Liputan6.com, Jakarta: Tujuh
pelaku penganiayaan terhadap siswa SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta
Selatan, akhirnya ditahan di Markas Kepolisian Resor Jaksel, Kamis
(2/8). Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat
kasus bullying atau penganiayaan terhadap siswa yunior saat
masa orientasi sekolah. Sebelumnya penyidik tidak menahan mereka karena
masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel AKBP Hermawan menjelaskan, ketujuh siswa itu akhirnya ditahan dengan pertimbangan para tersangka menggelapkan barang bukti berupa pisau serta terindikasi mengulangi lagi perbuatan mereka terhadap para yuniornya.
Dari ketujuh tersangka yang ditahan, enam orang adalah siswa SMA Don Bosco dan satu lagi siswa drop-out. Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, masa penahanan para tersangka adalah 10 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Source
No comments:
Post a Comment