Showing posts with label berjudi. Show all posts
Showing posts with label berjudi. Show all posts

28.10.13

Berjudi Pilkades dan Bawa Sabu, Kades Jember Tertangkap di Blitar

BLITAR, KOMPAS.com — Kepala desa (kades) tak selalu panutan bagi masyarakatnya. Salah satunya adalah Suyitno (48), kades di Jember. Sudah berjudi, bawa narkoba pula.

Suyitno ditangkap polisi bersama seorang warga Lumajang, Suhartono (51), Minggu (27/10/2013). Saat dia ditangkap, dia sedang dalam perjalanan untuk ikut berjudi, dengan bertaruh pada hasil pemilu kepala desa di Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Blitar.

Selain menyita uang tunai Rp 17 juta untuk taruhan, polisi juga mendapatkan 1 gram sabu-sabu dari Suyitno. Kabag Humas Polres Blitar Ajun Komisaris Wisnu Wardhana mengatakan, Suyitno dan Suhartono tampak gugup saat diinterogasi petugas di lokasi.

Setelah diperiksa, ternyata mereka bukan warga setempat. "Sampai saat ini, Suhartono mengaku hanya diajak Suyitno yang memiliki uang dan sabu," ujar Wisnu.

11.7.12

Iseng Berjudi, Tiga Kakek Ditangkap Polisi

Iseng Berjudi, Tiga Kakek Ditangkap Polisi
 
Liputan6.com, Klaten: Tiga kakek di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/7) ditangkap polisi lantaran tertangkap basah bermain judi kartu. Meski taruhannya hanya Rp 1.000, ketiganya tetap dibawa ke Mapolres Klaten.

Ketiga tersangka, Giyanto, Sudarmin, dan Legiman, rata-rata berusia di atas 50 tahun. Tersangka mengaku, awalnya ia main kartu untuk iseng agar tidak mengantuk.

Untuk menambah semangat, mereka sepakat melakukan taruhan. Namun, warga melaporkan ulah para kakek itu ke kantor polisi.(ALI/SHA)

21.6.12

Main Judi, Pengurus Partai Hanura Ditangkap

Main Judi, Pengurus Partai Hanura Ditangkap
 
Liputan6.com, Jombang: Ismail (44 tahun), Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Hanura di wilayah Ploso, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, digelandang ke Markas Kepolisian Resor Jombang karena menjadi bandar judi sabung ayam, belum lama ini. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, jam dinding, serta kertas rekapan judi.

Penangkapan ini berawal saat polisi melakukan penggerebakan judi sabung ayam di Desa Jati Mlerek, Kecamatan Plandaan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tertangkap basah dan tak bisa melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman empat tahun penjara.(ADO)