BONE, KOMPAS.com - Seorang terpidana dengan vonis 1,5
tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan tanaman pangan dan bibit
holtikultura di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tak kuasa menahan
tangis saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Bone untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andi Sirajuddin yang
hingga kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tanaman dan Pangan
Dinas Pertanian Kabupaten Bone ini divonis bersalah atas dugaan kasus
korupsi pada tahun 2008 dan diproses atas laporan sebuah Lembaga Swadaya
Masyarakat dan digulir sejak 2011.
Saat pelaku akan memasuki
pintu 'hotel prodeo', Andi Sirajuddin tak kuasa menahan tangis.
Sementara itu kuasa hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya belum tentu
bersalah dalam kasus korupsi. "Klien saya belum tentu bersalah memang
sudah divonis oleh hakim tapi saya masih banding," ujar Arham di depan
pintu LP.
Sementara itu pihak kejaksaan menilai vonis hakim ini
lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pelaku 2,5
tahun penjara. "Ini kan lebih rendah dari tuntutan saya. Kalau
kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih," ujar Awaluddin, Jaksa
Penuntut Umum.Source
No comments:
Post a Comment