Showing posts with label Penadah. Show all posts
Showing posts with label Penadah. Show all posts

22.3.13

Terlibat Kasus Pembunuhan gara-gara Blackberry Murah

JAKARTA, KOMPAS.com — Mendapat tawaran Blackberry Dakota dengan harga murah, AQ (24) membelinya. Siapa sangka, gara-gara membeli Dakota itu, dia ditangkap polisi.

AQ (24) dianggap polisi sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sebab, Blackberry Dakota yang dibelinya dengan harga murah tersebut merupakan milik Imam Assyafi'i (31), bos perusahaan komputer yang dibunuh oleh D dan IW.

"Dari pengembangan tersangka IW, kita tangkap satu lagi tersangka AQ yang berperan sebagai penadah," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2013).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengatakan, penadah yang diamankan itu merupakan mahasiswa sarjana hukum salah satu universitas swasta di Jakarta. Helmi mengatakan, AQ seharusnya menanyakan mengapa harga handphone yang ditawarkan IW kepadanya dijual dengan harga murah.

Petugas menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP, sementara D dan IW terancam dijerat Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, dan 340 KUHP dengan ancaman hingga hukuman mati.

27.6.12

Diduga Jadi Penadah, PNS Dibekuk


Hendra, seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Satpol PP Kabupaten Ciamis ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Tersangka diduga telah menjadi penadah sejumlah kendaraan hasil curian dan juga dilaporkan telah menggelapkan beberapa mobil rental.

Pria yang mendadak menjadi DPO polisi ini ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Benteng, Kecamatan Ciamis. Sebanyak enam unit mobil tanpa surat yang lengkap yang diduga hasil curian turut disita polisi.

Dalam menjual kembali mobil yang diduga hasil curian itu tersangka mencari konsumen yang bisa dibohonginya. Selain itu mobil curian dijual dengan harga yang sangat murah. Selain menjadi penadah mobil hasil curian, Hendra juga dilaporkan pemilik rental telah menggelapkan beberapa mobil yang disewanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hendra mendekam di dalam tahanan Mapolres Ciamis dengan diancam hukuman empat tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus yang melibatkan hendra karena disinyalir masih ada pelaku lain.
Source