban luka," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2013) siang.
Didik menjelaskan, kronologi pemukulan itu berawal dari ulah Togar yang menunggu penumpang di Jalan Jatinegara Barat mengarah ke Senen, Selasa (16/4/2013) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena mengetem itulah, arus lalu lintas di jalan tersebut mengalami kemacetan panjang.
Seorang penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bernama Aiptu Sutrisno (40) yang tengah melintas di jalan itu menegur ulah Togar. Didik mengatakan, saat itu Sutrisno tak memakai seragam kepolisian karena jabatannya sebagai penyidik tidak mewajibkan hal tersebut. Togar yang ditegur pun merasa emosi. Terlebih, ia tak percaya ketika Sutrisno mengaku sebagai anggota Polres Metro Jakarta Timur.
"Selagi korban menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) malah dituduh pPolisi gadungan. Korban didorong sehingga KTA-nya jatuh. Pas berdiri, ditonjok bibirnya sampai berdarah," ujar Didik.
Kepada penyidik, Togar menyesali perbuatannya. Ia mengaku benar-benar tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota polisi. Hal tersebut menjadi salah satu faktor bagi penyidik dalam menangani Togar. Namun, kini ia ditahan hingga berkasnya selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Pasal 170 KUHP tepat karena itu memenuhi unsur-unsur yang ada di dalamnya, yakni penganiayaan hingga menyebabkan korban luka," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2013) siang.
Didik menjelaskan, kronologi pemukulan itu berawal dari ulah Togar yang menunggu penumpang di Jalan Jatinegara Barat mengarah ke Senen, Selasa (16/4/2013) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena mengetem itulah, arus lalu lintas di jalan tersebut mengalami kemacetan panjang.
Seorang penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bernama Aiptu Sutrisno (40) yang tengah melintas di jalan itu menegur ulah Togar. Didik mengatakan, saat itu Sutrisno tak memakai seragam kepolisian karena jabatannya sebagai penyidik tidak mewajibkan hal tersebut. Togar yang ditegur pun merasa emosi. Terlebih, ia tak percaya ketika Sutrisno mengaku sebagai anggota Polres Metro Jakarta Timur.
"Selagi korban menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) malah dituduh pPolisi gadungan. Korban didorong sehingga KTA-nya jatuh. Pas berdiri, ditonjok bibirnya sampai berdarah," ujar Didik.
Kepada penyidik, Togar menyesali perbuatannya. Ia mengaku benar-benar tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota polisi. Hal tersebut menjadi salah satu faktor bagi penyidik dalam menangani Togar. Namun, kini ia ditahan hingga berkasnya selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
10.7.12
Kritis, Sopir Taksi Express Akhirnya Meninggal
Korban merupakan warga Jalan Taruna Dalam II Nomor 29, RT 6 RW 9, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat ini jenazah korban sudah berada di rumah duka.
"Sudah dibawa pulang semalam ke rumahnya di Pulogadung," kata petugas jaga kamar mayat RSCM saat ditemui wartawan, Jumat (6/72012). Sebelumnya diberitakan, pelaku terserempet di Jembatan Merah. Karena emosi, pelaku mengejar taksi Express tersebut hingga ke Jalan Tambak, Jakarta Pusat.
Pengendara sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi B 6995 SEQ itu memukuli sopir taksi Express tersebut dengan balok kayu hingga si sopir kritis. Peristiwa terjadi pada Kamis (5/7/2012) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Menteng. Sebelum diamankan petugas, warga setempat sempat handak menghajar pelaku karena merasa geram melihat ulahnya. Sementara itu, satu orang teman pelaku yang membawa motor juga diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Source
Subscribe to:
Posts (Atom)