Showing posts with label Penyuapan. Show all posts
Showing posts with label Penyuapan. Show all posts

13.11.10

Gayus Mengaku Sial Setelah ke Bank

Naiknya nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah ternyata menjadi ujung pangkal beragam perkara pidana yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus H Tambunan. Karena tergoda dengan perubahan kurs mata uang itulah, Gayus menukarkan dollar Amerika-nya senilai Rp 25 miliar ke dalam rupiah yang kemudian tercium PPATK sebagai transaksi mencurigakan.

Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa atau biasa dipanggil Ota, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010), saat bersaksi untuk Haposan Hutagalung. Ota dimintai kesaksian terkait keterangan Gayus kepada Satgas.

"Saya ini memang sial, pada saat perubahan kurs mata uang, tergoda untuk menukarkan uang dan masukkan ke bank. Kalau saya tidak tergoda, saya tidak seperti ini," kata Ota, menirukan keterangan Gayus.

Dikatakan Ota, atas jasanya, Gayus memperoleh dollar Amerika yang nilainya hingga Rp 100 miliar dari sejumlah wajib pajak. Semua dollar tersebut disimpan di rumahnya sebelum seperempatnya ditukar ke rupiah.

"Kalau memberikan service ke wajib pajak lumayan, Pak," kata Ota, kembali menirukan Gayus. Jumlah uang terbesar, lanjut Ota, didapat Gayus dari perusahaan Grup Bakrie sebagai wajib pajak, antara lain perusahaan KPC, Bumi, dan Arutmin. Akibat menukarkan dollarnya senilai Rp 25 miliar itu, Gayus diduga melakukan pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dia disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dakwaan atas Gayus tersebut tidak terbukti. Hal tersebutlah yang kemudian membuat Satgas, kata Ota, mengundang Gayus untuk dimintai keterangan.

Sebab, menurut informasi yang didapat Satgas dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji, terjadi praktik tidak terpuji dalam penanganan perkara Gayus di PN Tangerang.

Adapun uang Gayus senilai Rp 25 miliar yang sebelumnya diblokir polisi karena mencurigakan berhasil dibuka. Kemudian, kata Ota, Gayus membagi-bagikan uang tersebut kepada hakim, jaksa, polisi, pengacara Haposan Hutagalung, dan dirinya sendiri.

"Gayus bercerita pembukaan blokir (Rp 25 miliar) yang diberikan ke masing-masing penegak hukum. Jumlahnya itu hasil pemetaan dari Haposan. Total awalnya Rp 15 miliar, terakhir dia mengatakan, Rp 5 miliar untuk jaksa, Rp 5 miliar hakim, Rp 5 miliar polisi, Rp 5 miliar Haposan, Rp 5 miliar dirinya," katanya.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Lacak Rekening Gayus

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) akan melacak rekening tersangka mafia pajak Gayus Tambunan yang diduga menggunakan nama orang lain untuk menghindari PPATK.

"Mungkin dia menyimpan uang itu atas nama orang lain, jadi tidak terlacak," kata anggota Satgas PMH Yunus Husein setelah bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti di Mapolda Jatim, Jumat petang.

Menurut dia, pihaknya sudah menurunkan tujuh tim khusus untuk menyelidiki uang suap dari Gayus kepada sejumlah aparat untuk "keluar masuk" dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Setelah menyelidiki dugaan uang tersebut, maka saat ini kami fokus pada pembuktian bahwa Gayus benar-benar keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan pergi ke Bali," katanya.

Jika dilihat sekilas dan berdasarkan perbandingan foto-foto yang bersangkutan, maka orang yang menyaksikan "The Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010" di Bali itu hampir dipastikan adalah Gayus.

"Satgas sudah punya puluhan foto Gayus. Saat orang yang di Bali itu melepas kacamata, maka foto itulah yang kami anggap paling mirip dengan Gayus," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Kapolda Jatim itu, para anggota Satgas PMH melaporkan dugaan adanya mafia hukum dalam empat kasus di Jawa Timur.

"Kami menerima 3.500 lebih pengaduan masyarakat. Dari jumlah pengaduan dugaan praktik mafia hukum itu, Jatim menempati urutan kedua setelah DKI Jakarta, lalu peringkat ketiga adalah Medan," katanya.

Empat pengaduan dugaan mafia hukum perkara yang ditangani kepolisian, seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anak dari Pak Indra akibat ditabrak oknum kepolisian.

Kasus dugaan mafia hukum lain, Abdul Rohim dan Fifi Marini mengadukan dugaan pemerasan yang dialami Fifi.

Selain itu, kasus tunggakan pembayaran rekening listrik fiktif yang melibatkan oknum polisi yang dilayangkan oleh M Yuda.

Berikutnya, kasus mafia hukum yang dilaporkan Puji Susilowati tentang perkara pencabulan.

Menanggapi pengaduan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti mengakui untuk kasus kecelakaan yang melibatkan oknum polisi memang lambat proses hukumnya.

"Saya katakan, keterlambatan itu tidak di Polri, tapi penyidikannya waktu itu ditangani POM ABRI dan Odmil. Nanti, satgas hukum yang menanyakan ke sana," katanya.

Setelah bertemu dengan Kapolda Jatim, anggota Satgas PMH juga berencana menemui Kajati Jatim M Farella.

9.11.09

Antasari Tidak Yakin Pimpinan KPK Terima Uang

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan sampai kini ia tidak yakin para pemimpin KPK menerima uang dari Anggoro Widjojo.

Setelah memberikan keterangan kepada Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu, Antasari dalam konferensi pers menuturkan kronologis pertemuannya dengan Anggoro Widjojo sampai akhirnya berkembang sangkaan penerimaan uang kepada Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Antasari menjelaskan pada Oktober 2008 ketika masih menjabat Ketua KPK ia menerima informasi bahwa kasus dugaan korupsi PT Massaro sebagai rekanan Departemen Kehutanan tidak akan berlanjut di KPK karena sudah ada dugaan suap kepada oknum pejabat di KPK.

Karena dorongan rasa cinta terhadap KPK dan keinginan menjaga citra KPK, Antasari kemudian berangkat ke Singapura untuk menemui Anggoro yang menjabat Direktur Utama PT Massaro.

Menurut Antasari, saat itu Anggoro belum berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem radio telekomunikasi terpadu di Departemen Kehutanan dan ia tidak mengetahui bahwa telah dikeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Anggodo.

"Anggoro bercerita di situ, bagaimana seolah-olah dia yakin sudah ada suap di KPK," ujar Antasari.

Keterangan Anggoro itu belum dipercayai oleh Antasari karena masih merupakan keterangan satu orang yang belum dapat dikategorikan sebagai barang bukti.

Menurut Antasari, saat itu Anggoro tidak memberikan bukti-bukti penyerahan uang kepada oknum pejabat KPK.

"Sampai hari ini pun, saya dari sejak pertama kali menerima laporan dari Anggoro, saya tidak yakin ada itu di KPK. Kalau baca rekaman dengan Anggoro, berkali-kali saya tidak ada keyakinan bahwa oknum itu menerima," katanya.

Bahkan, menurut Antasari, Anggoro saat itu sampai mengontak seseorang di Surabaya untuk mengkonfirmasi karena Antasari tidak mempercayai ceritanya.

Anggoro saat itu, kata Antasari, hanya menyebut nama Ary Muladi dan Toni yang baru belakangan melalui media massa diketahui sebagai Anggodo Widjojo, adik Anggoro.

Untuk menambah informasi, Antasari kemudian bertemu dengan Ary Muladi di Malang. Pada pertemuan itu, Ary Muladi membeberkan aliran dana ke KPK dan sama sekali tidak menyebut nama Yulianto.

Antasari menegaskan, setelah ia bertemu dengan Ary Muladi pun ia masih tidak yakin informasi pemberian uang tersebut karena proses penyelidikan kasus Massaro masih berjalan di KPK.

"Malah ada satu hal teknis pada waktu itu saya minta digeledah kantor Massaro, ditemukan barang bukti yang tidak ada kaitan dengan kasus yang ada untuk penggeledahan. Saya minta kalau memang penyidik mau tindak lanjuti kasus ini yang terkait dengan barang bukti saya bilang digabung dengan berkas Yusuf Erwin Faisal supaya statusnya jelas," kata Antasari.

Mantan jaksa itu mengatakan masih belum mempercayai informasi dari Anggoro dan masih terus mencari informasi tambahan ketika akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan untuk kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari mengharapkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Tim Delapan yang melakukan verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra bekerja profesional dalam mengungkap kebenaran.

"Kalau memang iya, lanjutkan. Kalau tidak, jangan dipaksakan," ujarnya.

Sementara itu, Anies Baswedan dari Tim Delapan mengatakan keterangan Antasari amat berguna bagi tim untuk mendapat urutan awal kasus hukum Chandra dan Bibit.

Ia mengatakan Tim Delapan mendapat hal baru dari keterangan Antasari berupa opini bahwa mantan ketua KPK itu sendiri tidak meyakini adanya penerimaan uang kepada pemimpin KPK.

Namun, menurut Anies, opini seperti itu tentu tidak bisa dipakai oleh Tim Delapan karena tim bekerja untuk mencari dan berdasarkan fakta.

Antasari: Testimoni Saya Itu Testimoninya Anggoro

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan testimoni yang ia jelaskan kepada penyidik kepolisian adalah keterangan Anggoro Widjojo yang diberikan kepadanya ketika bertemu di Singapura.

"Jadi testimoni saya itu adalah testimoninya Anggoro. Jadi yang pertama kali menyebut KPK terima suap adalah Anggoro," kata Antasari usai memberi keterangan kepada Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu.

Testimoni itu, menurut Antasari, dibuat untuk menindaklanjuti temuan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro di dalam laptop miliknya yang disita polisi dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Polisi, lanjut dia, berniat menindaklanjuti temuan itu karena menduga terjadi tindak pidana korupsi.

"Kemudian prosesnya berlanjut dan sampailah untuk kelengkapan administrasi kami bikin laporan supaya penyidikan bisa berlanjut, sampailah dengan yang sekarang terjadi," ujar Antasari.

Rekaman pembicaraan di laptop Antasari adalah pembicaraan Antasari dengan Anggoro di Singapura setelah Antasari menerima informasi bahwa telah terjadi penerimaan uang oleh oknum pejabat di KPK.

Pada pertemuan itu, Antasari mengatakan, Anggoro sama sekali tidak memperlihatkan bukti-bukti penyerahan uang kepada pimpinan KPK.

Sampai saat ini, Antasari menyatakan, ia tidak meyakini kebenaran informasi dari Anggoro tersebut.

Bahkan, setelah bertemu dengan Ary Muladi di Malang yang membeberkan aliran dana kepada pimpinan KPK, Antasari pun belum meyakini kebenaran informasi tersebut.

ICW : Buktikan Jika Sosok Berinisial "MK" Memang Disuap

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan Polri harus bisa menunjukkan bukti bahwa MS Kaban, yang diinisialkan sebagai MK, menerima dana suap Rp17,6 miliar dari Anggoro Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Jangan sampai tuduhan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang dibeberkan saat `hearing` dengan Komisi III DPR itu hanya berdasar pengakuan seseorang. Tunjukkan bukti itu misalnya, penjelasan dari PPATK atau bukti kuitansi," kata Danang di Jakarta, Minggu.

Terlepas adanya tudingan Kapolri tersebut, Danang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat kasus korupsi SKRT.

"Ini tugas Plt KPK yang baru untuk mengusut itu, berkoordinasi dengan Polri dan PPATK," tegasnya.

Begitu pula Ketua BP Setara Institut Hendardi mengatakan, penyebutan inisial MK saat Rapat Komisi III DPR itu tidak bisa dijadikan alat untuk pengalihan isu dari kasus utama yaitu apakah ada rekayasa untuk mengkriminalisasikan KPK.

"Saya kira tidak mudah untuk mengalihkan isu dengan memunculkan kasus suap kepada MS Kaban itu, karena rekaman yang menggambarkan rekayasa kasus Bibit-Chandra sudah begitu terbuka," ujarnya.

Sependapat dengan Danang, Hendardi meminta jika memang ada tindak pidana yang dilakukan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, maka hal itu jangan hanya sekadar melempar informasi yang mengambang.

"Harus dibuktikan ke pengadilan, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Bahkan, MS Kaban juga bisa menggugat balik dengan delik pencemaran nama baik, jika memang bukti-bukti yang disampaikan Kapolri sangat lemah," katanya.

Saat Rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11) malam, Kapolri menjelaskan adanya kedekatan Chandra dengan MK, serta aliran dana sebesar Rp17 miliar dari Anggoro Widjojo ke MK.

Membantah
Sebelumnya, menanggapai tudingan tersebut, MS Kaban membantah dirinya menerima aliran dana dari Anggoro tersebut. Bahkan Kaban meminta agar polisi segera membeberkan bukti-bukti adanya aliran dana itu.

"Saya minta Kapolri dibantu PPATK menelusuri aliran dana tersebut, masuk ke rekening siapa dan dari mana uang tersebut. Karena saya tidak menerima uang sebesar Rp17 miliar yang dituduhkan itu," tegasnya.

Kaban juga membantah mempunyai hubungan dekat dengan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah.

Demikian juga Chandra, melalui tim pengacaranya membantah pernyataan Kapolri tentang kedekatannya dengan MS Kaban, sekaligus membantah isu aliran uang suap dari Kaban ke Chandra.

"Pak Chandra tidak memiliki keterkaitan khusus dengan Pak Kaban, dan hal itu juga sudah disampaikan Kaban," kata Bambang Widjojanto, pengacara Chandra.