Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

26.7.13

Korupsi APBD, Eks Sekda Papua Barat Ditahan

MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir ML Rumadas, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kamis (25/7/2013) sore seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2010-2011 Provinsi Papua Barat.

Tim penyidik Kejati memasukan Sekda Papua Barat ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya dari Manokwari, Kamis (25/7), membenarkan perihal penahanan mantan Sekda Papua Barat itu, dan saat ini Rumadas dititipkan di Lembaga Permasyarakat Abepura, Jayapura, Papua.

“Kami melakukan penahanan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rumadas sempat mangkir 3 kali dalam panggilan penyidik Kejati. Namun pada Kamis kemarin, dia akhirnya bersedia diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Dia diperiksa di ruang penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Demianus Waney, SH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolaus, Rumadas diduga terlibat dalam dugaan korupsi APBD 2010-2011. Sebab, Rumadas yang saat itu menjabat sebagai Sekda Papua Barat telah mengeluarkan disposisi untuk pencairan dana yang dipinjam oleh anggota DPR-PB. Berdasarkan disposisi tersebut, PT Padoma mencairkan uang senilai Rp 22 miliar yang kemudian diserahkan ke DPR-PB dan selanjutnya dibagikan kepada 44 anggota DPR Papua Barat.

2.8.12

KPK Segera Tetapkan Jenderal DP Jadi Tersangka



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keterlibatan jenderal Polisi berinisial DP dalam kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK segera menetapkan jenderal berinisial DP itu sebagai tersangka.

"Dalam ekspose sudah diputuskan tapi belum bisa dikemukakan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Mengenai surat perintah penyidikan atau sprindiknya, menurut Bambang, akan dibuat kemudian. "Nanti pasti ada sprindiknya," katanya.

Selain DP, KPK juga menyatakan keterlibatan dua pihak swasta berinisial BS dan SB. Ketiganya dikatakan sebagai orang-orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan penelusuran, jenderal berinisial DP itu diduga sebagai Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yang menjabat Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sementara BS dari pihak swasta diduga Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA) bernama Budi Susanto, sedangkan SB diduga Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ini.

Djoko selaku Kepala Korlantas pada 2011 diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Penetapan Djoko sebagai tersangka ditetapkan melalui sprindik yang dikeluarkan pada 27 Juli 2012 lalu. Dalam sprindik itu, kata Bambang, disebutkan atas nama "DS dan kawan-kawan".

Adapun yang dimaksud dengan "kawan-kawan" dalam sprindik itu, katanya, adalah DP, BS, dan SB. "DS dan kawan-kawan, ada yang disebut dengan kawan peserta itu," ujarnya.Source

22.5.12

KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Perda PON

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau, Selasa (22/5).

Ketiganya adalah Anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau, serta Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. "Mereka kita akan periksa sebagai saksi tersangka lain, yaitu FA (Faisal Azwan, Red)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selain ketiga tersangka tadi, KPK juga menetapkan juga telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus serupa. Mereka yakni anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Aswan, Staf Ahli Gubernur Riau (sebelumnya Kadispora Riau) Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. (YUS) 

12.4.12

Pejabat koruptor di Tanjungpinang divonis lima tahun




 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memvonis lima tahun penjara terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Fadil, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu.

Hukuman lima tahun penjara disertai hukuman tambahan itu tiga tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian juga terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Sri Endang SH, hakim anggota Edi Juanaidi SH dan hakim ad hoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terhukum juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Fadil menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga menyatakan pikir-pikir, karena putusan hakim itu lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan JPU selama dua tahun penjara.

 Seusai persidangan, terpidana Fadil berjanji akan membeberkan semua aliran dana sebesar Rp1,08 miliar tersebut.

"Tunggu saja nanti, sekarang saya masih pusing," ujar Fadil yang dipersidangan mengaku hanya Rp100 jura mengorupsi dana tersebut.

Dia kini terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil akibat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Abdurrachman menyebutkan akan mengonsultasikan dulu putusan hakim dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Kami masih ada waktu satu pekan untuk berpikir dan mengkonsultasikannya dengan pimpinan," ujar Abdurrachman. Source

3.4.12

Masuk Bui, Koruptor Menangis di Depan LP

BONE, KOMPAS.com - Seorang terpidana dengan vonis 1,5 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan tanaman pangan dan bibit holtikultura di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tak kuasa menahan tangis saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Andi Sirajuddin yang hingga kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bone ini divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi pada tahun 2008 dan diproses atas laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat dan digulir sejak 2011.

Saat pelaku akan memasuki pintu 'hotel prodeo', Andi Sirajuddin tak kuasa menahan tangis. Sementara itu kuasa hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya belum tentu bersalah dalam kasus korupsi. "Klien saya belum tentu bersalah memang sudah divonis oleh hakim tapi saya masih banding," ujar Arham di depan pintu LP.

Sementara itu pihak kejaksaan menilai vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pelaku 2,5 tahun penjara. "Ini kan lebih rendah dari tuntutan saya. Kalau kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih," ujar Awaluddin, Jaksa Penuntut Umum.Source

8.3.12

Saksi Nunun sering menjawab lupa

Jakarta (ANTARA News) - Saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurabaeti sering menjawab lupa ketika dicecar sejumlah pertanyaan di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Majelis Hakim menghadirkan seorang office boy PT Wahana Esa Sembada bernama Ngatiran sebagai saksi di persidangan.

"Saya tidak ingat," kata Ngatiran di Pengadilan Tipikor Jakarta menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang waktu kejadian saksi mengambil tas berisi cek pelawat.

Ngatiran pun mengaku tidak ingat siapa yang menyuruh dia menyerahkan tas berisi cek pelawat kepada Ari Malang Yudho, bawahan Nunun Nurbaeti.

Saksi hanya mengatakan dia disuruh ibu tanpa ingat siapa tepatnya yang menyuruh dia. Saksi sempat ragu-ragu bahwa sosok ibu yang menyuruhnya adalah Nunun.

Ngatiran mengaku mengambil tas yang berisi cek pelawat di ruang Nunun, selaku pemilik PT Wahana Esa Sembada, namun lupa kapan tepatnya waktu kejadian.

Bahkan Ngatiran, yang bekerja untuk perusahaan tersebut dari 2003-2010, mengaku lupa ketika ditanya berapa gaji yang diterima pada tahun 2004.

Karena saksi sering lupa dan ragu, Majelis Hakim bahkan memperingatkan ancaman hukuman bagi Ngatiran jika memberikan kesaksian yang tidak benar.

Akan tetapi, dalam sanggahannya, terdakwa Nunun Nurbaeti mengaku tidak mengenal Ngatiran.

"Saya tidak kenal saudara karena saya tidak pernah bicara dengan office boy," kata Nunun Nurbaeti kepada Ngatiran.

Nunun mengatakan bahwa Komisaris perusahaannya, Himawan Sutanto, bahkan tidak berani masuk ke ruangan Nunun tanpa izin darinya.

"Saya tidak pernah menyuruh saudara untuk mengantarkan apapun ke saudara Ari Malang Yudho," kata Nunun.

Nunun mengancam akan menyomasi Ngatiran jika memberikan keterangan palsu di persidangan.

Sebelumnya, dihadirkan Ari Malang Yudho sebagai saksi bagi terdakwa Nunun Nurabaeti.

Nunun ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.

Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.
(T.A059/I007) Source

7.3.12

KPK kembalikan Rp154,2 triliun dari monitoring migas

Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqodas menyatakan pihaknya berhasil mengembalikan dana senilai Rp154,2 triliun dari hasil monitoring terhadap dana minyak dan gas yang "diparkir" di luar negeri.

"Ini contoh bahwa kami tidak hanya menangani perkara para koruptor, melainkan juga memonitor (kementerian/lembaga) terkait pengelolaan keuangan," katanya dalam diskusi di Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Dalam diskusi bertajuk "Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi" yang digelar Fakultas Hukum (FH) UHT Surabaya, ia menjelaskan KPK menemukan ada dana migas yang "parkir" di luar negeri, karena uang yang diterima negara tidak sesuai dengan produk yang keluar.

"Setelah kami telusuri akhirnya kami temukan ada selisih Rp154,2 triliun, lalu kami konfirmasi kepada Pertamina pada tahun 2011 dan konfirmasi itu diterima," katanya.

Dengan kebenaran selisih dana migas itu, pihaknya pun meminta Pertamina untuk menarik uang itu kembali ke Indonesia dan uang itu telah disetorkan ke kas negara senilai itu.

"Karena itu, kami melakukan monitoring KL dengan meminta dukungan masyarakat sipil untuk melapor, termasuk kalangan perguruan tinggi," katanya di hadapan dosen/ahli hukum dari FH pada universitas se-Surabaya itu.

Contoh lain adalah monitoring keuangan di Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"DPR meminta kami untuk mengutamakan monitoring ke Kementerian Keuangan, tapi ternyata kami justru menemukan di Banggar DPR," katanya.

Bahkan, katanya, anggota Banggar DPR dari PAN Wa Ode Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengalokasian anggaran PPID 2011 itu segera disidangkan.

"Bisa saja akan ada tersangka baru, karena itu Wa Ode harus membongkar semuanya, tapi kalau tidak merasa ikut-ikutan mencuri ya tenang saja," kata alumni UII Yogyakarta itu.

Contoh lain lagi adalah monitoring infrastruktur seperti jalan tol, jalan rusak, dan sebagainya.

"Karena itu, Jatim pantas ditiru, karena saya baru saja menandatangani pakta integritas antikorupsi bersama Gubernur Jatim dan kepala daerah se-Jatim," katanya.

Ia memuji sikap gubernur yang meminta jembatan timbang di seluruh Jatim sebagai langkah awal untuk pakta integritas itu. "Nantinya, saya juga minta dikembangkan untuk bidang atau sektor lain," katanya. Source

5.3.12

Demokrat Tak Tuding Hanura Tunggangi Kasus Nazar

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, menegaskan, partainya tak menuding Ketua Umum Partai Hanura Jenderal Purn Wiranto menunggangi kasus Nazaruddin dengan "menanamkan" kadernya, Elza Syarief, sebagai pengacara M Nazaruddin. Jero mengatakan, kader Partai Demokrat tak boleh menuding pihak lain tanpa sebab.
"Tidak boleh. Saya juga tidak boleh mengecap orang-orang. Terkait kasus Nazaruddin, biarkan secara hukum berjalan. Tidak ada yang mengintervensi," kata Jero kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Pada kesempatan tersebut, Jero juga mengajak pihak-pihak lain agar tak melakukan intervensi terkait kasus suap wisma atlet SEA Games 2012. Jangan ada pihak yang menekan dan memengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penuntasan kasus tersebut. "Saya juga percaya pihak KPK tetap tegap, tegar, jalan lurus. Hakim juga melakukan yang sebaik-baiknya," kata Jero.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PD Ramadhan Pohan menuding bahwa partai Hanura akan menghancurkan Demokrat. Wiranto, yang dituding sakit hati karena dikalahkan SBY dalam dua pemilu terakhir, sengaja menanam Elza untuk memengaruhi Nazar agar berani buka-bukaan terkait kasusnya.
Sementara itu, Wiranto menilai tuduhan Ramadhan sangat dangkal, tendensius, dan mencerminkan kepanikan luar biasa. "Secara substansial tuduhan itu benar-benar tak masuk akal," ujar Wiranto.Source

29.4.11

Pemerintah Gandeng Bank Dunia Tarik Aset Gayus di Swiss

Menteri Koordintor Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto mengatakan kejaksaan kini tengah menggandeng Bank Dunia dan IAACA guna membantu mengembalikan aset-aset Mafia Pajak Gayus Tambunan yang berada di Swiss.

Menurut Djoko, Jaksa agung melaporkan terkait perburuan aset di swiss, bekerjasama dengan Bank Dunia dan IAACA (International Association of Anti-Corruption Authorities) untuk meyakinkan pihak Swiss bahwa harta yang disimpan disana adalah harta tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Djoko seusai rapat yang melaporkan perkembangan terakhir kasus Gayus Tambunan kepada Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan, selama ini pihak Swiss masih menganggap bahwa aset-aset tersebut merupakan masalah perbankan. Untuk itu, pemerintah perlu menyakinkan bahwa harta tersebut merupakan harta tindak pidana yang disimpan.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, kerjasama ini untuk membantu Indonesai dalam mengembalikan aset-aset yang dimiliki Mafia Pajak Gayus Tambunan di Swiss setelah sebelumnya dalam proses perundingan pengembalian harta tersebut terjadi perbedaan persepsi.

"Bahwa ada satu perbedaan persepsi terkait dengan masalah yang kita anggap tindak pidana, ternyata di sana bukan, (dianggap) masalah perbankan," kata Basrief.
(M041/B008)

25.3.11

Polres Sampang Sita 500 Sak Raskin

Sampang (ANTARA News) - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 500 sak beras miskin yang hendak diselewengkan oleh oknum aparat desa di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Supriyono, Kamis menjelaskan, penyitaan beras miskin ini terjadi di Jalan Banyuates Sampang, saat ratusan sak beras itu diangkat sebuah truk bernomor polisi M 8222 NA.

"Ada sekitar 7,5 ton dari sebanyak 500 sak raskin itu," kata Supriyono menjelaskan.

Saat ini, kata Supriyono ke-500 sak raskin tersebut disita polisi, berikut truk pengangkut beras tersebut.

Truk bermuatan raskin yang disopiri oleh warga bernama Martilam (50) warga Desa Pale Daja itu melaju dari arah Kecamatan Ketapang dan hendak dijual ke wilayah Kecamatan Banyuates.

Menurut pengakuan sopir, beras itu rencananya akan dijual ke pedagang beras di wilayah Kecamatan Banyuates, dan memang merupakan beras bantuan untuk warga miskin.

"Untuk sementara sopirnya kami tahan di Mapolres Sampang guna pengembangan penyidikan," kata Supriyono menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Supriyono, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Supriyono, pihaknya akan terus mengembangan penyidikan guna mengetahui oknum aparat desa yang hendak menjual beras untuk masyarakat miskin tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan bantuan beras miskin yang tertangkap polisi di Sampang kali ini merupakan kali kedua.

Pada 8 Maret lalu, aparat kepolisian dari Polsek Kedungdung, juga berhasil menangkap 20 sak raskin yang hendak dijual oleh oknum aparat desa kepada pedagang beras di wilayah itu. (Sewa Crane)

Susno Belum Dieksekusi Menunggu Putusan Tetap

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Pol Susno Duadji, belum akan dieksekusi pasca vonis tiga tahun enam bulan kurungan karena belum ada putusan tetap dari Mahkamah Agung.

"Eksekusi belum dilakukan karena yang bersangkutan banding. Dan putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Susno Duadji divonis tiga tahun enam bulan kurungan setelah majelis menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian Susno menyatakan akan melakukan upaya banding.

Susno Duadji sendiri sejak 17 Maret 2011, sudah tidak ditahan lagi karena habisnya masa perpanjangan penahanan terhadap dirinya.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Susno Duadji Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Majelis berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.

Hingga, pembelaan dari kuasa hukumnya, patut ditolak.

Majelis juga menilai terkait dana pengamanan Pilkada Jabar, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui adanya pemotongan.

Karena, saat itu Susno Duadji tengah menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Majelis hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa, yakni sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

"Dan di bawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower," katanya. (Rental Crane)

13.11.10

Gayus Mengaku Sial Setelah ke Bank

Naiknya nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah ternyata menjadi ujung pangkal beragam perkara pidana yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus H Tambunan. Karena tergoda dengan perubahan kurs mata uang itulah, Gayus menukarkan dollar Amerika-nya senilai Rp 25 miliar ke dalam rupiah yang kemudian tercium PPATK sebagai transaksi mencurigakan.

Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa atau biasa dipanggil Ota, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010), saat bersaksi untuk Haposan Hutagalung. Ota dimintai kesaksian terkait keterangan Gayus kepada Satgas.

"Saya ini memang sial, pada saat perubahan kurs mata uang, tergoda untuk menukarkan uang dan masukkan ke bank. Kalau saya tidak tergoda, saya tidak seperti ini," kata Ota, menirukan keterangan Gayus.

Dikatakan Ota, atas jasanya, Gayus memperoleh dollar Amerika yang nilainya hingga Rp 100 miliar dari sejumlah wajib pajak. Semua dollar tersebut disimpan di rumahnya sebelum seperempatnya ditukar ke rupiah.

"Kalau memberikan service ke wajib pajak lumayan, Pak," kata Ota, kembali menirukan Gayus. Jumlah uang terbesar, lanjut Ota, didapat Gayus dari perusahaan Grup Bakrie sebagai wajib pajak, antara lain perusahaan KPC, Bumi, dan Arutmin. Akibat menukarkan dollarnya senilai Rp 25 miliar itu, Gayus diduga melakukan pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dia disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dakwaan atas Gayus tersebut tidak terbukti. Hal tersebutlah yang kemudian membuat Satgas, kata Ota, mengundang Gayus untuk dimintai keterangan.

Sebab, menurut informasi yang didapat Satgas dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji, terjadi praktik tidak terpuji dalam penanganan perkara Gayus di PN Tangerang.

Adapun uang Gayus senilai Rp 25 miliar yang sebelumnya diblokir polisi karena mencurigakan berhasil dibuka. Kemudian, kata Ota, Gayus membagi-bagikan uang tersebut kepada hakim, jaksa, polisi, pengacara Haposan Hutagalung, dan dirinya sendiri.

"Gayus bercerita pembukaan blokir (Rp 25 miliar) yang diberikan ke masing-masing penegak hukum. Jumlahnya itu hasil pemetaan dari Haposan. Total awalnya Rp 15 miliar, terakhir dia mengatakan, Rp 5 miliar untuk jaksa, Rp 5 miliar hakim, Rp 5 miliar polisi, Rp 5 miliar Haposan, Rp 5 miliar dirinya," katanya.

12.2.10

Robert Tantular Diduga Merekayasa Kasus Bank Century

Surabaya (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI Achsanul Qosasi menduga, pemilik Bank Century Robert Tantular telah merekayasa kasus Bank Century.

Menurut Achsanul Qosasi (Fraksi Demokrat) usai menyelidiki aliran dana Bank Century di Bank Mutiara (dulu Bank Century) di Jalan Kertajaya, Surabaya (Jawa Timur), Jumat. Robert berdalih bahwa pencairan uang senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna merupakan pinjam-meminjam antara Robert dengan Budi.

"Robert merekayasa hal ini, seolah-olah ini merupakan pinjam-meminjam antara Budi dengan Robert," katanya.

Achsanul menjelaskan, sejak awal jika dilihat dari strukturnya, ternyata Bank Century Cabang Surabaya sangat tergantung pada deposan besar. "Bayangkan sebuah cabang bank dengan aset Rp1,950 triliun milik satu orang, yakni Budi Sampoerna," katanya.

Hal ini yang menyebabkan transaksi besar Bank Century berada di Surabaya. Tentunya ini yang menjadi soroton terpenting Panitia Angket kasus Bank Century.

Ia menjelaskan bahwa total dana Budi Sampoerna di Bank Century diketahui hampir Rp1,4 triliun dimana di antaranya, Rp1 triliun ada di Surabaya.

Selain itu, kata dia, uang senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna yang dikirim dari Bank Century Cabang Surabaya ke kantor pusat di Jakarta adalah atas permintaan Budi Sampoerna berdasarkan surat tanggal 14 November 2008.

"Dikirimnya surat ini agar mempermudah kalau Bank Century nanti akan ditutup sehingga 18 juta dolar AS ini pecah-pecah menjadi Rp2 miliaran," katanya.

Pemecahan deposito Rp2 miliaran tersebut bukan kehendak Bank Century Cabang Surabaya, melainkan kehendak Budi Sampoerna. Ternyata diketahui bahwa 18 juta dolar AS tersebut digunakan untuk menutup kerugian valas yang dilakukan Dewi Tantular, kakak dari Robert Tantular.

"Dewi Tantular ini adalah kakaknya sehingga Robert merekayasa hal ini seolah merupakan pinjam-meminjam antara Budi dengan Robert," katanya.

Padahal dalam rapat pansus yang dihadiri Robert Tantular, beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa 18 juta dolar AS tersebut dipinjam Robert untuk menutup kerugian valas yang terjadi di Bank Century.

Namun pernyataan Robert tersebut, kata dia, dibantah Budi Sampoerna yang mengatakan bahwa tidak terjadi pinjam-meminjam antara Budi dengan Robert.

9.11.09

Antasari: Testimoni Saya Itu Testimoninya Anggoro

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan testimoni yang ia jelaskan kepada penyidik kepolisian adalah keterangan Anggoro Widjojo yang diberikan kepadanya ketika bertemu di Singapura.

"Jadi testimoni saya itu adalah testimoninya Anggoro. Jadi yang pertama kali menyebut KPK terima suap adalah Anggoro," kata Antasari usai memberi keterangan kepada Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu.

Testimoni itu, menurut Antasari, dibuat untuk menindaklanjuti temuan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro di dalam laptop miliknya yang disita polisi dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Polisi, lanjut dia, berniat menindaklanjuti temuan itu karena menduga terjadi tindak pidana korupsi.

"Kemudian prosesnya berlanjut dan sampailah untuk kelengkapan administrasi kami bikin laporan supaya penyidikan bisa berlanjut, sampailah dengan yang sekarang terjadi," ujar Antasari.

Rekaman pembicaraan di laptop Antasari adalah pembicaraan Antasari dengan Anggoro di Singapura setelah Antasari menerima informasi bahwa telah terjadi penerimaan uang oleh oknum pejabat di KPK.

Pada pertemuan itu, Antasari mengatakan, Anggoro sama sekali tidak memperlihatkan bukti-bukti penyerahan uang kepada pimpinan KPK.

Sampai saat ini, Antasari menyatakan, ia tidak meyakini kebenaran informasi dari Anggoro tersebut.

Bahkan, setelah bertemu dengan Ary Muladi di Malang yang membeberkan aliran dana kepada pimpinan KPK, Antasari pun belum meyakini kebenaran informasi tersebut.

ICW : Buktikan Jika Sosok Berinisial "MK" Memang Disuap

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan Polri harus bisa menunjukkan bukti bahwa MS Kaban, yang diinisialkan sebagai MK, menerima dana suap Rp17,6 miliar dari Anggoro Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Jangan sampai tuduhan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang dibeberkan saat `hearing` dengan Komisi III DPR itu hanya berdasar pengakuan seseorang. Tunjukkan bukti itu misalnya, penjelasan dari PPATK atau bukti kuitansi," kata Danang di Jakarta, Minggu.

Terlepas adanya tudingan Kapolri tersebut, Danang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat kasus korupsi SKRT.

"Ini tugas Plt KPK yang baru untuk mengusut itu, berkoordinasi dengan Polri dan PPATK," tegasnya.

Begitu pula Ketua BP Setara Institut Hendardi mengatakan, penyebutan inisial MK saat Rapat Komisi III DPR itu tidak bisa dijadikan alat untuk pengalihan isu dari kasus utama yaitu apakah ada rekayasa untuk mengkriminalisasikan KPK.

"Saya kira tidak mudah untuk mengalihkan isu dengan memunculkan kasus suap kepada MS Kaban itu, karena rekaman yang menggambarkan rekayasa kasus Bibit-Chandra sudah begitu terbuka," ujarnya.

Sependapat dengan Danang, Hendardi meminta jika memang ada tindak pidana yang dilakukan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, maka hal itu jangan hanya sekadar melempar informasi yang mengambang.

"Harus dibuktikan ke pengadilan, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Bahkan, MS Kaban juga bisa menggugat balik dengan delik pencemaran nama baik, jika memang bukti-bukti yang disampaikan Kapolri sangat lemah," katanya.

Saat Rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11) malam, Kapolri menjelaskan adanya kedekatan Chandra dengan MK, serta aliran dana sebesar Rp17 miliar dari Anggoro Widjojo ke MK.

Membantah
Sebelumnya, menanggapai tudingan tersebut, MS Kaban membantah dirinya menerima aliran dana dari Anggoro tersebut. Bahkan Kaban meminta agar polisi segera membeberkan bukti-bukti adanya aliran dana itu.

"Saya minta Kapolri dibantu PPATK menelusuri aliran dana tersebut, masuk ke rekening siapa dan dari mana uang tersebut. Karena saya tidak menerima uang sebesar Rp17 miliar yang dituduhkan itu," tegasnya.

Kaban juga membantah mempunyai hubungan dekat dengan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah.

Demikian juga Chandra, melalui tim pengacaranya membantah pernyataan Kapolri tentang kedekatannya dengan MS Kaban, sekaligus membantah isu aliran uang suap dari Kaban ke Chandra.

"Pak Chandra tidak memiliki keterkaitan khusus dengan Pak Kaban, dan hal itu juga sudah disampaikan Kaban," kata Bambang Widjojanto, pengacara Chandra.

Adnan Buyung Akui Bonaran Pernah Minta Konsultasi

Ketua Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengakui kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, pernah menemuinya untuk berkonsultasi tentang kasus hukum Anggoro Widjojo, kakak dari Anggodo.

Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu, Adnan mengatakan Bonaran juga menawarinya untuk bertemu dengan Anggoro di China.

Namun, menurut Adnan, tawaran Bonaran itu akhirnya ditolak setelah ia mempelajari kembali perkara Anggoro dan menilai bahwa Anggoro belum tentu berada pada pihak yang dizalimi karena ia memberi uang kepada penegak hukum.

"Tapi setelah saya baca lagi, saya tolak karena saya pikir belum tentu benar Anggoro ini karena dia juga ngasih uang. Dia kan mengaku diperas tetapi bisa jadi suap juga, pemerasan dan penyuapan itu bagai benang saja bisa dibolak-balik. Penyuapan bisa dipelintir menjadi pemerasan,"tutur Adnan.

Adnan menjelaskan ia dikenalkan kepada Bonaran Situmeang oleh advokat Indra Sahnun Lubis yang juga tergabung dalam kuasa hukum Anggodo Widjojo.

Saat itu, menurut dia, Bonaran sebagai yunior meminta konsultasi kepada dirinya sebagai advokat senior. Sebagai praktisi hukum senior, Adnan mengaku sering dimintakan konsultasi seperti itu dari para yuniornya.

"Memang minta konsultasi itu biasa, yunior minta pendapat. Waktu itu saya belum tahu Anggoro ini katanya dia protes karena dizalimi, disiksa, dicekal sehingga tidak bisa pulang. Istrinya sampai sakit di Singapura dan anaknya sakit jiwa," tutur Adnan.

Pada pertemuan sekitar satu bulan lalu itu, ia menuturkan, Bonaran menawarinya untuk bertemu dengan Anggoro di China. Bonaran mengatakan akan menanggung semua biaya Adnan termasuk tiket pesawat dan hotel kelas satu di China.

Awalnya, Adnan hendak berangkat dengan alasan untuk keadilan karena Anggoro diceritakan sebagai pihak yang terzalimi dan terkesan sebagai warga negara Indonedia yang mengalami pemerasan dan nasibnya terkatung-katung di luar negeri.

Adnan awalnya bersedia berangkat dengan syarat perjalanannya dibiayai negara sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan ia mengajak penggiat antikorupsi Teten Masduki.

Namun, akhirnya Adnan menolak tawaran tersebut setelah mempelajari kembali perkaranya dan justru menantang Anggoro untuk pulang ke Indonesia apabila memang merasa tidak bersalah.

"Tapi saya bilang aja, kenapa tidak berani pulang kalau tidak salah ?, Kan tidak dilarang pulang ? Biar dia pertanggungjawabkan di muka hukum semuanya," ujar Adnan.

Sebelumnya, Bonaran Situmeang mengatakan sejak menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem radio telekomunikasi di Departemen Kehutanan dengan terdakwa Anggoro Widjojo sampai dugaan pemerasan, ia telah meminta konsultasi kepada Adnan Buyung Nasution sebagai advokat senior.

Menurut Bonaran, Adnan Buyung memberi petunjuk kepadanya dalam menangani kasus tersebut.

22.7.09

Polda Sulteng Kembali Sita Asset Hasil-Hasil Korupsi Berupa Tanah

Palu - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita asset tanah milik Supardi Lahaleke, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tolitoli yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar.

Penyitaan harta kekayaan milik tersangka untuk kedua kalinya itu berupa sebidang tanah seluas 5.000 m2 yang terletak di kabupaten tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Irfaizal Nasution, kepada wartawan di Palu, Selasa, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda setempat setelah mendapatkan persetujuan eksekusi dari Pengadilan Tolitoli.

"Penyitaan sebidang tanah yang dilakukan pada akhir pekan lalu beserta kelengkapan suratnya itu, setelah permohonan eksekusi yang diminta penyidik polisi mendapat persetujuan dari pengadilan setempat," tuturnya.

Menurut Nasution, pihaknya sengaja menyita asset tanah milik Supardi Lahaleke untuk memperlancar proses penyidikan, sekaligus mengumpulkan barang bukti dari harta kekayaaan milik para tersangka yang diduga diperolehnya dari hasil kejahatan korupsi.

Jadi, katanya, tidak ada maksud lain, kecuali untuk kelancaran proses penyidikan yang kini tengah dilakukan tim penyidik Tipikor Polda Sulteng pimpinan AKP Wadiman.

Menjawab pertanyaan wartawan, Nasution membenarkan kalau pihaknya telah melepaskan tersangka Supardi Lahaleke dari tahanan, dikarenakan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik Tipikor Polda ke pihak Kejati Sulteng mendapat penolakan.

"Setelah tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di tingkat penyidikan, namun sejak Senin sore (20/7) yang bersangkutan harus dilepas karena alasan hukum. Itu dikarenakan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik polisi ditolak jaksa," kata dia.

Pelepasan Supardi Lahaleke dari tahanan ini melengkapi empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang hingga kini belum menjalani penahanan karena kasus mereka masih dalam pengembangam oleh penyidik polisi.

Pada dua pekan lalu, penyidik Tipikor Polda Sulteng juga telah menyita harta kekayaan milik Supardi Lahaleke berupa dua bidang tanah kosong masing-masing seluas 2.400 m2 dan 1.908 m2 yang berlokasi di kota Tolitoli.

Supardi Lahaleke yang mantan Kabag Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah fiktif untuk pembangunan lokasi terminal dan tempat pelelangan ikan di kawasan Susumbolan, kota Tolitoli.

Dalam kasus tersebut, turut menjadi tersangka yakni Amiruddin Nua (Sekkab Tolitoli), Muhtar Deluma (mantan Kepala BPN Tolitoli dan kini menjabat Kepala BPN Kabupaten Donggala), Sawil Hakka (Pejabat Teknis Kegiatan Setkab Tolitoli), dan Yosep Tokare (Kasi Pendaftaran dan Pengukuran Tanah BPN Tolitoli).

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah tiga warga setempat melaporkan nama mereka dicatut sebagai pemilik tanah dan tertera dalam sertifikat yang baru dibuat oleh sejumlah tersangka untuk dibayarkan ganti-ruginya, padahal saat proses pembebasan menggunakan dana APBD 2007 sebesar Rp1,8 miliar tidak dinikmati oleh mereka.

Bahkan hasil penyelidikan sementara tim penyidik Polda Sulteng menemukan kalau sebagian dana tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah tersangka untuk memperkaya diri mereka.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan sendiri menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar atau "total loss". Artinya, sama sekali dana yang dkucurkan dalam APBD 2007 tersebut tidak diarahkan untuk kepentingan proyek yang sudah rencanakan sebelumnya.

Kepada wartawan sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulteng, Kombes Pol Drs Marsauli Siregar, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.(*)

Terlibat Penyimpangan Dana Sosial, Wakil Ketua PKNU Ditahan

Surabaya - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Fathorrasjid, karena diduga terlibat dalam penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Selasa (21/7).

Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah diperiksa selama tiga jam.

Fathorrasjid dibawa masuk ke mobil kejaksaan Toyota Avanza L 1501 JP dengan pengawalan ketat petugas intelijen. Fathorrasjid yang mengenakan kopiah putih hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan yang mengerumuninya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnain mengatakan Fathorrasjid ditahan karena turut serta menyalahgunakan dana P2SEM bersama bekas sekretaris pribadinya, Pudjiarto.

Indikasi keterlibatan Fathorrasjid, kata Zulkarnain, ialah diketemukannya penambahan jumlah kerugian negara yang semula Rp 9 miliar menjadi Rp 13 milar dari total dana Rp 200,26 miliar. "Keterangan 15 orang saksi yang telah kami periksa juga menguatkan keterlibatan Fathorrasjid," ujar Zulkarnain.

Tentang keterangan Fathorrasjid bahwa dirinya hanya diperalat oleh Pudjiarto, Zulkarnain tak menganggap hal itu sebagai faktor yang meringankan. Alasannya, berdasarkan keterangan Pudjiarto serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, peran Fathorrasjid dalam timbulnya kerugian negara cukup jelas. "Bukti dan saksi kami cukup kuat," ujar Zulkarnain.

Kuasa hukum Fathorrasjid, Fahmi H. Bachmid mengatakan kliennya bersikap koperatif dan mengikuti kemauan penyidik. Namun Fahmi membantah bahwa Fathorrasjid ikut terlibat merugikan negara. "Klien saya korban manipulasi tanda tangan yang dilakukan Pudjiarto," kata Fahmi.

11.7.09

Mantan Wali Kota Bogor Diperiksa Soal Korupsi APBD

Bogor - Mantan wali kota Bogor periode 1999-2004, Iswaranatnegara, Kamis (9/7), memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Iswaranatnegara dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002 senilai Rp 6,8 miliar.

Selain Iswaranatnegara, Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999-2002 M. Sahid. Dalam kasus ini, Sahid sudah divonis empat tahun penjara Pengadilan Negeri Bogor.

Iswara datang sekitar pukul 09.20 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus. Sedangkan Sahid, diperiksa di ruang data.

Tim tujuh yang dibentuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Helmi SH, untuk menangani masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini sudah memeriksa Bendahara Dewan M. Yusuf dan Sekretaris Dewan Sambas Bratasanjaya.

Terkait masalah korupsi berjemaah yang sudah memvonis M. Sahid empat tahun penjara, Tim Tujuh juga akan melakukan pemeriksaan kepada 42 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor lainnya.

“Untuk tahap awal, tim mengumpulkan data-data melalui pemanggilan sejumlah mantan pejabat periode 1999-2002, termasuk nantinya ke-42 mantan anggota dewan atau anggota dewan yang masih menjabat,” kata Kepala Tim Tujuh Helmy SH di sela-sela pemeriksaan.

17.6.09

Joko Candra dan Syahril Sabirin Dijebloskan ke Penjara Hari Ini

Jakarta: Kejaksaan akan mengeksekusi dua terpidana kasus pembayaran utang (cessie) Bank Bali hari ini, Selasa (16/6). Mereka adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Kejaksaan telah melayangkan panggilan agar Joko datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Syahril diminta datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pada Kamis (10/6) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan dalam perkara kasus cessie Bank Bali. Syahril dan Joko divonis masing-masing dua tahun penjara. ”Mereka telah dipanggil agar datang ke kejaksaan,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan.

Jasman menjelaskan, eksekusi terhadap Joko dan Syahril sesuai dengan tempat kejadian awal perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Rudy Ramli kemudian mengalihkan hak tagih tersebut Joko. Begitu hak tagih berpindah, duit cair pada Juni 1999 sebesar Rp 904 miliar. Separuhnya (Rp 546,5 miliar) menjadi hak Era Giat.

Joko semula dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joko dinyatakan bebas. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang menolak kasasi Kejaksaan pada Juni 2001. Adapun Syahril dituntut empat tahun penjara dan divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi pengadilan tinggi membebaskannya hingga tahap kasasi Mahkamah Agung. Kejaksaan lantas mengajukan peninjauan kembali.

Dalam wawancara dengan Tempo, Syahril mengatakan siap jika sewaktu-waktu dieksekusi. ”Walaupun tidak setuju atas putusan ini, eksekusi tetap akan saya jalani," kata Syahril (Koran Tempo, 15 Juni). Dia mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali.