Showing posts with label Lapas. Show all posts
Showing posts with label Lapas. Show all posts

12.10.13

Mengamuk, 900 Napi Lapas Rajabasa Lampung Lempari Petugas

Liputan6.com, Bandarlampung : Keruruhan narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung. Sebanyak 900 narapidana melempari petugas dengan batu. Satu pintu terali pun jebol akibat kerusuhan yang dipicu pemisahan napi perkara korupsi dengan pidana umum tersebut.

"Awalnya para napi itu melakukan demo terkait dengan kebijakan yang saya keluarkan, yakni memisahkan napi tindak pidana korupsi dan pidana umum, menyusul ditemukan pada Blok D-3 tahanan perkara korupsi bercampur dengan pidana umum, seharusnya itu tidak boleh," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rajabasa Surianto di Bandarlampung, Jumat (11/10/2013).

Dia menyatakan bahwa blok tersebut khusus untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), bukan untuk pidana umum, sehingga pada hari ini rencananya dipindahkan sebanyak 16 napi umum dari blok tipikor. Namun, sebanyak 900 napi hari ini justru melakukan aksi demo dengan merusak pintu dan melempari batu ke arah petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Akibatnya, kaca jendela lantai dua pecah. Keributan itu sempat membuat panik para pengunjung Lapas Rajabasa. Akan tetapi, akhirnya semua itu dapat diatasi oleh petugas terkait dibantu pihak kepolisian. Kerusuhan reda setelah berlangsung 20 menit. Beruntung tak ad akorban luka.

"Sebenarnya kebijakan saya itu sudah lama dan itu memang prosedur yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, mungkin karena para napi itu merasa terganggu sehingga mereka protes. Padahal, tuntutan mereka juga tidak beralasan, mengingat tuntutan itu sudah kami laksanakan semua," ucapnya.

Terkait dengan tudingan bahwa kebijakan yang diambil KPLP Rajabasa itu dianggap semena-mena, Surianto mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksi protes para napi itu, antara lain menuntut lima hal, yakni KPLP Rajabasa harus dipindahkan karena dianggap semena-mena. Tuntutan kedua, pengunjung yang besuk dibolehkan membawa makanan.

Ketiga, tidak ada blok tipikor dan semua blok sama, keempat warga Blok D-3 kembali ke asal, dan kelima boleh menikah di dalam Lapas Rajabasa. "Dalam tuntutan tersebut, jelas mengada-ada, mengingat semua yang berjalan selama ini di Lapas Rajabasa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Surianto lagi.

Ia mengemukakan bahwa tiap pekan pihaknya selalu melakukan razia, bahkan para napi pun ditertibkan setiap kali mengadakan inspeksi mendadak. Menurut dia, terkait dengan tuntutan masalah blok itu, pihaknya akan tetap memisahkan blok untuk napi kasus korupsi dan pidana umum.

"Ini dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadi saling peras bila napi korupsi disatukan dengan napi pidana umum. Para napi korupsi dikhawatirkan akan menjadi korban pemerasan oleh para napi pidana umum," ujar Surianto.

16.8.13

Harga Sewa "Bilik Asmara" di Lapas Cipinang Rp 2 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman diketahui menyewa ruangan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Abner Jolando, seharga Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 per penggunaan. Ruangan itu kerap dipakai Freddy untuk bermadu kasih dengan teman wanitanya, Vanny Rossyane.

"Menggunakan ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan sebagai tempat untuk menerima kunjungan dari teman, keluarga, dan kerabat dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Kasus ini juga melibatkan Kepala Subsi Bimbingan Kerja Lapas Cipinang Irwan Syahputra. Tak hanya Freddy, narapidana lain yakni Yudi Prasetyo dan Tjejep Setiawan Wijaya juga bisa mendapat fasilitas ruangan khusus.

Yudi dan Tjejep menyewa ruang kerja Kepala Seksi Administrasi Kamtib Bambang Mardi Susilo. Per penggunaan, Yudi dan Tjejep membayar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM), Kepala Lapas Narkoba Thurman Hutapea yang saat itu menjabat juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja pada Gedung II Lapas.

Dia pernah diberitahu oleh mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Fajar Nur Cahyono dan KPLP baru, Sohibur Rachman. Sebagai Kalapas, Thurman juga tidak melakukan tindak pencegahan dan penertiban sehingga mengakibatkan adanya penggunaan ruang kerja pejabat Lapas tersebut.

Keempatnya dikenakan hukuman disiplin. "Thurman, Abner, Irwan, dan Bambang segera diproses hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Amir.

Atas kasus "bilik asmara" itu, Freddy juga dikenakan hukuman disiplin berupa isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Selain kasus itu, Itjen Kemenhuk dan HAM mengungkapkan keterlibatan Freddy pada "pabrik sabu" dalam Lapas Cipinang.