JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh kasus cyber crime atau kejahatan yang dilakukan lewat internet dan telepon yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kamis (11/4/2013) lalu, menunjukkan maraknya cyber crime saat ini.
"Masyarakat harus berperan serta untuk membantu mengatasi masalah ini," kata Kepala Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus AKBP Nazli Harahap, Sabtu (13/4/2013), saat dihubungi Kompas.com.
Nazli mengatakan, ada tiga hal yang membuat masyarakat enggan melapor kepada pihak kepolisian atas kasus penipuan melalui internet atau telepon. Pertama, karena malas dan kurangnya kepercayaan kepada polisi untuk menangani kasus tersebut. Kedua, kerugian yang dirasakan oleh masyarakat tersebut masih dinilai terlalu kecil. Dan ketiga, rasa kepercayaan pada diri sendiri yang kurang.
"Rasa kepercaaan diri yang kurang bisa jadi karena malu karena tertipu," kata Nazli.
Kanit III Sat III Ditreskrimsus Roberto GM Pasaribu juga menambahkan, jika dilihat dari sisi kriminologi, crime is a shadow of civilization, kejahatan adalah bayangan dari peradaban. Semakin tinggi teknologi semakin banyak juga tindak kejahatan yang muncul.
Biasanya, kata Roberto, penipuan berkedok toko online memiliki motif serupa, yakni harga yang jauh di bawah harga normal dan tampilan yang terkesan menggiurkan. Sifat konsumtif masyarakat Indonesia yang tinggi dan media iklan yang berlebihan juga mengambil peran dalam timbulnya bibit penipuan secara online.
"Untuk menghindari, kenali dan pelajari dulu toko online. Perhatikan harga dan tampilannya. Mainkan logika ekonomi. Hindari sifat konsumtif, jangan langsung percaya dan jangan langsung panik ketika diminta transfer cepat, coba untuk di-delay dan cek kembali," kata Roberto.
Showing posts with label Cyber Crime. Show all posts
Showing posts with label Cyber Crime. Show all posts
28.1.13
Tergiur Baju Murah di Penjualan Online, Caroline Kehilangan Rp 31,05 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penipuan melalui belanja online terjadi dan menimpa Caroline, warga Jembatan Hitam, Tambora, Jakarta Barat. Uang miliknya sebesar Rp 31.050.000 yang sudah ditransfer, raib digasak pelaku.
Kejadian itu terjadi pada Senin (21/1/2013) lalu. Saat itu, korban tergiur dengan barang berupa baju yang dijual melalui media jejaring sosial online. Korban kemudian memesan sebanyak ribuan baju pada penjualan online pelaku. Korban kemudian diminta mentransfer puluhan juta rupiah sebagai pembayaran pada ATM di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Menurut pengakuan, korban melihat di media online ada penawaran baju yang dijual secara online, karenanya harga murah. Kemudian korban memesan 2.000 buah baju. Oleh pelaku, korban di minta mengirim pembayaran via transfer rekening," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Sabtu (26/1/2013).
Setelah itu, korban mengirimkan transfer uang puluhan juta rupiah tersebut pada dua rekening berbeda pelaku. Pada rekening pertama, korban mentransfer sebanyak Rp 20.000.000, dan pada rekening kedua korban mentransfer sebanyak Rp 11.050.000. Namun, barang yang dipesan tersebut tak kunjung datang.
"Akhirnya korban tersadar telah tertipu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Aswin.
Aswin mengatakan saat ini polisi masih menangani dan menyelidiki kasus penipuan tersebut. Kasus ini sendiri masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kejadian itu terjadi pada Senin (21/1/2013) lalu. Saat itu, korban tergiur dengan barang berupa baju yang dijual melalui media jejaring sosial online. Korban kemudian memesan sebanyak ribuan baju pada penjualan online pelaku. Korban kemudian diminta mentransfer puluhan juta rupiah sebagai pembayaran pada ATM di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Menurut pengakuan, korban melihat di media online ada penawaran baju yang dijual secara online, karenanya harga murah. Kemudian korban memesan 2.000 buah baju. Oleh pelaku, korban di minta mengirim pembayaran via transfer rekening," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Sabtu (26/1/2013).
Setelah itu, korban mengirimkan transfer uang puluhan juta rupiah tersebut pada dua rekening berbeda pelaku. Pada rekening pertama, korban mentransfer sebanyak Rp 20.000.000, dan pada rekening kedua korban mentransfer sebanyak Rp 11.050.000. Namun, barang yang dipesan tersebut tak kunjung datang.
"Akhirnya korban tersadar telah tertipu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Aswin.
Aswin mengatakan saat ini polisi masih menangani dan menyelidiki kasus penipuan tersebut. Kasus ini sendiri masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
26.4.12
Cinta Laura Jadi Korban "Cyber Crime"
Sayangnya, bukan hanya komunikasi baik yang terjalin, Cinta juga menerima cemooh, hujatan, bahkan teror. Padahal pelajar Jakarta International School ini hanya berniat membuka diri dengan menjadi anggota Facebook. Pemilik tinggi 170 sentimeter itu pun terkejut mengetahui ada ratusan pengguna Facebook atas nama dirinya. Bahkan isi tulisan dalam akun jejaring sosial palsunya itu tergolong tak pantas serta menjatuhkan nama baik Cinta dan keluarga.
Cinta pun memutuskan tidak lagi menggunakan situs Facebook. Meski namanya dicemarkan, artis yang pernah berseteru dengan salah satu rumah produksi itu tak akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan bentuk kejahatan yang harus diwaspadai seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Karena itu, sebagai pengguna internet sebaiknya selalu berhati-hati dan waspada jangan sampai musibah yang dialami Cinta Laura menimpa diri Anda.Source
2.4.12
Akun facebook dishub kominfo pacitan "dibajak"
Pacitan (ANTARA
News) - Akun layanan jejaring sosial "facebook" milik Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Pacitan dibajak orang tak
dikenal dengan mengirim tautan sejumlah foto bugil perempuan muda yang
diduga PNS setempat.
"Kejadiannya kemarin (Kamis, 22/3) siang, dan begitu ketahuan, akun tersebut langsung kami tutup," kata Kepala Dishub Kominfo Pacitan, Bambang Supriyoko, Jumat.
Bambang mengaku, pihaknya sejauh ini belum mengetahui peretas yang telah mengunggah foto seronok tersebut, karena pelaku diduga menggunakan akun facebook samaran.
Bagian teknologi informasi (TI) Dishub Kominfo berusaha menghapus foto-foto bugil tersebut dari tampilan akun facebook mereka.
Terkait foto-foto dengan pose seronok yang diduga salah seorang staf PNS di lingkungan Pemkab Pacitan, Bambang memilih tidak banyak komentar.
Namun ia mengakui korban yang menjadi obyek kejahatan dunia maya tersebut memiliki kemiripan dengan PNS setempat. "Masih diselidiki. Informasi yang kami dengar korban juga sudah melapor ke polisi," sahutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Pacitan Haryo Jumanto juga membenarkan isyarat tersebut. Kepada wartawan, Haryo Jumanto menegaskan kasus tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Source
"Kejadiannya kemarin (Kamis, 22/3) siang, dan begitu ketahuan, akun tersebut langsung kami tutup," kata Kepala Dishub Kominfo Pacitan, Bambang Supriyoko, Jumat.
Bambang mengaku, pihaknya sejauh ini belum mengetahui peretas yang telah mengunggah foto seronok tersebut, karena pelaku diduga menggunakan akun facebook samaran.
Bagian teknologi informasi (TI) Dishub Kominfo berusaha menghapus foto-foto bugil tersebut dari tampilan akun facebook mereka.
Terkait foto-foto dengan pose seronok yang diduga salah seorang staf PNS di lingkungan Pemkab Pacitan, Bambang memilih tidak banyak komentar.
Namun ia mengakui korban yang menjadi obyek kejahatan dunia maya tersebut memiliki kemiripan dengan PNS setempat. "Masih diselidiki. Informasi yang kami dengar korban juga sudah melapor ke polisi," sahutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Pacitan Haryo Jumanto juga membenarkan isyarat tersebut. Kepada wartawan, Haryo Jumanto menegaskan kasus tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Source
Cyber Crime Menggurita, DPR Kebut UU Tindak Pidana TI
Malang - Indonesia masih dibayangi kejahatan dunia maya
yang merugikan banyak kalangan. Terlebih sebelumnya, Indonesia masuk
lima besar negara dengan cyber crime tertinggi, namun sejak tahun 2011 posisi Indonesia sudah mulai bergeser.
"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya, di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012).
Roy -- yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.
Untuk itu, DPR kini tengah menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet, kartu kredit dan penggiat transaksi elektronik lainnya. Sebab, mereka menjadi sasaran utama cyber crime saat ini.
"Kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi," ungkapnya.
Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih hengkang meninggalkan negaranya.
"Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih berkeliaran dan merugikan orang lain," tuturnya. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.
Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas.
Draft rancangan UU itu sendiri telah ditawarkan kepada pemerintah untuk menyamakan pandangan di dalamnya sehingga dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
"Sudah kita kirim kepada pemerintah draf RUU itu, tinggal menunggu pengesahan nanti," Roy menandaskan. Source
"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya, di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012).
Roy -- yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.
Untuk itu, DPR kini tengah menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet, kartu kredit dan penggiat transaksi elektronik lainnya. Sebab, mereka menjadi sasaran utama cyber crime saat ini.
"Kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi," ungkapnya.
Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih hengkang meninggalkan negaranya.
"Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih berkeliaran dan merugikan orang lain," tuturnya. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.
Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas.
Draft rancangan UU itu sendiri telah ditawarkan kepada pemerintah untuk menyamakan pandangan di dalamnya sehingga dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
"Sudah kita kirim kepada pemerintah draf RUU itu, tinggal menunggu pengesahan nanti," Roy menandaskan. Source
Subscribe to:
Posts (Atom)