Showing posts with label Perkosaan. Show all posts
Showing posts with label Perkosaan. Show all posts

19.3.13

Satu Pemerkosa NR Serahkan Diri karena Takut

JAKARTA, KOMPAS.com — HG (17), salah satu pelaku tindak pemerkosaan terhadap NR, menyerahkan diri ke Mapolsektro Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (17/3/2013). Dia memilih menyerahkan diri karena takut sekaligus kasihan kepada orangtuanya.

"Dia dengar soal teman-temannya ditangkap dari orangtua mereka, jadi takut. Dia bilang di Polsek 'Daripada nanti kaki saya ditembak mending saya menyerahkan diri'," tutur Kepala Subbagian Humas Polrestro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi, Senin (18/3/2013). Selain itu, tambah Didik, HG juga tak mau ayah dan ibunya stres dan tertekan karena persoalan ini.

HG merupakan salah satu pelaku pemerkosaan terhadap NR, Sabtu (9/3/2013). Sebelumnya, polisi sudah menetapkan sembilan orang lain menjadi tersangka terkait kasus ini.

Kesepuluh tersangka kini berada di tahanan Mapolresta Jakarta Timur. Mereka akan terjerat Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan ini diancam dengan pidana tiga hingga 15 tahun penjara.

15.6.12

Rokhid Perkosa Korban di Atas Angkot

Rokhid Perkosa Korban di Atas Angkot
 
Liputan6.com, Pasuruan: Tersangka kasus perkosaan dalam angkutan kota terhadap buruh pabrik di Pasuruan Jawa Timur, dibekuk polisi, Kamis (14/6).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, Ajun Komisaris Polisi Supriyono mengatakan sebelum ditangkap tersangka Rokhid Ari sempat kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Warga Desa Pandean, Kecamatan Purwosari, Pasuruan ini diburu petugas karena kasus perkosaan yang dilakukan dalam mobil angkutan umum jurusan Malang-Pandaan, dua hari lalu.

Supriyono menjelaskan korban merupakan buruh pabrik yang saat itu pulang dari rumah kerabatnya di Malang. Korban yang saat itu naik angkot tersangka dibawa berputar-putar dengan dalih mencari penumpang. Tersangka yang seorang diri ini pun kemudian dibawa ke daerah sepi dekat sebuah rumah kosong sekitar Purwosari. Tersangka menghentikan kendaraannya kemudian memperkosa korban.

Mobil penumpang umum milik tersangka kini disita sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan lanjutan. (ADI/Vin)
Source