3.5.15

Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah Tangkap Pengedar Pil Koplo Zenith.


Pada kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah dalam rangkaian perayaan Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2015, petugas berhasil menangkap tangan seorang pengedar pil koplo yang membawa pil koplo jenis Carnophen (Zenith) dan seorang temannya yang membawa 1 paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo di Kuala Pembuang menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi pada Kamis (30/4) malam ketika petugas Polres Seruyan sedang melakukan razia di simpang tiga trans Desa Kartika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang merupakan pintu masuk kota Kuala Pambuang, dan sekitar pukul 10 malam kedua pelaku datang dengan mengendarai sebuah kendaraan roda empat. Kedua pelaku yang tidak menyangka sedang ada razia keamanan kaget melihat aparat dan dengan cepat memutar balik arah kendaraan mereka untuk menghindar. Melihat gelagat ini, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil kedua tersangka.

Dari tersangka FA (27 tahun) berhasil disita 80 boks Zenith siap edar, atau sekitar 8.000 butir yang diletakkan di jok belakang dan dari tersangka SY (30 tahun) ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu.
FA mengaku bahwa ia membeli pil koplo jenis Zenith ini dari Sampit, Kotawaringin Timur seharga 250.000 rupiah per boks dan akan dijual kembali di  Kuala Pambuang dengan harga jual 400.000 rupiah per boks sementara tersangka SY yang kedapatan membawa 1 paket sabu mengaku bahwa narkoba tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri.

"Untuk SY dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika minimal kurungan empat tahun, sedangkan tersangka FA dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan," demikian AKBP Budi Satrijo. (Sumber : Antara)

No comments: