Showing posts with label Pemerasan. Show all posts
Showing posts with label Pemerasan. Show all posts

13.9.12

PNS Diperas Tiga Wartawan Gadungan

Seorang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kota Jakarta Timur berinisial H diperas oleh tiga orang pria. Ketiga pria itu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan mempublikasikan aib korban yang tertangkap kamera sedang bersama wanita.

Kepala Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan timnya sudah mengamankan tiga orang pelaku berinisial D, S, dan F. Ketiganya ditangkap pada Rabu (12/9/2012) malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"D dan S mengaku sebagai wartawan mingguan Siasat Kota dan F mengaku dari mingguan Media Potensi kepada korban," ujar Helmy, Rabu, di Mapolda Metro Jaya.

Helmy menjelaskan laporan ini diawali dari laporan korban, H, ke aparat kepolisian beberapa waktu lalu. H merasa diperas oleh oknum yang mengaku wartawan. "Para pelaku ini mengikuti, membuntuti, serta memfoto kegiatan korban. Mereka kemudian memeras korban sampai Rp 50 juta," katanya.

Karena takut merasa aibnya dibeberkan, H lalu menuruti kemauan para pelaku. Di tempat yang sama, H mengaku khawatir dengan foto yang ditunjukkan pelaku. "Itu ada bukti foto keluar sama perempuan," akunya.

Setelah itu, H menawarkan uang Rp 500.000 kepada pelaku tetapi mereka tidak mau. Para pelaku meminta Rp 50 juta. Melihat gelagat tidak baik dari pelaku yang terus menerornya, H menuturkan dirinya langsung melapor ke polisi.

Aparat kepolisian kemudian meminta H untuk memancing pelaku. H mengajak pelaku bertemu di sebuah restoran di Blok M sambil membawa amplop berisi uang Rp 1,5 juta. Setelah amplop diserahkan, polisi langsung menangkap tiga pelaku dan memboyongnya ke Mapolda Metro Jaya.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujar Helmy.

source

24.7.10

Satu dari Empat Jaksa Pemeras Terancam Dipecat

Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Adjat Sudrajat mengatakan, satu dari empat jaksa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait skandal skandal pemerasan terhadap Direktur PT Aditya Resky Abadi, terancam dipecat.

"Ada empat jaksa yang diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terancam dipecat sedangkan tiga lainnya hanya diusulkan untuk dilakukan pencopotan," kata Adjat Sudrajat di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, alasan kejaksaan mengusulkan beberapa nama yang akan dicopot dari jabatannya itu karena dinilai melakukan skandal pemerasan terhadap Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA).

Namun, saat diminta untuk menyebutkan nama-nama jaksa yang diusulkan untuk dicopot itu, Adjat enggan memberikan penjelasan. "Tidak usahlah kita sebutkan namanya, yang jelas ada beberapa jaksa," kata Kajati Adjat Sudrajat.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2010, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung pada saat itu, Hamzah Tadja, datang ke Makassar untuk memeriksa beberapa orang jaksa yang diduga terbukti melakukan skandal pemerasan.

Mereka yang diduga kuat melakukan skandal pemerasan yaitu AK, AM, SN, WJ dan staf Aspidum Kejati, PM. Kelima jaksa tersebut sudah mengajukan keberatan dan banding ke Kejaksaan Agung RI.

Selain kelima jaksa ini, tiga jaksa lainnya juga sudah mengajukan keberatan dan banding ke Kejaksaan Agung RI terkait kasus pembantaran tersangka psikotropika. Mereka adalah jaksa kejati NP, Riv dan Gal.

Jusmin Dawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif pengadaan mobil dan sepeda motor di Bank Tabungan Negera (BTN) Syariah Cabang Makassar. Kasus ini telah merugikan negara senilai Rp44 miliar dari total Rp66 miliar pada tahun 2008.