JAKARTA, KOMPAS.com — Mendapat tawaran Blackberry Dakota dengan harga murah, AQ (24) membelinya. Siapa sangka, gara-gara membeli Dakota itu, dia ditangkap polisi.
AQ (24) dianggap polisi sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sebab, Blackberry Dakota yang dibelinya dengan harga murah tersebut merupakan milik Imam Assyafi'i (31), bos perusahaan komputer yang dibunuh oleh D dan IW.
"Dari pengembangan tersangka IW, kita tangkap satu lagi tersangka AQ yang berperan sebagai penadah," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2013).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengatakan, penadah yang diamankan itu merupakan mahasiswa sarjana hukum salah satu universitas swasta di Jakarta. Helmi mengatakan, AQ seharusnya menanyakan mengapa harga handphone yang ditawarkan IW kepadanya dijual dengan harga murah.
Petugas menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP, sementara D dan IW terancam dijerat Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, dan 340 KUHP dengan ancaman hingga hukuman mati.
No comments:
Post a Comment