
Liputan6.com, Jombang: Ismail (44
tahun), Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Hanura di wilayah Ploso,
Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, digelandang ke Markas Kepolisian
Resor Jombang karena menjadi bandar judi sabung ayam, belum lama ini.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang
tunai Rp 100 ribu, jam dinding, serta kertas rekapan judi.
Penangkapan ini berawal saat polisi melakukan penggerebakan judi sabung ayam di Desa Jati Mlerek, Kecamatan Plandaan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tertangkap basah dan tak bisa melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman empat tahun penjara.(ADO)
Penangkapan ini berawal saat polisi melakukan penggerebakan judi sabung ayam di Desa Jati Mlerek, Kecamatan Plandaan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tertangkap basah dan tak bisa melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman empat tahun penjara.(ADO)
No comments:
Post a Comment