Seorang anak berinisial Bga (6) terpaksa melayani nafsu bejat Msd
(63) di Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tindakan tidak terpuji itu
akhirnya terungkap karena korban mengadu ke orangtua. Pelaku kini
ditahan di Kepolisian Resor Kota Bekasi.
Kepala Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Taufik Hidayat saat
dikonfirmasi, Selasa (11/9/2012) malam, mengatakan, pelaku ditangkap
beberapa hari lalu. Pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga, lalu
diserahkan ke petugas yang datang atas laporan masyarakat.
Pelaku
mengakui telah menyetubuhi Bga secara paksa dengan menganca, akan
membunuh anak itu jika menolak melayani. Karena takut oleh ancaman dan
dijanjikan permen serta uang, Bga dengan amat terpaksa menjadi korban
pemerkosaan.
Peristiwa mengenaskan yang menimpa Bga itu terungkap
ketika korban mengeluh kesakitan di kemaluannya saat hendak buang air.
Ditanya oleh orangtua, Bga akhirnya mengaku bahwa sebelumnya disetubuhi
secara paksa oleh Msd. Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (6/9) lalu.
Mendengar
pengakuan korban, orangtua bak tersambar petir, dan kemudian menjadi
amat marah. Orangtua kemudian melabrak Msd di rumahnya. Sejumlah warga
yang mengetahui kemudian turut membekuk Msd dan menghubungi petugas
Polri.
Kepada penyidik, Msd mengakui menyetubuhi anak di bawah
umur karena gagal menahan hasrat akibat ditinggal istri yang sudah
meninggal dunia. Ketika melihat Bga bermain di depan rumah, Msd
mengakui, timbul niat jahat dan menjadi bernafsu.
Korban kemudian
dipanggil dan dibawa paksa masuk ke rumah tersangka. Pelaku kini
mendekam di tahanan Polresta Bekasi. Pelaku akan dijerat hukuman berat
karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Pelaku bisa dihukum minimal 15 tahun penjara.
source
No comments:
Post a Comment