Showing posts with label Pengedar Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Pengedar Narkoba. Show all posts

3.5.15

Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah Tangkap Pengedar Pil Koplo Zenith.


Pada kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah dalam rangkaian perayaan Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2015, petugas berhasil menangkap tangan seorang pengedar pil koplo yang membawa pil koplo jenis Carnophen (Zenith) dan seorang temannya yang membawa 1 paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo di Kuala Pembuang menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi pada Kamis (30/4) malam ketika petugas Polres Seruyan sedang melakukan razia di simpang tiga trans Desa Kartika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang merupakan pintu masuk kota Kuala Pambuang, dan sekitar pukul 10 malam kedua pelaku datang dengan mengendarai sebuah kendaraan roda empat. Kedua pelaku yang tidak menyangka sedang ada razia keamanan kaget melihat aparat dan dengan cepat memutar balik arah kendaraan mereka untuk menghindar. Melihat gelagat ini, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil kedua tersangka.

Dari tersangka FA (27 tahun) berhasil disita 80 boks Zenith siap edar, atau sekitar 8.000 butir yang diletakkan di jok belakang dan dari tersangka SY (30 tahun) ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu.
FA mengaku bahwa ia membeli pil koplo jenis Zenith ini dari Sampit, Kotawaringin Timur seharga 250.000 rupiah per boks dan akan dijual kembali di  Kuala Pambuang dengan harga jual 400.000 rupiah per boks sementara tersangka SY yang kedapatan membawa 1 paket sabu mengaku bahwa narkoba tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri.

"Untuk SY dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika minimal kurungan empat tahun, sedangkan tersangka FA dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan," demikian AKBP Budi Satrijo. (Sumber : Antara)

10.9.14

Oknum Anggota TNI Tertangkap Mengedarkan Sabu di Medan

Sekali lagi anggota TNI yang diberi status oknum melecehkan institusinya, kali ini Polisi dari Reserse Kriminal Polisi Sektor Medan Kota meringkus oknum TNI yang tergabung dalam jaringan internasional.

Oknum Anggota TNI AD yang berinisial AR (28 tahun) tertangkap tangan sedang menunggu pembeli yang sudah menghubunginya, ia rencananya akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di Simpang Limun jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.

Setelah polisi meringkus oknum TNI AD tersebut, di tangannya didapati satu ons Sabu yang sudah dipaketkan dalam bentuk plastik. Perlu diketahui 1 ons adalah 28,35 gram, yang kalau dirupiahkan 1 gram sabu berharga sekitar 1,7 juta rupiah, maka jika ada 28,25 gram total uang yang didapatkan oleh oknum TNI AD dari hasil jualan barang haram tersebut ialah Rp 48,195,000,-

Sempat saat ingin ditangkap, oknum anggota TNI itu pun mengelak untuk ditahan petugas dengan cara menunjukkan kartu tanda anggota TNI. Meski begitu, tidak ada keraguan pihak kepolisian untuk membawa paksa ke Mapolsek Medan Kota untuk Diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa AR mendapatkan sabu itu dari Haris. Dari situ, kita memancing Haris untuk keluar dengan membawa sabu," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi, Selasa (9/9/2014).

Setelah melakukan pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota, selanjutnya AR dibawa ke Denpom karena dirinya merupakan anggota TNI yang sayangnya harus melakukan tindakan kriminal karena menjual barang haram tersebut.

"Karena AR adalah anggota TNI. Maka kita menyerahkannya ke kesatuannya dan Denpom," tambah Kapolsek.

Melalui pemeriksaan di telepon seluler miliki tersangka, polisi terkejut karena selama enam bulan aktivitas penjualan barang haram yang terjadi di kota Medan melalui jaringan anggota TNI tersebut berhasil mengedarkan sebanyak dua ton sabu khusus di wilayah Medan.

"Dari pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti handphone. Diketahui sudah ada dua ton sabu yang mereka edarkan di Medan," imbuh Kanit Reskrim AKP Azzaruddin.

8.10.13

Dituntut 8 Tahun, Gadis Cantik Pembawa Sabu Ini Santai

GRESIK, KOMPAS.com — Nita Ariani Sarani Wibowo (23), warga Jalan Blitar, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Yosowilangun, Kecamatan Gresik, yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, terkesan tidak ada beban.

Gadis cantik pembawa sabu-sabu 333,4 gram dan 230 butir pil ekstasi itu, Senin (7/10/2013), kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang dengan agenda pledoi, terdakwa Nita didampingi ibundanya dan pengacara, Yuliana Heryantiningsih. Nita hanya duduk mendengarkan keterangan meringankan penasihat hukumnya di depan majelis hakim yang diketuai Didik Totok dan anggota Sriti Hesti Astiti serta Mustajab.

"Terdakwa Nita nekat menyimpan obat-obatan terlarang karena frustrasi setelah putus cinta, kemudian mengenal Abdul Rochim dan difasilitasi cukup. Karena cinta Nita yang diminta Abdul Rochim dipenuhi. Selain itu, terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki kelalaiannya. Oleh karena itu, kami mohon keringanan Bapak Hakim," kata Yuliana Heryantiningsih, dalam membacakan pledoi.

Seusai persidangan, Nita langsung dibawa ke ruang tahanan PN Gresik dengan kawalan polisi, dan diikuti ibundanya. Dalam beberapa menit di ruang tahanan PN Gresik, Nita ditemui ibundanya dan dua laki-laki yang mengaku kerabatnya.

Dari pantauan Surya Online, Nita tidak terlihat bersedih dan mengalami beban mental. Nita tampak ceria dan bersikap manja terhadap dua laki-laki yang mengaku saudaranya dengan meminta dibawakan oleh-oleh bakso.

"Mana baksoku," kata Nita dari dalam tahanan saat menyapa dua laki-laki yang baru masuk ruang tahanan PN Gresik dengan membawa bungkusan kresek warna hitam.

Beberapa saat Nita juga menelepon seseorang dari dalam tahanan PN Gresik. "Saya saudaranya," kata laki-laki berpostur pendek saat meninggalkan PN Gresik.

Ibunda Nita saat meninggalkan ruang tahanan PN Gresik juga enggan berkomentar. Wajah ibunda Nita juga tidak terlihat kusam dan kusut. Saat dimintai komentar terkait tuntutan JPU dengan hukuman 8 tahun, ibunda Nita mengatakan keberatan.

"Ya, berat Mas, delapan tahun kok. Maaf ya Mas, saya buru-buru akan kembali kerja," kata ibunda Nita sambil meninggalkan PN Gresik mengendarai Motor Yamaha Jupiter merah W 6746 GZ.

Diketahui, pekan kemarin, JPU Rimin menuntut wanita cantik ini dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I," kata Rumini dalam dakwaannya.

Tertangkapnya Nita berawal saat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggeledah rumah Nita pada 27 April 2013. Ditemukan sabu-sabu seberat 333,4 gram dan 230 butir pil ekstasi.

Penggerebekan tersebut hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda, Surabaya. Yang mengherankan lagi, dalam tiga buku tabungan terdakwa di BNI, Bank Mandiri, dan BCA terdapat transaksi uang yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar lebih.

Pengakuan terdakwa, uang tersebut milik Abdul Rochim yang ada di tahanan Polres Madiun.

4.10.13

Dua Wanita Penyelundup Sabu Divonis Seumur Hidup

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua wanita penyelundup sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/2013).

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Hasoloan Sianturi menyatakan bahwa kedua gadis, yakni Yulianti dan Vivi Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan turut mengedarkan 2,5 kilogram sabu-sabu.

Terdakwa terbukti telah menerima barang tersebut dari seseorang bernama Junaidi bin Ali Kanino yang disidang dalam berkas perkara terpisah.

"Oleh karena itu kami memutus terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Hasoloan.

Hukuman itu jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Alit Suastika yang menuntut hukuman penjara selama 13 tahun.

Hakim menjatuhkan hukuman ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Junaidi ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai saat baru tiba dari Kuala Lumpur pada 9 Maret 2013 dengan maskapai Malaysia Airlines MH-715. Barang haram itu disimpannya di dalam koper miliknya. Sabu-sabu itu bernilai hingga Rp 5 miliar.

Dalam persidangan itu juga disidangkan terdakwa Dewi Khurmaeni yang dihukum enam tahun penjara.

Atas hukuman ini, seluruh terdakwa menyatakan, masih pikir-pikir.

27.9.13

Polisi Pasuruan Ciduk Pasutri dan 4 Kakek Pengedar Sabu

PASURUAN, KOMPAS.com - Peradaran narkoba di Kota Pasuruan masih cukup tinggi. Kepolisian Pasuruan Kota mengangkap 6 tersangka pengedar sabu-sabu yang diduga kuat jaringan lama yang kerap meresahkan warga, Kamis (26/09/2013). Dua tersangka tecatat sebagai pasangan suami-istri.

Dari data yang diberikan Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polresta Pasuruan menyebutkan, kedua dua tersangka suami istri itu ialah Salum (39) dan istrinya, Eka Sandra Dewi (25), keduanya warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

"Keduanya adalah suami istri yang sudah lama diintai," ungkap AKBP Asep Akbar Hikmana, Kapolres Pasuruan Kota.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Saiful huda (87), Doni suheri (76), Su'ud (65) asal Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Dan, M Tahmid (76) asal Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Penangkapan enam tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus yang sudah kita ungkap sebelumnya," tambahnya.

Dari catatan pihaknya, Doni Suheri juga masih tercatat sebagai perangkat Desa Tambakrejo. "Ini satu jaringan. Mereka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009," jelasnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi juga mengamankan 7 gram sabu, 8 ponsel, helm, uang tunai Rp 700.000 dan seperangkat alat isap sabu. "Meski kita sudah menangkap enam tersangka, saat ini polisi juga terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan ini," tandasnya.

5.9.13

Polisi Lampung Tangkap PNS Pengedar Narkoba

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi tangkap empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu, satu diantara tersangka Edwar Fahori (45) adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung.

"Tersangka diduga Edwar merupakan pengedar narkoba, hal itu terungkap dari keterangan tiga tersangka lain pengguna sabu," kata Kapolsek Sukarame, Bandarlampung Kompol Hendriansyah, Rabu (4/9/2013).

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu sekitar 3,8 gram, dua buah bong, pireks, alat timbangan sabu, alat isap, plastik bungkus dan uang tunai Rp 6,6 juta.

Pengungkapan kasus itu bermula dari razia rutin Polsek Sukarame pada Senin sore kemarin di Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.

"Di TKP anggota kami menghentikan motor bonceng tiga orang, kemudin saat dilakukan pemeriksa, salah seorang tersangka hendak buang kotak rokok berisikan pipet dan pireks," kata dia.

Tiga tersangka tersebut Sapta Yupiyandra (20), Mirta Wazir (22) dan Hubban Naflu (28), ketiganya warga Tanggamus.

"Tersangka mengakui mendapat barang haram itu dari Edwar, lalu anggota kami menyergap tersangka di kediamannya di Jalan Sultan Haji Gang Cempedak, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Kedaton," katanya.

Saat ini perkara ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sukarame dan sedang dikembangkan guna mengetahui jaringan pengedar narkoba lainnya.