Showing posts with label Pencabulan. Show all posts
Showing posts with label Pencabulan. Show all posts

1.7.14

KPAI Datangi Saint Monica untuk Cek Kasus


Sekolah Saint Monica terjerat kasus kejahatan seksual, karena perkara tersebut sampai detik ini sekolah tersebut tidak diizinkan untuk menerima siswa baru.
Sekolah Saint Monica kembali didatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (1/7/2014) siang. Kegiatan KPAI ini untuk mengecek perkembangan kasus dugaan kejahatan seksual yang terjadi di sekolah daerah Kelapa Gading tersebut.

Kedatangan KPAI ini adalah yang kedua kalinya, KPAI perlu menggali informasi soal perkembangan partisipasi Saint Monica dengan pihak kepolisian. Itulah ucapan dari salah satu Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto. KPAI mengaku bahwa pihaknya disambut baik oleh perwakilan yayasan Saint Monica dan Kepala Sekolah Saint Monica.

"Di pertemuan sebelumnya kami sudah meminta agar sekolah kooperatif dengan pihak kepolisian, kalau menurut pengakuan sekolah mereka sudah berusaha kooperatif," ujar Susanto di Sekolah Saint Monica, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/7/2014).

Tidak hanya itu, KPAI juga berusaha menelusuri tentang status perizinan pendirian sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tersebut. Dan sampai berita ini ditulis, pihak yayasan atau sekolah sama sekali belum mempunyai izin. Oleh sebab itu, sekolah Saint Monica belum diperbolehkan menerima peserta didika baru di tahun ajaran 2014.

"Kalau untuk perizinan urusan dengan Dinas Pendidikan, namun sampai saat ini perizinan belum selesai sehingga sekolah tidak diperbolehkan membuka kelas PAUD di tahun ajaran 2014," jelasnya.

Susanto pun menambahkan, pihak KPAI tidak memberi sanksi terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa sekolah tersebut. Namun sejauh ini KPAI bertindak dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah dan yayasan termasuk monitoring proses hukum.

"Untuk proses hukum kepolisian yang berhak. Sepanjang pihak sekolah menjalani proses dengan kepolisian dan dinas pendidikan pasti kita apresiasi. Kita hanya mau mereka bisa berkomitmen sesuai prinsip perlindungan anak," tuntasnya.

Sekolah Saint Monica terpaksa ditutup lantaran adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Atas perilaku tersebut, sang guru akhirnya dilaporkan ke kepolisian Polda Metro jaya oleh orang tua korban. Dengan dugaan bahwa putranya yang merupakan siswa kelompok bermain Saint Monica menjadi korban kejahatan seksual di sekolah.

23.5.14

Duh, 2 Bocah Kakak Beradik ini Dicabuli 5 Pelajar SMP Secara Bergantian

5 Remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga telah mencabuli dua bocah kakak beradik yang tinggal di Jalan Pertahanan Patumbak, Medan Sumatera Utara. Pelaku yang berinisial RY, IL, F, R, dan G dilaporkan ke Unit Perlingdungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan oleh pihak keluarga korban atas dugaan pelecehan seksual, Kamis, 22 Mei 2014).

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kanit PPA, AKP Ully Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang kasus sodomi tersebut. "Kita sudah terima laporannya, dan akan memeriksa kedua korban, pelaku (pelecehan seksual) dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ucap Ully.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Medan, menguak sebuah informansi tentang peristiwa tersebut. Menurut pengakuan para tersangka, mereka mengaku telah mencabuli kakak beradik M & A di pinggir sungai secara bergantian.

Kasus ini sekarang telah diusut oleh pihak yang bersangkutan, dan terus mengungkap kebenarannya.

21.5.14

Duh, Remaja 13 Tahun Diduga Cabuli 6 Anak Tetangganya

Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur seolah tidak ada habisnya. Ironisnya, pelaku pelecehan tersebut banyak yang masih berusia belasan tahun.

Kali ini kasus pelecehan seksual terjadi di Sumatera Utara. Seorang remaja berusia 13 tahun diduga mencabuli enam orang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Aksi pencabulan bermula ketika pelaku mengajak para korban ke salah satu rumah kosong di Kawasan Desa Meka, Kabupaten Deli Serdang dan mencabuli secara bergiliran. Salah Seorang korban kemudia melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Orangtua korban yang mendengar peristiwa tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan membuat laporan ke Mapolresta Medan. Salah seorang orangtua korban, Aidi, mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukan pada saat anaknya pulang sekolah.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Namun, keluarga korban berencana melakukan visum ke rumah sakit untuk membuktikan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Para orantua korban pencabulan berharap pengaduan mereka bisa di proses secepatnya.

13.5.14

Kembali, Siswa SD menjadi Tersangka Akibat Cabuli 5 Anak TK !

Kejadian tindak seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur kini semakin bertambah. Di Cirebon, seorang siswa yang masih duduk di banku Sekolah Dasar (SD) tega mencabuli siswi anak taman
kanak-kanak (TK) sebanyak lima orang. Kelima anak TK yang menjadi korban langsung menjalani pemeriksaan kejiwaan dan psikologis, serta visum yang dilakukan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa dan psikiater Pelayanan Medis Rumah Sakit Arjawigun.

Sebut saja S, pelaku yang datang bersama orang tuanya langsung diperiksa secara mendalam oleh pihak yang berwajib. Dalam pemiriksaan khusus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual ke masing-masing korban lebih dari satu kali.Tersangka akhirnya mendapat penanganan oleh tim medis tentang psikologisnya. Hal kuat yang mendorong pelaku melakukan hal tersebut lantaran ia mengaku dulunya pernah mengalami kejadian kekerasa seksual yang dilakukan oleh seseorang yang berumur belasan tahun.

Wakil Direktur Pelayanan Medis Rumah Sakit Arjawinangun, Bambang Sumardi, menjelaskan, rencananya hasil rekam medis yang dilakukan tim dokter RS Arjawinangun ini, akan langsung diserahkan ke petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Cirebon, untuk pengembangan penyelidikan.

“Dari pengakuan tersangka S, yang mengaku pernah menjadi korban sodomi. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang usianya lebih tua daripada tersangka S. Petugas pun masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan secara berantai ini,” jelas Bambang saat ditemui dikantornya  (12/5/2014).

8.5.14

Pimpinan Pondok Pesantren Diduga "Cabuli" 5 Santrinya

Kasus kekerasan pada anak dibawah umur akhir-akhir ini sedang marak terjadi di indonesia, kini kasus tersebut terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera selatan. Tercatat sebanyak 5 anak santri pondok pesantren dibawah umur yang menjadi kasus pencabulan, ironisnya pelaku pencabulan adalah Pimpinan Pondok Pesantren tersebut.

Ramlan Fauzi, yang menjabat sebagai pimpinan Pondok Pesantren yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santrinya oleh Kepolisian Resor (polres) Lahat.

Kasat Reskrim AKP Hidayat Amin didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nurhanas mengatakan, Sebanyak 5 orang laki-laki yang menjadi korban pencabulan telah melakukan visum.Hasil pemeriksaan sementara memang menunjukkan luka, tetapi penyebabnya belum diketahui pasti. Penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter.

"Hasil visum nanti akan memperjelas, bila memang telah terjadi sodomi," ujar Nurhanas, Selasa (6/5/2014).

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan korban dan penyidik petugas. "Karena semua unsur sudah terpenuhi, penyidik Polres Lahat menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Tetapi, dikarenakan Ramlan kooperatif lantas polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor seminggu dua kali. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menambahkan, pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan saksi mengenai laporan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren, Ramlan Fauzi, termasuk alat bukti lainnya yang akan memperkuat hasil penyelidikan. Jika saksi dan sejumlah bukti lainnya telah benar-benar kuat, maka tersangkan akan  dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2012 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

8.1.14

Oknum Guru Perkosa Muridnya Saat Les Privat

TUBAN, KOMPAS.com - JK, oknum guru sekolah dasar asal Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding yang dilaporkan ke polisi muridnya sendiri, akhirnya ditahan.

Pria berusia 43 tahun ini ditahan dengan ancaman Pasal 81 dan 82 Undang -undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya, maksimal 15 tahun.

Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Elis Suendayani menjelaskan, penahanan JK menyusul ditemukannya sejumlah bukti, dan pengakuan bahwa tersangka ini berbuat asusila pada muridnya yang masih berusia 11 tahun.

Korban JK ini, merupakan salah satu murid tersangka yang diberi pelajaran tambahan. "Korban mengikuti pelajaran tambahan untuk perbaikan nilai di rumah tersangka," kata Elis di kantornya, Selasa (7/1/2014) siang.

Saat pelajaran tambahan itulah, JK juga berbuat asusila terhadap muridnya. Mulanya, korban dibujuk untuk menuju salah satu ruangan di rumah tersangka. Setelah berduaan di dalam ruangan, bocah perempuan ini kemudian diperkosa.

Menurut mantan Kapolsek Rengel ini, korban semula tak berani melapor karena telah diancam oknum guru yang masih berstatus honorer tersebut. "Korban diancam akan dilaporkan ke polisi jika mengadukannya pada orang lain," ungkap Elis.

Walau ancaman JK ini tidak masuk akal, perempuan polos ini tetap menurutinya. Sungkan, takut dan cemas kalau JK benar-benar melakukan ancaman itu menjadi alasan bocah ini menuruti keinginan tersangka. Akibatnya korban disetubuhi untuk kali kedua pada hari berikutnya.

Perbuatan bejat oknum guru yang sudah memiliki istri dan anak ini lalu terungkap setelah korban menolak pergi les untuk kali ketiganya.

"Orangtua korban itu curiga, karena anaknya tidak mau mengikuti pelajaran tambahan itu. Setelah didesak alasannya, sang anak kemudian menceritakan kejadian yang dialami," kata perwira polisi berbalok tiga di pundak ini.

Dalam kasus ini, lanjut Elis, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah celana pendek putih motif bunga, celana dalam wanita milik korban, satu botol pelembab kulit, celana batik warna hijau dan celana dalam milik tersangka yang terdapat bekas ceceran sperma.

18.11.13

Ayah Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri hingga anak itu hamil. B, seorang pria berusia 53 tahun, mengaku melakukan hubungan seks dengan anaknya yang berusia 13 tahun, sejak lima bulan lalu. Usia kandungan anak itu mencapai 5 bulan.

BJ mengaku dia melakukan hal itu ketika istrinya, yang juga ibu kandung anaknya, tidak berada di rumah. Putrinya itu tidak berani melawan. "Sekarang saya menyesal sekali melakukannya," kata lelaki itu dengan kepala tertunduk.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Aiptu Sutomo, mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban curiga melihat perubahan tubuh anaknya. Sang ibu kemudian menanyai anaknya, dengan polos anak itu menceritakan yang dilakukan sang ayah terhadapnya.

"Begitu tahu anaknya dihamili bapaknya, sang ibu langsung melapor ke pihak kepolisian," jelas Sutomo, Senin (18/11/2013). Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan telah melakukan visum.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 KUHP dan undang – undang nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban kini diungsikan ke rumah seorang kerabat. Bocah itu merasa shock dan tidak kuat menanggung malu.

16.11.13

Tujuh Anak Jadi Korban Pelecehan Kakek 68 Tahun

MANADO, KOMPAS.com — YR (68), warga Munte, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya.

"Dia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak usia enam hingga sembilan tahun di desanya. Perbuatannya baru terungkap ketika Yori mencabuli salah satu korban yang berusia 6 tahun beberapa waktu lalu," ujar penyidik Polres Minahasa Brigadir A Rahman Hidayat, Jumat (15/11/2013).

Aksi asusila YS telah dilakukan sepanjang 2012 hingga 2013. Total sudah ada tujuh anak yang melapor ke polisi dan mengaku dilecehkan YR.

Dalam aksinya, lanjut Rahman, kakek ini membujuk para korban dengan makanan ringan, lalu korban dipaksa untuk disetubuhi dengan disertai ancaman. Salah satu korban yang divisum didapati mengalami infeksi di bagian kemaluan akibat dilecehkan pelaku.

Korban mengaku YS melecehkannya dengan cara dipangku. Aksi itu dilakukan tersangka di dalam warung miliknya. Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku dengan hukum yang berlaku.

24.10.13

Perkosa Pasien, Dukun Cabul Dibekuk Polisi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (23/10/2013) membekuk AS (43), seorang dukun cabul di Kawasan Ongkoliong, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon.

AR ditangkap karena dituduh memerkosa KR, gadis berusia 27 tahun, yang merupakan pasiennya sendiri. AS diciduk saat sedang bersama dua orang rekannya di kawasan tersebut.

Tanpa perlawanan, lelaki itu langsung digelandang ke Mapolres Pulau Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto mengatakan, AS ditangkap setelah yang bersangkutan memerkosa salah satu pasiennya di kamar kos miliknya di kawasan Ongkoliong.

Saat itu, korban yang menderita penyakit maag mendatangi pelaku pada Minggu (20/10/2013) untuk berobat. Namun bukan diobati, korban malah diperkosa. “Tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan dia langsung melakukan hal-hal yang di luar dugaan kemudian memperkosanya, ini laporan dari korban,” kata Agung.

Menurut Agung, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku baru melancarkan aksinya selama satu kali, dan belum ada laporan dari warga lainnya atas perbuatan pelaku yang tidak senonoh, seperti yang dilaporkan KR.

“Dari hasil penyelidikan pelaku baru melakukan aksinya sekali, karena memang belum ada laporan dari warga lain. Yang jelas kita masih terus mendalami kasus ini,” ujarnya.

Sementara, korban mengaku sebelum diperkosa sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku. ”Sebelum memerkosa, dia sempat mengancam saya untuk dibunuh jika tidak menuruti keinginannya,” ujar KR.

Pantauan di Mapolres Ambon, hingga kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

23.10.13

Diperiksa Penyidik, Gadis Korban Perkosaan 9 Polisi Pingsan

GORONTALO, KOMPAS.com — IU (16), saksi korban perkosaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah polisi di Gorontalo pingsan saat diperiksa penyidik.

IU mendadak dibawa keluar dari ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Gorontalo saat pemeriksaan telah berlangsung selama tiga jam sejak pukul 10.00 Wita, Selasa (22/10/13).

Dengan dipapah petugas dan ibunya, IU yang mengenakan jilbab hitam dan baju terusan merah motif kembang itu dibawa ke Poliklinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Mapolda Gorontalo.

IU tampak lemah dan menutup wajahnya. Menurut Aliyah, salah seorang keluarga korban yang mengikuti jalannya pemeriksaan, IU kemungkinan shock akibat teringat peristiwa keji yang dialaminya.

Aliyah menuturkan, penyidik menanyai korban perihal detail perkosaan yang dialaminya. "Ditanya-tanya bagaimana posisinya, dipegang bagian apanya, otomatis dia shock kan," kata Aliyah.

Peristiwa pingsannya korban otomatis membuat proses pemeriksaan dihentikan. Semula korban direncanakan juga akan diperiksa di Propam Polda Gorontalo seusai diperiksa di UPPA. Namun, rencana ini terpaksa dibatalkan.

Pemeriksaan ini sendiri merupakan pemeriksaan kali kedua. Korban sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit akibat trauma pasca-perkosaan yang dialaminya.

Sebelumnya IU dilaporkan mengalami tindakan pencabulan disertai pengancaman dan penyekapan yang dilakukan oleh 13 orang selama bulan Juli-Oktober. Sembilan orang di antaranya adalah polisi.

Menurut ayah korban, IU bahkan sempat diperkosa di salah satu kantor polsek yang ada di Gorontalo. Hingga saat ini, Polda Gorontalo yang menangani kasus ini belum menetapkan satu pun nama tersangka.

24.9.13

Ditinggal "Ortu" Bekerja, Bocah 5 Tahun Ini Jadi Tak Perawan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bunga (bukan nama sebenarnya), anak berusia 5 tahun buah pasangan De (32) dan Ke (31), harus kehilangan mahkotanya yang diduga akibat ulah K, guru ngajinya. Parahnya, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, Bunga dinyatakan positif mengidap penyakit kelamin Gonore (GO).

Selama ini De dan Ke, warga Klepusanggar, Kebumen harus meninggalkan kota asalnya untuk bekerja di Bantul, Yogyakarta. Mereka masing-masing bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan tukang taman. Selama mereka bekerja di Bantul, Bunga terpaksa ditinggal dan dititipkan di kakeknya di Kebumen, Jawa Tengah.

Peristiwa yang menimpa Bunga terkuak pada Lebaran lalu. Ke yang saat itu memandikan putrinya merasa kaget setelah melihat celana dalam Bunga terdapat bekas coklat seperti flek. Melihat hal yang aneh pada putrinya, Ke langsung bertanya pada Bunga. Dalam pengakuanya, Bunga mengatakan bahwa alat kelaminnya sering dipegang-pegang oleh K.

"Saat saya tanya, dia (bunga) mengaku anunya (kelamin) sering dipegang-pegang oleh K. Saya syok," papar Ke.

Mencoba memastikan, Ke pun bertanya pada kakek Bunga. Sang kakek mengaku tidak tahu menahu soal kejadian itu. Yang diketahuinya, selama ini Bunga belajar mengaji di rumah K.

Sementara itu, ayah Bunga, De menuturkan, lokasi tempat putrinya mengaji atau tempat K memang persis di depan rumah kakeknya. Menurutnya, ketika belajar, kondisinya tertutup tirai, sehingga orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas yang ada di dalam.

De dan Ke akhirnya memutuskan untuk membawa Bunga ke Bantul, Yogyakarta. Di sana, Bunga lantas dibawa ke Rumah sakit guna diperiksa. Berdasar hasil pemeriksaan RS PKU Bantul, selaput dara Bunga sudah robek akibat benda tumpul. Selain itu, berdasarkan hasil lab, bocah perempuan berusia 5 tahun itu dinyatakan postif penyakit kelamin Gonore (GO). "Menurut dokter penyakit yang diderita anak saya menularnya lewat kelamin," ucapnya.

Saat ini, Bunga dirujuk ke RS Sardjito untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah menerima hasil lab Rumah Sakit Sardjito, De dan Ke akan melaporkan peristiwa yang menimpa putri kesayanganya ke polisi. "Saya minta kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum berat karena sudah merusak masa depan anak saya," tegas Ke.

27.4.13

Guru Mengaji Diduga Sodomi Belasan Bocah di Cakung

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru mengaji keliling berinisial AZ (38) diduga menyodomi belasan murid di Cakung, Jakarta Timur. Para korban pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Timur.

MW (45), ayah salah satu korban, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari pengakuan anaknya, A (8), Rabu (24/4/2013). Saat itu, MW yang baru pulang dari luar kota hendak menemani anaknya buang air besar.

"Anak saya kesakitan waktu mau buang air di kamar mandi. Saya tanya, saya periksa. Setelah saya desak baru dia mengaku," ujarnya kepada Kompas.com saat melapor ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Jumat (26/4/2013).

Saat putranya mengakui menjadi korban sodomi oleh guru mengajinya berulang kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir, MW berkomunikasi dengan orangtua yang buah hatinya turut diajar mengaji oleh AZ. Rupanya, tindakan sang guru mengaji itu telah menjadi kasak-kusuk antara tetangga.

Jumat pagi tadi, MW bersama orangtua korban lain pun merencanakan untuk meringkus AZ. Setelah ditangkap, AZ sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah.

Terduga pelaku sempat diamankan di rumah ketua RW demi menghindari amukan massa. Warga pun memanggil Kepolisian Sektor Cakung.

"Korbannya total ada sekitar 15 orang. Bocah semua. Namun, yang sekarang lapor baru delapan orang. Yang lain belum berani," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, para korban tengah melakukan visum di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun beberapa saat setelah korban visum, mobil Patroli Polsek Cakung datang ke Polres Metro Jakarta Timur membawa pelaku dan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polrestro Jakarta Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada seorang pun dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur yang bersedia memberikan keterangan.

13.4.13

Bocah 8 Tahun Cabuli Anak 3 Tahun

BEKASI, KOMPAS.com — Diduga terpengaruh film porno, seorang anak lelaki berinisial Y (8) mencabuli seorang anak perempuan berinisial Z (3) di Bekasi.

Peristiwa terjadi pada Minggu (7/4/2013) lalu sekitar pukul 20.00. Namun, pencabulan itu baru diketahui beberapa hari kemudian oleh keluarga korban. Z mengeluh alat vital dan duburnya sakit.

Dari kejadian itu, orangtua korban melapor ke Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Kamis (11/4/2013). "Kasusnya masih diselidiki," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Dubbel Manalu, Jumat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, pencabulan itu terjadi di rumah orangtua Y di Bekasi. Pada Minggu malam itu, Z sedang bermain-main di rumah orangtua Y. Saat itu Y diduga dalam pengaruh film porno yang dia tonton. Y memasukkan jari tangan ke alat vital dan dubur Z seperti adegan dalam film porno.

Y sempat ditanyai oleh keluarga korban dan mengakui perbuatannya. Karena pelaku dan korban masih anak-anak, polisi akan bekerja sama dengan pakar dan praktisi anak dalam penyelidikan kasus.

7.2.13

Ditangkap! Pelaku Pencabulan RR Masih Belia

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur meringkus pelaku tunggal pencabulan RR, bocah berusia tujuh tahun. Terungkap bahwa pelaku berinisial RA masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.

Kepala Unit PPA Kompol Endang mengatakan, pelaku diamankan petugasnya Jumat, 1 Februari 2013 lalu setelah melakukan koordinasi dengan pihak yayasan pendidikan, tempat dimana pelaku mengenyam bangku sekolah tingkat SD. Pelaku diserahkan sekolah didampingi orangtua.

"Pihak sekolah menyerahkan pelaku setelah petugas memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan identitas pelaku di sekolahnya," ujar Endang kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2013) siang.

Pelaku sebenarnya telah ditangkap Polres Jakarta Timur usai korbannya mengaku telah dicabuli oleh RA. Namun, kepada petugas RA mengaku baru berusia 13 tahun. Oleh sebab itu, petugas yang percaya begitu saja melepaskan pelaku dengan mengenakan status wajib lapor.

"Karena memang ragu juga saat itu kalau kita bilang dewasa. Karena badannya kecil sekali. Makanya waktu itu wajib lapor saja," ujarnya.

Namun, setelah diperiksa Kartu Keluarga dan identitas asli pelaku di sekolahnya, petugas mendapati fakta berbeda. Pelaku rupanya lahir tahun 1995 atau berusia 17 tahun.

Meski usia tersebut masih dikategorikan di bawah umur oleh undang-undang, petugas telah merasa cukup untuk memproses pelaku melalui peradilan anak. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena kami rasa umurnya menjelang dewasa, proses hukumnya seperti layaknya anak-anak. Hanya pendekatannya saja yang berbeda," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah di Jakarta Timur berusia tujuh tahun berinisial RR mengalami tindak pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial RA (17). Aksi bejat pelaku itu dilakukan pada 8 Januari 2013 ketika rumah korban dalam kondisi kosong dan ditinggal sang ibu, RN, bekerja sebagai sales asuransi.

23.1.13

Bocah Empat Tahun Dicabuli

BOGOR, KOMPAS.com — Roh (16), warga Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk personel Kepolisian Sektor Nanggung karena diduga mencabuli N (4), yang masih tergolong saudara sepupunya.

"Kejadiannya tanggal 21 Januari sekitar pukul 14.00. Pelaku sedang bermain di rumah korban. Tiba-tiba pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Namun, aksi itu dipergoki ibu korban sehingga bisa dihentikan," kata Kapolsek Nanggung Ajun Komisaris Musimin, Selasa.

Menurut dia, dari hasil visum, diketahui kemaluan korban lecet. Sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Nanggung.

31.10.12

"Abege" Kelas 3 SMP Itu Dicabuli Dua Kali

JAKARTA, KOMPAS.com — Perbuatan Yuhanis (62) dalam aksi pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun berinisial SA, Senin (29/10/2012), tergolong bejat. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan cabul kepada korbannya selama dua kali dalam kurun waktu satu tahun.

"Pertama itu bulan November 2011, yang kedua ya kemarin pas digerebek warga," ujar Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi kepada Kompas.com, Selasa (30/10).

Menurut Didik, modus pelaku melancarkan aksi amoralnya tidak dengan paksaan atau ancaman. Pasalnya, pelaku dan korban saling kenal. Namun, pelaku menggunakan modus dengan memberikan uang dalam jumlah tertentu kepada korban yang masih duduk di kelas tiga SMP tersebut.

"Kami menggolongkan itu pada unsur tipu muslihat. Yang pertama, anak itu dikasih uang sebesar Rp 100.000, yang kedua rencananya mau dikasih Rp 50.000, tetapi enggak jadi karena keburu digerebek warga," lanjut Didik.

Kini, ayah dua anak itu masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi usaha pencabulan yang dilakukan Yuhanis kepada SA digagalkan warga. Pelaku melakukan percobaan pencabulan itu di lapak servis kulkas miliknya di RT 010 RW 001, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Warga pun menggerebek tempat tersebut dan mendapati keduanya dalam kondisi telanjang.

Kepada polisi, Yuhanis mengakui perbuatannya. Menurut pria yang tinggal di Cililitan, Jakarta Timur, itu, dirinya tak bisa menahan nafsu ketika melihat korban. Dia mengaku sudah setahun sang istri telah memasuki masa menopause sehingga libidonya terpendam.

30.10.12

Coba Cabuli "ABG", Pelaku Mengaku Spontan

JAKARTA, KOMPAS.com - Yuhanis (62), yang hendak mencabuli remaja15 tahun berinisial SA, mengaku tak memiliki niat sama sekali untuk melakukan aksi bejatnya. Menurut tersangka, usaha pencabulan tersebut hanya didasari spontanitas belaka.

"Spontan saja, enggak ada alasan," ujar Yuhanis saat digelandang warga ke Kantor Kelurahan Cipinang Melayu, Senin (29/10/2012).

Ibunda korban, berinisial AS (35), mengaku, perbuatan bejat pelaku telah terjadi dua kali. Satu kali pada beberapa bulan lalu dan satu lagi dilakukannya saat digerebek warga, Senin siang tadi. Namun, AS yakin, kedua upaya pencabulan tersebut tak sampai merenggut keperawanan sang buah hati.

"Saya sih yakin anak saya masih perawan. Tapi untuk lebih pasti lagi, saya akan bawa dia ke rumah sakit," ujar AS.

AS juga mengatakan tak menyangka Yuhanis melakukan percobaan aksi amoralnya kepada anaknya yang baru mengenyam kelas 3 SMP tersebut. Sebab, pelaku telah dianggap seperti saudara sendiri oleh keluarga korban. Oleh sebab itu, AS mengutuk keras aksi Yuhanis.

Sebelumnya diberitakan, Yuhanis digerebek warga saat hendak berbuat cabul pada SA (15), yang masih duduk di bangku SMP. Saat digerebek, keduanya sudah tidak mengenakan sehelai benang pun. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Makasar untuk diperiksa.

21.9.12

Pura-pura Kesurupan, Ayah Cabuli Anak Kandung

Seorang pria paruh baya, warga Ulu Gadut, Indarung, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, tega menggauli anak tirinya.

Ka (50) diciduk petugas Polsekta Pauh, Kota Padang, setelah mendapat laporan dari keluarga. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah ayah kandung korban mengetahui ada yang janggal dengan anaknya. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu mengeluh sakit di alat vitalnya.

Kapolsek Pauh, Kompol Daeng Rahman, Kamis (20/9/2012), menuturkan, pria yang sudah memiliki empat anak itu mengakui perbuatannya. Ka berdalih menggauli korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali karena kesurupan. Meski demikian, polisi tidak memercayai begitu saja pengakuan pelaku dan tetap memprosesnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

source

12.9.12

Bocah 6 Tahun Diperkosa Kakek-kakek

Seorang anak berinisial Bga (6) terpaksa melayani nafsu bejat Msd (63) di Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tindakan tidak terpuji itu akhirnya terungkap karena korban mengadu ke orangtua. Pelaku kini ditahan di Kepolisian Resor Kota Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (11/9/2012) malam, mengatakan, pelaku ditangkap beberapa hari lalu. Pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga, lalu diserahkan ke petugas yang datang atas laporan masyarakat.

Pelaku mengakui telah menyetubuhi Bga secara paksa dengan menganca, akan membunuh anak itu jika menolak melayani. Karena takut oleh ancaman dan dijanjikan permen serta uang, Bga dengan amat terpaksa menjadi korban pemerkosaan.

Peristiwa mengenaskan yang menimpa Bga itu terungkap ketika korban mengeluh kesakitan di kemaluannya saat hendak buang air. Ditanya oleh orangtua, Bga akhirnya mengaku bahwa sebelumnya disetubuhi secara paksa oleh Msd. Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (6/9) lalu.

Mendengar pengakuan korban, orangtua bak tersambar petir, dan kemudian menjadi amat marah. Orangtua kemudian melabrak Msd di rumahnya. Sejumlah warga yang mengetahui kemudian turut membekuk Msd dan menghubungi petugas Polri.

Kepada penyidik, Msd mengakui menyetubuhi anak di bawah umur karena gagal menahan hasrat akibat ditinggal istri yang sudah meninggal dunia. Ketika melihat Bga bermain di depan rumah, Msd mengakui, timbul niat jahat dan menjadi bernafsu.

Korban kemudian dipanggil dan dibawa paksa masuk ke rumah tersangka. Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Bekasi. Pelaku akan dijerat hukuman berat karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku bisa dihukum minimal 15 tahun penjara.

source

30.8.12

Penjual VCD, Cabuli Dua Anak Tetangga

 
BEKASI, KOMPAS.com — Tidak mampu menahan hasrat kebutuhan biologis, seorang penjual VCD tega mencabuli dua anak tetangga yang masih berusia enam tahun. Tersangka bernama Suadih (52) kini ditahan di Kepolisian Sektor Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (30/8/2012).

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Satria Inspektur Satu Aba Wahid Kei memaparkan, Suadih ditangkap warga dan diserahkan kepada petugas pada Rabu (29/8/2012) sekitar pukul 14.00. Saat diserahkan, Suadih mengaku telah mencabuli seorang anak tetangga berinisial AV (6) dalam kontrakan di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu itu sekitar pukul 13.00.

Suadih lahir di Cirebon dan, sesuai KTP, beralamat di RT 007 RW 14 Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Namun, sudah lebih dari setahun, Suadih mengontrak rumah di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Suadih mengontrak karena lebih dekat dengan lokasi untuk berjualan VCD. Di ruang penyidik, Rabu malam, Suadih mengaku mencabuli anak tetangga berinisial AV karena tidak mampu menahan hasrat berhubungan seksual. Kedua istri Suadih belum pulang dari mudik Lebaran. "Saya tidak tahan," kata Suadih dengan tertunduk lesu.

Selain itu, Suadih juga senang dengan anak-anak. Maka, saat melihat AV bermain, Suadih memanggil anak itu ke kontrakan, mengiming-imingi AV dengan uang Rp 2.000, dan mencabuli anak tersebut. AV tidak sampai disetubuhi, tetapi diraba-raba.

Peristiwa itu kemudian terungkap ketika AV diketahui masuk ke kontrakan Suadih. Warga yang melihat kemudian memberi tahu ibunda AV. Kebetulan, warga yang melihat itu adalah ibunda dari seorang anak berinisial CT (6). Anak itu juga pernah dicabuli Suadih sebulan lalu. Namun, waktu itu, keluarga CT tidak mendapatkan bukti kecuali pengakuan CT, sedangkan Suadih membantah telah mencabuli anak tersebut.

Atas informasi itu, ibunda AV mendatangi kontrakan Suadih. Di kontrakan, AV ditanyai dan mengaku digerayangi oleh Suadih. Ibunda AV yang geram kemudian berteriak sehingga mengundang kedatangan para tetangga. Kepada warga, ibunda AV menceritakan peristiwa yang dialami oleh AV. Warga kemudian meringkus Suadih dan menyerahkannya kepada petugas.

Suadih kini ditahan dan diperiksa sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Suadih disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Suadih terancam hukuman berat.

source