JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember menetapkan empat
orang kru bus Akas , Farid Hariyanto (46), Wijiadi (39), Heri Purwanto
(44) dan Hariyanto (54) sebagai tersangka penimbunan bahan bakar minyak.
Mereka dituduh telah melanggar pasal 55 Undang-undang no 22 Tahun 2001
tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 6 milyar.
Empat
kru bus Akas itu membawa kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi
tanki dengankapasitas bahan bakar sekitar 20.000 liter. Sejak sebulan
lalu, bus yang dimodifikasi menjadi bungker BBM itu di dalamnya terdapat
12 tandon, setiap tendon berkapasitas 1.000 liter dan ditambah empat
tangki besar.
Kapolres Jember Ajun Koisaris Besar Jayadi kepada
pers di Jember, Jawa Timur, Kamis (22/3) mengatakan, bus denan sengaja
dijadikan bunker solar. Setiap SPBU membeli solar sebanyak-banyaknya,
dan kebetulan pada dua hari lalu membeli pada satu SPBU di Jember
sebanyak Rp 1.887 liter dengan nilai sekitar Rp 8.450.000.
Farid
Hariyanto yang saat itu bertindak sebagai pengemudi diperintah oleh
pemilik kendaraan supaya membeli solar sebanyak-banyaknya. "Saya
dibekali uang sebanyak Rp 25 juta, dan upah yang diterima setiap orang
hanya Rp 200.000," kata Farid.
Aksi yang dilakukan sampai
ditangkap polisi, kata Farid Farid yang didampingi ketiga temannya,
Wijiadi (kondektur), dua teknisi He ri Purwanto dan Hariyanto, untuk
kali kedua. Awalnya, memberli solar dengan keuangan sebesar Rp 40 juta
ke sejumlah SPBU, mulai dari Banyuwangi Pasuruan.
Menurut
Kapolres Jayadi, solar yang telah dikumpulkan senilai itu kemudian
ditampung di garase perusahaan otobus tersebut. Kemudian hasil pembelian
secara subsidi itu lalu dijual ke perusahaan industri. "Artinya,
majikan yang menyuruh membeli solar pada saat menjelang kenaikan harga
BBM bisa untung dua kali," kata Jayadi.
Pertama dari selisih
antara harga solar bersubsidi dengan harga unt uk industry berbeda.
Kedua saat pemerintah hendak menaikkan harga BBM, bus tanki ini malah
dipakai sarana untuk menimbun. Source