JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya aksi
bullying
dan berbagai kekerasan di lingkungan sekolah saat pelaksanaan kegiatan
Masa Orientasi Sekolah (MOS) menjadi fokus Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) saat ini. KPAI menilai bahwa Kemendikbud serta Dinas
Pendidikan tidak serius dalam menanggapi masalah tersebut.
"Kemendikbud
dan Dinas Pendidikan belum memberikan perhatian secara serius dan
berkesinambungan terhadap kekerasan yang masih marak terjadi di
sekolah," ujar ketua KPAI Maria Ulfa, Senin (30/7/2012) di gedung KPAI
Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Maria berpendapat bahwa aksi
bullying
merupakan wujud dari lemahnya implementasi UUD 1945 Pasal 28 B Ayat 2
tentang hak anak untuk hidup, bertumbuh kembang, serta terbebas dari
kekerasan dan diskriminasi. Kemudian Pasal 54 UU Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak yang berbunyi :
Anak di dalam dan di
lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan oleh guru,
pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang
bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Kasus
bullying
yang baru-baru ini terjadi di SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta
Selatan bukanlah yang pertama. Ia mengatakan bahwa masih banyak
kekerasan lain saat MOS yang tidak terekspose oleh media.
Badriyah Fayumi, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI berpendapat bahwa
bullying
dan kekerasan di sekolah seharusnya dapat dicegah dengan melakukan
antisipasi, pengawasan dan tindakan tegas atas kekerasan tersebut.
"Dinas
pendidikan agar memiliki aparat khusus yang menangani persoalan
kekerasan yang ada di sekolah yang secara proaktif melakukan
sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan kekerasan di sekolah-sekolah,"
kata Badriyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi aksi
bullying
pada saat MOS di SMA Seruni Don Bosco. Salah seorang siswa berinisial A
mengaku mengalami pemukulan serta disundut rokok oleh seniornya. Korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan pada Rabu
(25/7/2012) lalu.
Source