KOMPAS.com - Maraknya aksi penculikan disertai
kekerasan seksual pada anak membuat khawatir banyak pihak. Seiring
perkembangan zaman, faktor teknologi turut berpengaruh atas rentetan
peristiwa tersebut. Untuk itu, bagi para orang tua diharapkan selalu
menjaga buah hatinya dengan baik.
Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan,
berdasarkan catatannya, setidaknya 129 anak, khususnya ABG yang terkena
kasus penculikan disertai kekerasan seksual. Angka tersebut didapat dari
Januari hingga Oktober 2012.
"Di bulan Oktober ini saja ada
enam kasus. Total semuanya sudah ada 129 kasus dari Januari sampai
Oktober ini. 27 kasus, di antaranya korban kejahatan dari perkenalan
lewat jejaring sosial," ujar Arist saat ditemui
Kompas.com, Sabtu (13/10/2012).
Arist
melanjutkan, modus aksi penculikan dan kekerasan seksual mengalami
perkembangan seiring zaman. Kini, para pelaku yang biasanya merupakan
sindikat, menggunakan situs jejaring sosial untuk menjerat korbannya.
Sebut
saja peristiwa yang baru-baru ini terjadi di Depok, Jakarta Utara dan
Bogor. Pelaku menggunakan Facebook untuk awal perkenalan dengan korban.
"Bahkan
ada satu kasus di Jakarta Utara, di mana korbannya ditemukan dalam
keadaan tidak bernyawa lagi. Artinya apa, ini situasi darurat untuk
orang tua sekaligus Polisi," jelas Arist.
Orang Tua Harus Punya Facebook Menurut
Arist, upaya untuk mengantisipasi modus pelaku memanfaatkan teknologi
tersebut adalah melalui sekolah dan keluarga. Di sekolah, para guru
diharapkan mampu mengajarkan efek baik negatif maupun positif dari
penggunaan internet. Bahkan sudah selayaknya, pemahaman tersebut masuk
dalam ekstrakulikuler.
Tak hanya di sekolah, pemahaman
penggunaan internet juga harus diajarkan oleh orang tua di rumah.
Pemberian ponsel dengan fitur layanan internet pada anak, bukan lah
bentuk kasih sayang yang utuh.
Menurutnya, orang tua harus
berperan lebih jauh, yaitu turut andil dalam aktivitas anak di dunia
maya. Untuk itu lah, orang tua juga wajib mempelajari internet.
"Orang
tua harus belajar chatting-chatting-an. Ini tantangannya bukan hanya
sekadar melarang, tapi juga harus turut andil dalam itu. Bagaimana bisa
melarang anak berinternet kalau orang tua sendiri tidak tahu. Bahkan
kalau bisa orang tua buka akun Facebook," ujar Arist.
PPA Harus Berdiri Sendiri Dari
segi penegakan hukum, Komnas PA menilai, aparat penegak hukum tak
maksimal dalam memberantas para pelaku sindikan penculikan dan perkosaan
anak. Menurut Arist, kondisi itu terjadi bukan lantaran kekurangan
sumber daya manusia, namun lebih pada kefektifan struktur di institusi
berseragam cokelat tersebut.
"Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA), setingkat unit dan hanya ada di Polres. Harusnya itu bisa jadi
setingkat Satuan dan di tiap Polsek ada unit-unitnya. Karena kasus ini
serius," tegas Arist.
Kendalanya, segala keputusan yang
berkaitan dengan penyelidikan kasus pidana perempuan dan anak di bawah
umur, harus melalui kasat reskrim terlebih dahulu baru penyelidikan bisa
dilanjutkan. Struktur tersebut dianggap memperlama proses penyelidikan
sehingga pengungkapan kasus tidak maksimal.
Kepolisian memang
telah memiliki struktur khusus untuk menangani kasus perempuan dan anak,
yaitu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, unit itu berada di
bawah naungan Satuan Reserse Kriminal. PPA juga tidak berada di tiap
Polsek, hanya Polres.
"Kasus yang di Depok itu, korban sempat di
sekap di Parung, Bogor. Di sana, dia ketemu ABG lain. Setelah korban
berhasil lari, harusnya Polisi bisa cepat ke TKP. Tapi karena lama
koordinasi dulu dari Polisi Depok dengan Bogor, keburu kabur orang-orang
itu," ujar Arist.
Dengan berbagai upaya antisipasi, diharapkan
anak-anak Indonesia bebas dari ancaman tindak penculikan dan kekerasan
seksual. Berbagai unsur harus bekerja sama untuk melindungi anak
Indonesia.