Showing posts with label Penggelapan. Show all posts
Showing posts with label Penggelapan. Show all posts

31.5.12

Ibu Rumah Tangga Gelapkan Mobil


Ibu Rumah Tangga Gelapkan Mobil 
 
Liputan6.com, Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Jakarta Selatan, baru-baru ini, menahan seorang ibu rumah tangga karena menggelapkan 39 mobil yang disewa dari rental maupun perorangan. Modus tersangka bernama Lydia, setiap mobil yang disewa langsung digadaikan seharga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per unit.

Dari 39 mobil, polisi cuma menyita 14 kendaraan. Hasil kejahatan tersangka, mampu meraup untung sekitar Rp 1 miliar.

Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil ini. Selain masih banyak korban yang belum melapor, ditengarai adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersangka.(AIS)
Source

9.11.11

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.

Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".

Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.

Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.

Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.

"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

13.11.10

Gayus Mengaku Sial Setelah ke Bank

Naiknya nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah ternyata menjadi ujung pangkal beragam perkara pidana yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus H Tambunan. Karena tergoda dengan perubahan kurs mata uang itulah, Gayus menukarkan dollar Amerika-nya senilai Rp 25 miliar ke dalam rupiah yang kemudian tercium PPATK sebagai transaksi mencurigakan.

Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa atau biasa dipanggil Ota, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010), saat bersaksi untuk Haposan Hutagalung. Ota dimintai kesaksian terkait keterangan Gayus kepada Satgas.

"Saya ini memang sial, pada saat perubahan kurs mata uang, tergoda untuk menukarkan uang dan masukkan ke bank. Kalau saya tidak tergoda, saya tidak seperti ini," kata Ota, menirukan keterangan Gayus.

Dikatakan Ota, atas jasanya, Gayus memperoleh dollar Amerika yang nilainya hingga Rp 100 miliar dari sejumlah wajib pajak. Semua dollar tersebut disimpan di rumahnya sebelum seperempatnya ditukar ke rupiah.

"Kalau memberikan service ke wajib pajak lumayan, Pak," kata Ota, kembali menirukan Gayus. Jumlah uang terbesar, lanjut Ota, didapat Gayus dari perusahaan Grup Bakrie sebagai wajib pajak, antara lain perusahaan KPC, Bumi, dan Arutmin. Akibat menukarkan dollarnya senilai Rp 25 miliar itu, Gayus diduga melakukan pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dia disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dakwaan atas Gayus tersebut tidak terbukti. Hal tersebutlah yang kemudian membuat Satgas, kata Ota, mengundang Gayus untuk dimintai keterangan.

Sebab, menurut informasi yang didapat Satgas dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji, terjadi praktik tidak terpuji dalam penanganan perkara Gayus di PN Tangerang.

Adapun uang Gayus senilai Rp 25 miliar yang sebelumnya diblokir polisi karena mencurigakan berhasil dibuka. Kemudian, kata Ota, Gayus membagi-bagikan uang tersebut kepada hakim, jaksa, polisi, pengacara Haposan Hutagalung, dan dirinya sendiri.

"Gayus bercerita pembukaan blokir (Rp 25 miliar) yang diberikan ke masing-masing penegak hukum. Jumlahnya itu hasil pemetaan dari Haposan. Total awalnya Rp 15 miliar, terakhir dia mengatakan, Rp 5 miliar untuk jaksa, Rp 5 miliar hakim, Rp 5 miliar polisi, Rp 5 miliar Haposan, Rp 5 miliar dirinya," katanya.

4.11.10

Polri Tetapkan 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen Mobil Mewah

Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam yakni berinisial AW, VS, HS dan Har alias Ah.

"Saat ini tersangka Ah masih diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Menurut Marwoto penyidik saat ini telah memeriksa pemilik dari 204 unit mobil yang diduga bermasalah itu, selain itu juga memeriksa 23 anggota Polri di Samsat Polda Kepulauan Riau (Kepri), dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pekerja lepas di Polda Kepri, enam karyawan showroom dan dua orang petugas dari Bea Cukai.

Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam dilakukan oleh tim gabungan antara Tim Mabes Polri dan Polda Kepri.

Polri dalam kasus mobil mewah di Batam ini menangani dari aspek dokumen yang melekat pada mobil yang diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362 tentang Pemalsuan dan pasal 266 tentang Keterangan Palsu.

Mobil mewah dengan merk BMW, Jaguar, Nissan, Mazda, Volvo, Honda dan Mitsubishi yang ditelusuri secara historis berasal dari mobil yang memiliki plat nomor BB dan BM.

Tim Divisi Propam Mabes Polri turun, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selain itu laporan awalnya ke Mabes Polri.

Tim Mabes Polri sejak Kamis (23/9/2010) menahan 104 mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang benar.

Mobil-mobil mewah itu merupakan kendaraan bekas asal Singapura, ditandai dengan tanda X pada pelat nomor polisi.

Kasus mobil mewah tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.

12.2.10

Robert Tantular Diduga Merekayasa Kasus Bank Century

Surabaya (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI Achsanul Qosasi menduga, pemilik Bank Century Robert Tantular telah merekayasa kasus Bank Century.

Menurut Achsanul Qosasi (Fraksi Demokrat) usai menyelidiki aliran dana Bank Century di Bank Mutiara (dulu Bank Century) di Jalan Kertajaya, Surabaya (Jawa Timur), Jumat. Robert berdalih bahwa pencairan uang senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna merupakan pinjam-meminjam antara Robert dengan Budi.

"Robert merekayasa hal ini, seolah-olah ini merupakan pinjam-meminjam antara Budi dengan Robert," katanya.

Achsanul menjelaskan, sejak awal jika dilihat dari strukturnya, ternyata Bank Century Cabang Surabaya sangat tergantung pada deposan besar. "Bayangkan sebuah cabang bank dengan aset Rp1,950 triliun milik satu orang, yakni Budi Sampoerna," katanya.

Hal ini yang menyebabkan transaksi besar Bank Century berada di Surabaya. Tentunya ini yang menjadi soroton terpenting Panitia Angket kasus Bank Century.

Ia menjelaskan bahwa total dana Budi Sampoerna di Bank Century diketahui hampir Rp1,4 triliun dimana di antaranya, Rp1 triliun ada di Surabaya.

Selain itu, kata dia, uang senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna yang dikirim dari Bank Century Cabang Surabaya ke kantor pusat di Jakarta adalah atas permintaan Budi Sampoerna berdasarkan surat tanggal 14 November 2008.

"Dikirimnya surat ini agar mempermudah kalau Bank Century nanti akan ditutup sehingga 18 juta dolar AS ini pecah-pecah menjadi Rp2 miliaran," katanya.

Pemecahan deposito Rp2 miliaran tersebut bukan kehendak Bank Century Cabang Surabaya, melainkan kehendak Budi Sampoerna. Ternyata diketahui bahwa 18 juta dolar AS tersebut digunakan untuk menutup kerugian valas yang dilakukan Dewi Tantular, kakak dari Robert Tantular.

"Dewi Tantular ini adalah kakaknya sehingga Robert merekayasa hal ini seolah merupakan pinjam-meminjam antara Budi dengan Robert," katanya.

Padahal dalam rapat pansus yang dihadiri Robert Tantular, beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa 18 juta dolar AS tersebut dipinjam Robert untuk menutup kerugian valas yang terjadi di Bank Century.

Namun pernyataan Robert tersebut, kata dia, dibantah Budi Sampoerna yang mengatakan bahwa tidak terjadi pinjam-meminjam antara Budi dengan Robert.

11.11.09

Tiga Tersangka Penilep P2SEM Diajukan ke "Meja Hijau"

Tiga tersangka penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp250 juta diajukan ke "meja hijau".

"Dari hasil pengkajian dan pendalaman perkara, akhirnya kami telah menyelesaikan surat dakwaan dan sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, Selasa.

Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan ke PN Surabaya itu atas nama, M Hidayatullah (34) selaku Ketua LSM Keloppak, VicaAri Priyadi (38), dan Iwan Sugiono (28), keduanya pengumpul proposal P2EM.

Ketiganya diduga menyelewengkan dana hibah P2SEM senilai Rp250 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada 2008.

Ade menjelaskan, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Modus yang dilakukan oleh tiga tersangka, ungkap Ade, adalah dengan mengajukan proposal P2SEM untuk program pelatihan keterampilan garmen senilai Rp250 juta.

Namun setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim menyetujui proposal, ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana penjelasan dalam proposal.

Sebaliknya dana sebesar Rp250 juta itu dibagi mereka bertiga, masing-masing Hidayatullah mendapatkan Rp50 juta, Iwan Rp50 juta, dan Vica sebesar Rp150 juta.

Hidayatullah menggunakan uang itu untuk menyewa gerai di Royal Plasa Surabaya. Barang dagangan yang berada di gerai itu akhirnya oleh tim penyidik Kejari Surabaya disita, Jum?at (6/11) lalu.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Berlin Damanik, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara itu. "Berkas perkara telah kami terima, selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Surabaya," katanya.

9.11.09

Agen Sengaja Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji

Pemerintah Daerah setempat mencurigai sejumlah agen atau pengecer resmi tabung gas elpiji berbagai ukuran sengaja mengurangi isinya sebelum dijual kepada konsumen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Laporan dari masyarakat belum kita terima, namun kita mengendus kabar bahwa terdapat oknum dari agen tabung gas elpiji yang mengurangi isi tabung gas itu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Zainal Abidin di Tangerang, Minggu.

Zainal mengatakan kabar itu diperoleh dari hasil penelusuran petugas Disperindag Tangsel dari sejumlah agen tabung gas elpiji dalam sebulan terakhir ini dan ditemukan beberapa tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang tidak sesuai ukuran berat aslinya ketika ditimbang.

Kata Zainal, agen atau pengecer gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kelurahan Serua, Ciputat dan Kelurahan Benda, Pamulang, Tangsel, kerap menjual puluhan tabung gas yang telah dikurangi isinya kepada konsumen secara terbuka.

Bahkan, lanjut Zainal, dilihat dari penutup tabung gas tiga kilogram itu bisa ditebak isi tidak sesuai aslinya dan ini cukup membahayakan konsumen yang menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram.

"Penutup tabung gas elpiji itu telah dibuka oleh agen dan pengecer sebelum diedarkan, kemudian gas dikurangi untuk mencari keuntungan lebih. Oknum agen itu merupakan orang yang ahli," kata Zainal.

Risiko yang diakibatkan dari ulah sejumlah agen atau pengecer tabung gas nakal tersebut bisa membahayakan pengguna tabung gas elpiji di Tangsel.

"Pengurangan isi gas elpiji rawan kecelakaan dan tabung gas itu bisa kapan saja meledak jika digunakan, apalagi penutup dari tabung gas elpiji sengaja direkayasa dan diganti dengan penutup tabung gas baru yang tidak aman penggunaannya," ujar Zainal.

Pihaknya segera menerjunkan petugas untuk melakukan inspeksi mendadak dari hasil penelusuran yang dilakukan petugas Disperindag Tangsel sebelumnya.

"Para agen dan pengecer gas elpiji akan ditindak tegas oleh petugas Satpol PP, setelah mendapat instruksi kita," kata Zainal.

16.7.09

Krisna Mukti Kembali ke Jakarta Setelah Penahanannya Ditangguhkan

Kendari - Aktor dan bintang iklan Krisna Mukti (40) melenggang ke ibukota Jakarta setelah permohonan penangguhanannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari tempat menjalani proses hukum.

"Saya bersyukur kepada Allah yang telah memberiku nikmat kebebasan. Banyak hikmah positif yang dapat dijadikan pelajaran berharga dalam hidupku selama dalam tahanan," kata Krisna Mukti didampingi sang kekasih Cristi di Kendari, Rabu malam.

Krisna Mukti dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Punggolaka Kelas II A Kendari sejak 30 Juni 2009 lalu atas tuduhan tindak pidana penggelapan.

"Hari pertama menjalani tahanan sempat stres karena tidak pernah menyangka dalam hidup saya akan masuk bui. Memasuki hari kedua pasrah menjalaninya," kata Krisna yang terus mengumbar senyum.

Memasuki hari ketiga dan seterusnya, Krisna mengaku sudah dapat menyesuaikan diri denga kondisi ruang tahanan serta dengan tahanan lainnya.

"Saya harus terima semua ini dengan lapang dada karena mungkin ini adalah skenario dalam hidup saya. Tuhan metakdirkan bahwa suatu saat akan merasakan pengapnya udara sel," kenang Krisna.

Kekasih Krisna Mukti, Cristi tidak kuasa menyembunyikan rasa haru setelah orang dekatnya itu menghirup udara segar.

"Saya bersyukur kepada Tuhan. Beberapa waktu lalu hanya dapat mengeluarkan air mata maka sekarang dapat tertawa lebar,"katanya.

JPU Arman Mol, SH secara terpisah mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan hakim PN Kendari.

"Mau hadiri sidang atau tidak menjadi tanggung jawab pengadilan yang mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa," kata Arman seraya menambahkan jaminan penangguhan adalah pihak keluarga dan penasehat hukumnya.

Krisna dijerat pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituduh telah menerima hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon Rasmono Suryo Prabowo --mantan kepala cabang PT Lumbung Buana Seluler (LBS) Kendari.

Krisna yang hadir di Kendari awal tahun 2007 silam atas undangan Yoyon Rasmono menerima uang tunai secara bertahap hingga jumlahnya sekitar Rp365 juta.

Yoyon Rasmono saat ini telah menjalani masa hukuman serangkaian kasus yang sama atas laporan pimpinan PT LBS, Herry yang mengaku dirugikan sekitar Rp365 juta.

Krisna benar-benar menghadapi ujian berat karena selain menjalani sidang pidana atas laporan bos PT LBS, Herry juga harus berjibaku dengan gugatan perdata ganti rugi Yoyon Rasmono senilai Rp370 juta. (*)

7.5.08

Polda Jambi Gagalkan Penggelapan 3,7 Ton Solar

Jambi, - Polda Jambi mengamankan 3,7 ton minyak solar bersubsidi yang coba digelapkan Riyanto (45), warga Desa Air Hitam RT.03 Kel. Kebun IX Kec. Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Tersangka ditangkap ketika membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari salah satu SPBU di Kota Jambi dengan menggunakan mobil berisikan 1,2 ton, kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo, Rabu.

Polisi mencurigai pelaku yang membeli solar sebanyak itu, lalu membuntutinya sampai ketempat penimbunan BBM d Desa Air Hitam Kab. Muarojambi.

Di lokasi ternyata masih ada satu unit mobil tangki yang berisi solar 2,5 ton dengan satu unit mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan minyak dari mobil.

Tersangka Riyanto kini diperiksa di Polda Jambi untuk pengembangan kasus tersebut.

Sebelumnya Polda Jambi dalam operasi selama empat bulan Januari - April 2008, mengungkap sepuluh kasus penggelapan BBM bersubdisi dan mengamankan barang bukti belasan ribu liter solar, premium dan minyak tanah.

Selama empat bulan operasi penyelewengan BBM, Polda dan jajarannya mengungkap sepuluh kasus BBM dengan 16 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa enam mobil tangki minyak dan dua kapal pengangkut BBM.

Selain itu barang bukti yang disita berupa solar 11.305 liter, 62 drum dan 42 derigen, minyak tanah delapan drum, 57 jeriken dan sembilan galon minyak tanah serta 2.000 liter premium dan uang Rp547 ribu. (ANTARA News)