Malang - Indonesia masih dibayangi kejahatan dunia maya
yang merugikan banyak kalangan. Terlebih sebelumnya, Indonesia masuk
lima besar negara dengan cyber crime tertinggi, namun sejak tahun 2011 posisi Indonesia sudah mulai bergeser.
"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi
di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar
anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya,
di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012).
Roy -- yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.
Untuk
itu, DPR kini tengah menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi
(Tipiti) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet, kartu
kredit dan penggiat transaksi elektronik lainnya. Sebab, mereka menjadi
sasaran utama cyber crime saat ini.
"Kejahatan carding
atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami
dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi
penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi,"
ungkapnya.
Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia
memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan
teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih
hengkang meninggalkan negaranya.
"Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih
berkeliaran dan merugikan orang lain," tuturnya. Sementara,
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap belum kuat
menjerat pelaku kejahatan TI.
Karena itu, lanjut dia, Komisi I
selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR
mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di
atas.
Draft rancangan UU itu sendiri telah ditawarkan kepada
pemerintah untuk menyamakan pandangan di dalamnya sehingga dalam waktu
dekat bisa segera disahkan.
"Sudah kita kirim kepada pemerintah draf RUU itu, tinggal menunggu pengesahan nanti," Roy menandaskan. Source
No comments:
Post a Comment