
Liputan6.com, Cimahi: Karena terlilit
utang, seorang paman tega menculik keponakannya yang berusia dua tahun.
Para penculik juga meminta tebusan sebesar Rp 60 juta kepada orangtua
korban. Namun usaha penculik ini digagalkan polisi.
Aksi penculikan dilakukan Toto Soleh terhadap seorang anak laki-laki berusia dua tahun bernama Wildan, warga Lagadar, Kota Cimahi. Korban penculikan tak lain adalah keponakan tersangka.
Kepada polisi tersangka mengaku nekad menculik korban dengan meminta tebusan sebesar Rp 60 juta kepada orangtua korban yang masih saudara kandungnya tersebut. Jika tidak diberikan uang tebusan, tersangka mengancam akan melukai korbannya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 83 UU Perlindungan Anak. (YUS)
No comments:
Post a Comment