Showing posts with label Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Narkoba. Show all posts

3.5.15

Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah Tangkap Pengedar Pil Koplo Zenith.


Pada kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah dalam rangkaian perayaan Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2015, petugas berhasil menangkap tangan seorang pengedar pil koplo yang membawa pil koplo jenis Carnophen (Zenith) dan seorang temannya yang membawa 1 paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo di Kuala Pembuang menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi pada Kamis (30/4) malam ketika petugas Polres Seruyan sedang melakukan razia di simpang tiga trans Desa Kartika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang merupakan pintu masuk kota Kuala Pambuang, dan sekitar pukul 10 malam kedua pelaku datang dengan mengendarai sebuah kendaraan roda empat. Kedua pelaku yang tidak menyangka sedang ada razia keamanan kaget melihat aparat dan dengan cepat memutar balik arah kendaraan mereka untuk menghindar. Melihat gelagat ini, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil kedua tersangka.

Dari tersangka FA (27 tahun) berhasil disita 80 boks Zenith siap edar, atau sekitar 8.000 butir yang diletakkan di jok belakang dan dari tersangka SY (30 tahun) ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu.
FA mengaku bahwa ia membeli pil koplo jenis Zenith ini dari Sampit, Kotawaringin Timur seharga 250.000 rupiah per boks dan akan dijual kembali di  Kuala Pambuang dengan harga jual 400.000 rupiah per boks sementara tersangka SY yang kedapatan membawa 1 paket sabu mengaku bahwa narkoba tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri.

"Untuk SY dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika minimal kurungan empat tahun, sedangkan tersangka FA dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan," demikian AKBP Budi Satrijo. (Sumber : Antara)

25.4.15

Razia Kos Mewah Di Bilangan Setiabudi, Polisi Menemukan Pengedar Narkoba


http://images.detik.com/content/2015/04/25/10/000419_setiabudi4.jpg

Petugas gabungan berbagai unsur mengintensifkan razia di tempat kos pasca pengungkapan tewasnya Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Mpie, untuk mencegah praktik prostitusi. Namun di tengah razia tersebut aparat menemukan adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah kos mewah.

Razia dilakukan di Wisma Budiman II yang berada di Jl Karet Belakang, Gg Anggrek 7 No. 1, Jumat (24/4/2015). Petugas menyisir satu per satu kamar yang ada di kosan tersebut. Di salah satu kamar, petugas menemukan dua pria dan tiga perempuan bukan pasangan suami-istri berada di kamar berukuran sekira 3x4 meter.

Usai mendata identitas kelima orang itu, petugas melanjutkan dengan tes urine. Benar saja, dari lima orang yang diperiksa tiga diantaranya positif mengonsumsi narkoba. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar yang berada di ujung lorong kos.

Kapolsek Setiabudi AKBP M. Arsal mengatakan, hasil penggeledahan ditemukan bong atau alat isap sabu, 26 paket ekstasi. "Sebenarya ada 31 paket, tapi yang 11 itu kita enggak tahu dipakai di dalam kosan atau di luar," kata Arsal, di Polsek Setiabudi, Jaksel, Jumat (24/4/2015).

Polisi mengamankan tiga tersangka, mereka adalah AA (penyewa kosan) asal Tangerang, EH seorang perempuan, dan DE asal Cipinang. Arsal menduga banyaknya pil setan yang ditemukan di kamar AA mengindikasikan adanya praktik peredaran narkoba di kosan tersebut.

"Ini sudah tahap pengedar," kata Arsal.

Di tempat sama, Camat Setiabudi Fredy Setiawan mengatakan bahwa setiap pemilik kos harus melaporkan identitas seluruh penghuni dan juga pemilik kosan. Khusus untuk Wisma Budiman II pihaknya akan memberikan teguran sebanyak tiga kali.

"Dan kalau diindahkan akan dilakukan pencabutan izin, dan kalau tidak diindahkan lagi akan diminta mengosongkan," tegas Fredy.

28.6.14

Karena 5 juta, Kurir Telur Ayam Nekat Bawa Narkoba

Barang Bukti Hasil Sitaan Polda Kaltim, sebanyak 5.023 Butir Ektasi dan 1,5 Kg shabu.

Karena diimingi Rp 5.000.000,- dari teman dekatnya, Rusman (28 tahun) nekat kirim sabu 1,5 Kg dan ekstasi 5.023 butir di poros Balikpapan - Samarinda.

Rusman nekat membawa barang haram tersebut karena dirinya mengira bahwa nilai jual yang dibawanya hanya sedikit. "Saya kira isinya sedikit saja. Maka saya tidak menolak saat diminta mengantarkannya. Tak disangka jumlah dan nilainya sebesar itu," kata Rusman setelah mengikuti acara pemusnahan barang bukti yang digelar Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (25/6/2014).

Polisi menangkap Rusman karena terbukti menyimpan barang haram tersebut pada mobil Honda Jazz berwarna putih bernopol Kota Malang N 1626 GL yang dikendarainya.

Polisi mengungkapkan bahwa Rusman adalah DPO polda dan saat dilakukan penangkapan, Rusman tertangkap basah membawa shabu dan ekstasi yang bernilai Rp. 4 Milyar.

"Rusman ini DPO Polda yang telah diintai sekian lama. Dia ini sering mengedarkan barang semacam ini," kata Kanit 2 Subdit Psikotropika Ditreskoba Polda, Kompol Achadianto, SH, MH. Mendengar hal itu, Rusman terdiam tak berkomentar.

Atas perbuatannya sebagai kurir narkoba, Rusman diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

9.1.14

Selipkan Sabu di Dalam Bra, PNS Sumenep Ditangkap

SUMENEP, KOMPAS.com - Berniat menyelamatkan diri dari penggeledahan polisi, ANS (28), perempuan yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Sumenep, Jawa Timur, menyelipkan dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram di dalam bra yang dipakainya. ANS ditangkap di rumahnya di Desa Talango, Kecamatan Kalianget.

Kepala Kepolisian Resor Sumenep, AKBP Marjoko, Rabu (8/1/2014) mengatakan, penangkapan ANS setelah mendapat keterangan dari dua rekannya yang lebih dulu ditangkap. Kedua rekan ANS tersebut yakni ABD dan ANR. Keduanya warga Desa Kalianget, Kecamatan Kalianget.

"ABD dan ANR kami tangkap saat berboncengan di jalan raya Kalianget. Dari keduanya kami amankan bong, alat isap dan sisa sabu-sabu. Diduga keduanya baru habis pesta," kata Marjoko.

Sementara ANS ikut ditangkap karena juga menyimpan sabu-sabu dan masih satu jaringan dengan kedua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Pencarian barang bukti di rumah ANS nyaris tidak membuahkan hasil. Namun karena kejelian polisi, jejak sabu akhirnya terbongkar.

"Ketika kami geledah, ANS selalu memegang payudaranya dan terlihat gelisah. Akhirnya anggota meminta melepas kutangnya (bra). Dua bungkus sabu-sabu ditemukan di balik kutangnya," katanya.

Ketiga tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sumenep. Ketiganya dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

20.12.13

Mafia Narkoba Manfaatkan Media Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak masyarakat di Indonesia maupun di seluruh dunia menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mencari kenalan baru di dunia maya hingga berlanjut pada tatap muka.

Namun, terkadang tak sedikit orang terjebak saat mencoba menjalin komunikasi dan mencari kenalan baru dari media sosial.

Seperti yang dialami Zhang Hua. Warga negara China ini harus terlibat dalam bisnis haram narkoba di Indonesia yang berakhir dengan kurungan dalam penjara. Hukuman mati pun siap menjeratnya.

Zhang Hua sendiri sebelumnya hanya berkenalan melalui media sosial We Chat dengan seseorang berinisial SS. Pria berusia 28 tahun itu kemudian ditawari sebuah pekerjaan oleh SS dengan imbalan RMB 4.000 atau sekira Rp 7,6 juta untuk mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta.

"Zhang Hua kemudian berangkat ke Indonesia membawa koper yang diberikan oleh SS dan seorang rekannya berkulit hitam yang kini masih buron," ujar Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).

Setibanya di Jakarta, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawa oleh Zhang Hua. Setelah diperiksa di dalam koper tersebut terdapat tiga paket sabu dengan total berat 1.050,8 gram yang disembunyikan di sebuah bantal anak-anak.

Tersangka pun mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Selain Zhang Hua, menjadi korban hasil kenalan melalui media sosial juga dialami Sofyan Yusup. Pria yang dulunya bekerja sebagai penjual gitar itu harus berurusan dengan dunia hitam narkotika saat berkenalan dengan Ilham Firmansyah melalui Facebook.

Pada Bulan November 2013, perkenalan Sofyan dan Ilham melalui media sosial berlanjut pada pertemuan tatap muka dan bertransaksi jual beli gitar. Di sela transaksi jula beli itu, Ilham menawari Sofyan untuk sebuah pekerjaan di mana Sofyan harus mengambil sebuah perhiasaan di India.

Dengan upah Rp 5 juta rupiah, tawaran menarik itu diterima Sofyan. Namun, koper yang diketahui Sofyan berisi permata ternyata berisikan sabu kristal seberat 3.122,2 gram.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 115 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penyelundupan Narkoba Pakai Bola Tenis Terbilang Rapi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Modus penyelundupan narkoba dengan memakai bola tenis ke Lapas Kelas IIB Pakem, Sleman, Yogyakarta terbilang rapi. Ada kesepakatan waktu antara kurir narkoba dengan operator di dalam Lapas untuk memasukkan narkoba ke Lapas melalui bola tenis.

Selain itu, titik lempar bola tenis berisi narkoba juga sudah ditentukan. Bahkan, bola tenis yang dilemparkan juga diberi identitas pemesan narkoba.

"Sudah ada komunikasi dan koordinasi antara peluncur dengan operator yang ada di dalam lapas," jelas Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Dhanang Bagus Anggoro, Kamis (19/12/2013).

Berdasarkan keterangan tersangka, pelemparan bola tenis berisi narkoba dilakukan antara pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sebab, dalam kurun waktu itu, para penghuni Lapas sedang dalam keadaan kegiatan bebas.

"Di sebelah utara lapas ada dua tiang listrik, dari tengah-tengah tiang itulah titik dimana tersangka melemparkan bola tenis ke dalam lapas," jelasnya.

Bola yang dilemparkan dari luar diposisikan jatuh ke kolam renang di dalam lapas atau lokasi kebun warga binaan. Agar tidak rusak atau basah, sebelum dimasukan ke bola tenis, narkoba pesanan dibungkus plastik dan dilakban.

"Bola yang dilempar juga diberi identitas. Sisalnya Sel A, Sel B. Tujuanya agar barang tidak tertukar dan sampai ke tangan pemesan," ucapnya.

Dhanang mengungkapkan, tersangka sudah sekitar satu tahun menjadi peluncur (kurir) mengirimkan narkoba berupa sabu, ganja dan putau ke dalam lapas.

"Dari satu bola yang dilempar, dia (tersangka) mendapatkan upah antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000," katanya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Sleman meringkus seorang tersangka pemasok narkotika jenis ganja, sabu dan putaw ke dalam lapas Narkotika Kelas IIB Pakem, Sleman. Modus pengiriman yang dilakukan tersangka Adrian (27), warga Yogya, Mrican Condongcatur, Sleman ini tergolong unik, yakni melemparkan bola tenis berisi narkoba dari luar pagar ke dalam lapas.

31.10.13

Polisi Bengkulu Ciduk Narapidana Pengendali Perdagangan Ganja

BENGKULU, KOMPAS.com — Satuan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu meringkus Muhammad Rofiq (20), warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Bengkulu, yang mengendalikan bisnis peredaran ganja di daerah itu.

Rofiq ditangkap berdasarkan "nyanyian" Yi (22) , salah seorang pembeli ganja dari Rofiq, yang terlebih dahulu ditangkap Satuan Ditnarkoba Polda Bengkulu. Ketika Yi ditangkap, polisi menemukan pesan singkat dari Rofiq kepada Yi yang mengatakan Rofiq telah mengirimkan setengah kilogram ganja.

Kiriman itu, menurut pesan tersebut, diletakkan di salah satu gardu ronda di Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kota Bengkulu. Setelah diinterogasi polisi Yi "bernyanyi", dengan mengatakan barang itu berasal dari Rofiq yang mengendalikan penjualan dari dalam lapas. Rofiq adalah terpidana dalam kasus serupa.

"Rofiq kami tangkap berdasarkan keterangan pembeli yang sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Rofiq merupakan narapidana narkoba, yang masuk penjara sejak Januari 2013," kata Kasubdit Tiga Ditnarkoba, Kompol Thomas, Rabu (30/10/2013).

Rofiq kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Diyakini dia memiliki jaringan luas dalam peredaran narkoba. Polisi mendalami pula kemungkinan keterlibatan narapidana lain dalam kasus ini.

22.10.13

TNI Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu

KALTIM, KOMPAS.com - Anggota TNI Yonif 141 Aneka Yudha Jaya Prakosa menggagalkan penyelundupan 4,5 kilogram narkotika golongan I jenis methampitamine di pintu perbatasan Kalimantan Timur dengan Malaysia di Pos Dalduk Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (21/10/2013) pukul 11.00. Narkotika yang dikenal sebagai sabu ini diduga hendak diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

"Berlangsung penangkapan hari ini, tadi siang, di perbatasan," kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, Kolonel Inf Legowo WR Jadmiko, SIP saat dihubungi via telepon, Senin.

Dua orang, Herman dan Irwansyah, diamankan TNI beserta motor Yamaha Jupiter KT2214 SC. Keduanya tak bisa mengelak saat ketahuan membawa 4,5 kilorgam sabu yang dikemas dalam 85 bungkus plastik sedang. "Sampai saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih di pos Dalduk. Rencananya akan diserahkan ke Polres Nunukan," kata Legowo.

Penangkapan bermula pada pukul 11.00, dua orang berboncengan mengendarai motor Yamaha melintas di Pos Dalduk. Komandan Pos, Sertu Dwi Septa beserta anggotanya menjalankan pemeriksaan rutin setiap pelintas batas. Saat diperiksa, Dwi Septa dan para anggotanya ini mendapati lima paket sabu di bawaan keduanya. Penggeledahan diintensifkan. Petugas akhirnya menemukan 80 paket lain yang merupakan sabu-sabu.

17.10.13

Rumah Kecil Jadi Pabrik Ekstasi, Ada CCTV di Pintu Masuk

JAKARTA, KOMPAS.com — Pabrik ekstasi di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Gang Siaga I RT 09/RW 04 Nomor 35, Angke, Tambora, Jakarta Barat, kecil saja bila dilihat dari luar. Namun, sebuah kamera CCTV dipasang di depan pintu masuknya. Rumah itu pun ternyata tak sekecil penampakan dari depan.

Saat memasuki rumah tersebut, sebuah lorong sepanjang 15 meter langsung terlihat, melewati dua kamar tidur. Di ujung lorong terdapat sebuah ruangan berukuran sekitar 2,5 x 3,5 meter yang berdekatan dengan dapur.

Ruangan inilah yang digunakan oleh pelaku sebagai pabrik untuk membuat pil ekstasi. Saat melakukan olah TKP, polisi menunjukkan berbagai alat dan bahan pembuat pil ekstasi, lengkap dengan beberapa komputer.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, rumah tersebut merupakan milik orangtua dari HI yang saat ini sudah tinggal di Bali. "HI dan HY baru tinggal sekitar enam bulan lalu di sini," kata AKBP Gembong Yudha.

Gembong menjelaskan, selama tinggal di rumah itu, tersangka memang tertutup dengan warga sekitar. Bahkan, kata Gembong, saat penggerebekan pada Selasa (8/10/2013), ketua RT dan RW setempat mengaku kaget mendengar jika rumah tersebut telah dijadikan industri rumahan narkoba jenis ekstasi.

"Meski untuk memasuki rumah ini hanya dapat dilintasi dengan motor, antar-tetangga tidak saling mengenal," kata Gembong. Karenanya, dia mengimbau para ketua RT dan RW ataupun masyarakat untuk lebih memonitor warga yang di lingkungan masing-masing.

Penggerebekan

Tim Narkoba Polres Jakarta Barat menggerebek rumah tersebut, Selasa (8/10/2013). Kepala Polres Jakarta Barat Kombes Fadil Imran mengatakan, rumah yang ditempati pasangan suami-istri HY dan HI ini telah dijadikan industri rumahan narkoba jenis ekstasi dalam skala kecil.

Pabrik ini terungkap menyusul tertangkapnya JK dan GY pada Senin (7/10/2013) di depan minimarket Jalan Casablanca Raya, Jakarta Selatan. Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan 48 pil ekstasi dan informasi tentang pabrik ini.

Saat digerebek, polisi hanya mengamankan seorang pembantu rumah tangga, sementara HY dan HI tak ada di sana. "Suami-istri itu otaknya, masih buron. Ini kami rasa adalah jaringan lokal aja. Tapi kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Fadil, Rabu (16/10/2013).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan alat-alat serta bahan pembuat narkotika jenis pil ekstasi. Ditemukan pula air-soft gun dan 1.000 pil ekstasi. Sebagian bahan pembuat ekstasi diduga berasal dari pemasok dan sebagian lain dibeli di toko kimia.

Merujuk pengakuan JK dan GY, lanjut Fadil, HY dan HI dalam sehari bisa membuat ekstasi sebanyak 300 butir. Keuntungan yang didapat, menurut kedua tersangka, adalah Rp 90 juta per hari.

30.9.13

Kerap Jual Sabu, Pasutri di Pasuruan Diciduk Polisi

Liputan6.com, Pasuruan : Pasangan suami istri diciduk polisi lantaran tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu bersama 3 orang rekannya yang merupakan perangkat desa di Pasuruan Jawa Tengah. Tak hanya itu, pasangan suami istri ini diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Dalam tayangan Liputan6 SCTV, Senin (30/9/2013) Ita Sulistyowati yang tengah hamil 6 bulan ini bersama suaminya Sakri menjadi target buruan polisi lantaran dikenal dapat menyediakan narkoba jenis sabu. Penangkapan pasutri bandar sabu ini polisi menyamar sebagai seorang pembeli sabu.

Menurut keterangan polisi, kelima tersangka ini telah sebulan menjadi target operasi polisi. Saat ditangkap keenam tersangka sedang berpesta sabu-sabu. Dari tangan kelimanya polisi mengamankan sedikitnya 7 gram sabu-sabu berserta alat hisapnya, uang tunai 700 ribu dan 6 buah telepon selular.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keenam tersangka kerap mengedarkan sabu-sabu di kalangan pelajar dan mahasiswa. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

20.9.13

Pejabat Polda Lampung Tertangkap Basah "Nyabu"

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pejabat Kepolisian Daerah Lampung ditangkap ketika tengah mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel bintang tiga di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2013) malam. Saat ditangkap, pejabat berpangkat komisaris besar itu sedang bersama seorang wanita.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, perwira menengah (pamen) itu menduduki jabatan sebagai Inspektur Pengawas Daerah Polda Lampung. Proses penangkapan terhadap pejabat yang diketahui berinisial S tersebut dilakukan langsung oleh tim dari Mabes Polri.

Namun, telepon genggam milik Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyoningsih tidak aktif ketika hendak dikonfirmasi. Setali tiga uang, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari dan Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto juga tak membalas pesan singkat yang dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan masih menunggu informasi yang dihimpun oleh tim yang menangani kasus tersebut. Dia mengatakan, sejak Rabu (18/9/2013), tim dari Mabes Polri sudah berangkat ke Lampung untuk menangani kasus itu.

"Berita selengkapnya masih kami tunggu dari hasil kegiatan tim yang harus dilaporkan secara lengkap kepada Kadivpropam dalam rangka menentukan tindak lanjut terhadap hasil kegiatan tim tersebut," kilah Ronny.

18.7.13

Kejari Singaparna Bakar 19 Kg Ganja

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, membakar 19 kilogram ganja kering dan ribuan gram narkotika jenis lainnya menjelang buka puasa bersama, Rabu (17/7/2013) petang.

Narkoba itu merupakan barang bukti yang dimusnahkan dari 66 kasus, mulai tahun 2011 sampai pertengahan tahun 2013.

Kepala Kejari Singaparna Yoyok S Wibowo menyatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 18/Pid.Sus/2011/PN dan nomor 158/Pid.Sus/2013/PN.Tsm, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Nomor PRINT-1069/0.2.37/Euh.3/07/2013.

"Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak perlu digunakan lagi," jelas Yoyok.

Di lokasi sama, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Widjonarko menambahkan, barang bukti dari seluruh kasus ini sebagian besar telah diputuskan di pengadilan. Namun, ada pula kasus yang masih berjalan. "Semua barang bukti ini dari seluruh kasus yang telah incrah," tambah Widjonarko.

Pemusnahan yang digelar di depan kantor Kejari Singaparna ini juga disaksikan pejabat Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinisi Jawa Barat, BNN Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kecamatan Mangunreja.

11.7.13

Nenek Pedagang Beras "Nyambi" Berjualan Sabu

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Seorang nenek yang sehari-hari berjualan beras diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta lantaran menjual narkoba jenis sabu.

Sandi Kuntatiarsih (50), warga Bercak Blondo, Mungkid, Magelang, diringkus di Jalan Yogya-Magelang saat akan mengirim paket sabu pada Sabtu (6/7/2013) sekitar pukul 20.50. Penangkapan Sandi berdasarkan pengembangan dari penangkapan Wahyu Hamam Afandi (25) sehari sebelumnya di Blandongan Cafe, Sorowajan, Banguntapan, Bantul.

”Sandi ditangkap berdasarkan keterangan dari Wahyu yang sehari sebelumnya kami amankan," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto melalui Kepala Unit II Satnarkoba Polresta Yogyakarta AKBP Lukas Leo, Rabu (10/7/2013).

Lukas mengungkapkan, saat ditangkap di lokasi, polisi menemukan dua klip kecil sabu seberat 2 gram. Lalu, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemuka dua klip sabu.

Kepada polisi, Sandi mengaku hanya sebagai kurir sabu. Ia diperintahkan oleh seorang bandar untuk menaruh barang ke tempat yang sudah ditentukan. Jika tugasnya berhasil, dia akan diberi imbalan.

”Sekali pengiriman, ia mendapatkan upah sebesar Rp 50.000. Pengakuan tersangka ini masih akan kami dalami lagi,” kata Lukas.

3.7.13

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 150 M dalam Dua Bulan

TANGERANG, KOMPAS.com — Dalam kurun waktu periode bukan Mei dan Juni, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 150 miliar. Direktur Reserse Narkoba PMJ Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, jumlah tersebut sama dengan menyelamatkan 7.905.506 orang.

"Untuk nilai keseluruhan, nilai total Rp 150 miliar. Hampir 8 juta jiwa terselamatkan. Untuk periode dua bulan, jumlah tersebut cukup signifikan," kata Nugroho, Rabu (3/7/2013), di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini direncanakan akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Acara direncanakan akan dipimpin langsung Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno.

Pemusnahan narkoba itu dilaksanakan di area Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di tempat pembuangan dan pengolahan sampah bandara. Barang bukti yang akan dimusnahkan di antaranya ektasi 163.949 butir, sabu 10,3 kg, ganja 1,5 ton, heroin 4,2 kg, ketamin 2,2 kg, serta bahan baku sabu yang terbagi atas sabu cair 8,5 liter, sabu serbuk 13,8 kg, dan sabu kristal 14,5 kg.

Adapun jumlah tersangka yang ditangkap keseluruhannya mencapai 42 orang. "Pemusnahan ini juga momennya bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional serta Hari Bhayangkara," jelas Nugroho.

1.7.13

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Cimahi

CIMAHI, KOMPAS.com - Sebuah rumah di area perumahan Setra Duta Blok K 5 No. 16 A, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, Jawa Barat, di gerebeg tim Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu, (30/6/2013).

Penggerebegan dilakukan terkait sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuat sabu. "Tadi kami mulai penggrebegan sekitar pukul sebelas siang," kata Kepala Bagian (Kabag) Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di lokasi penggerebegan, Senin, (1/6/2013), dini hari.

Tidak banyak orang yang mengetahui penggerebegan tersebut. Dikatakan Sumirat, dari hasil penggerebegan itu didapati barang bukti, diantaranya 5,4 gram sabu siap edar, bahan-bahan kimia mentah pembuat sabu, alat alat seperti mesin pembuat, buku panduan pembuat sabu dan berbagai alat elektronik, seperti handphone.

"Barang bukti sudah kami sita. Sudah kita amankan untuk proses penyidikan," kata Sumirat.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 orang, yakni S dan istrinya, kemudian dua orang yang pada saat itu sedang bertamu. Pelaku sudah dilakukan tes urin, hasilnya pelaku terbukti positif memakai sabu.

"Ya, dia (pelaku, red) positif, untuk tiga lainnya sedang kami sedang kami periksa," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com dilokasi kejadian, tim BNN masih terlihat melakukan penggeledahan dan penyelidikan lebih lanjut. "Banyak sekali yang harus kita kaji, ini memang perlu waktu yang cukup," katanya.

20.6.13

Polisi Amankan 85 Paket Ganja dari Sepasang Kekasih di Bekasi

Liputan6.com, Jakarta : Sindikat jaringan Narkotika jenis Ganja di Jakarta kembali digerebek satuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari tangkapan di 3 lokasi berbeda, itu polisi mengamankan 112 kg paket ganja berbungkus karton cokelat.

Penangkapan berawal dari tersangka Rayendra Pratama (30) pada Senin 10 Juni pada pukul 17.30 WIB, di Jalan Gajah Mada nomor 87A, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka didapatkan 0,3 gram sabu dalam plastik klip dan sebuah cangklong.

Dari peristiwa itu polisi mengembangkan dan mendapatkan 2 pelaku lainnya yang merupakan sepasang kekasih, yakni Irmayanthi Muis (28) dan Indra Fahmi (32) di Kontrakan Amanda, Pondok Gede, Bekasi.

"Tersangka lainnya ada 2, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Keduanya tidak punya hubungan resmi, hanya tinggal bersama," ungkap Direktur IV Tipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Dari tangan tersangka Fahmi, polisi mendapati 112 kg ganja yang dibagi menjadi 85 paket. "Paket tersebut disebut bata. Satu bata itu sekitar 1 kilogram," sambung Arman.

Arman menjelaskan, peredaran narkoba ini ditangani dalam operasi cipta kondisi jelang bulan Ramadan. "Saya kira (ganja) ini tidak ada harganya, ini hanya racun tanpa nilai ekonomis. Membuat generasi kita jadi ketergantungan narkoba. Dan itu bisa pengaruhi saraf berpikir masyarakat," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenai tuduhan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara sedikitnya 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Polisi juga tengah mengejar Roni dan Babang yang diduga sebagai pimpinan sindikat tersebut.

19.6.13

Polisi Magelang Cokok Dua Pemakai Narkoba

MAGELANG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil mencokok dua pemakai narkotika jenis sabu. Kedua pemakai itu adalah Joko Pitoyo (44), warga Rejowinangun Utara, Kota Magelang, dan Ferry Fajar Irawan (35), warga Kelurahan Magelang, Kota Magelang.

"Keduanya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di tempat yang berbeda pada pekan lalu," terang Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono, Selasa (18/6/2013). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram.

Kapolres menjelaskan, keduanya mendapatkan paket sabu dari seorang perantara atau kurir bernama Fajar Agus Prihantoro (35), warga Kelurahan Wates, Kota Magelang. Fajar sendiri merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama. Dia bahkan masih dalam masa cuti tahanan ketika ditangkap.

Pasca-penangkapan Fajar, polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar atau penyalur bernama Sapto Mundakir (25), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang.

Berdasarkan keterangan Sapto, kata Kapolres, narkoba yang didapatnya dipesan melalui telepon seluler dari Farid yang diketahui merupakan tahanan Lapas khusus Narkoba di Pakem, Sleman.

"Hingga saat ini, Farid masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," terang Kapolres.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar serta pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

Niat "Nyabu", Kena Tangkap Saat Razia Lantas

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Agus (23), warga Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun harus mengurungkan niatnya mengonsumsi sabu yang sudah dia beli. Pasalnya, saat mengendara sepeda motor Yamaha Zupiter Z tanpa plat di jalan lintas umum Pematangsiantar-Perdagangan, Agus malah ditangkap Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Simalungun, Selasa (18/6/2013).

Saat dirazia, polisi mencurigai Agus melemparkan satu bungkusan ke pinggir jalan. Kepada polisi, Agus mengaku dia cuma melemparkan batu. Polisi yang tidak percaya kemudian membawa Agus untuk memungut bungkusan yang dia buang. Saat bungkusan diambil ternyata benda yang dibuang adalah satu paket kecil sabu-sabu.

"Setelah mendapati bungkusan plastik klip berisi kristal putih, pelaku tak bisa lagi mengelak hingga mengakui bungkusan itu berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Brigadir Masa Gultom, polisi lalu lintas yang merazia Agus.

Agus kemudian diamankan bersama bungkusan sabu dan sepeda motor tanpa plat polisi miliknya. "Aku gugup, makanya kubuang sabu-sabu itu. Kalau motor ini masih lengkap surat-suratnya, Bang," kata Agus di ruangan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun di Aspol Jalan Sangnawaluh, Pematangsiantar.

Menurut Agus, niatnya hendak menggunakan sabu-sabu bersama dua temannya yang sudah menunggu di suatu tempat. Dia membeli sabu dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi, sebesar Rp 150 ribu.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun AKP Masku Sembiring mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penangkapan ini. "Saat ini masih diperiksa intensif dengan harapan ada hasil dari pemeriksaan dengan mengorek keterangan dari pelaku," kata Agus.

4.6.13

Jualan Ganja, Kacung Diciduk Polisi

Jakarta - Polisi menciduk Suryana alias Kacung karena kedapatan belasan bungkus kecil ganja. Akibat peristiwa tersebut tersangka digelandang ke kantor polisi untuk proses penyelidikan.

"Kemarin Senin (3/6) sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Jaktim baru melaporkan kembali hasil Operasi Nila oleh unit II AKP Lamser Pasaribu, seorang pemuda kedapatan memiliki 14 bungkus kecil ganja kering," ujar Kasubag Humas Mapolres Jaktim, Kompol Didik Haryadi dalam pesan singkatnya, Selasa (4/6/2013)

Didik mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat anggota satuan narkoba melakukan pengintaian Suryana alias Kacung.

"Secara keseluruhan hasil penggeledahan, di rumah tersangka terdapat 52 Gram ganja," tuturnya.

Menurutnya dalam kesehariannya Kacung diketahui menjaga kontrakan milik orang tuanya.

"Selain mengawasi rupanya dia menyambi jadi pengedar ganja dikawasan Kp Kramat Rt.005/04 Kel. Setu Kec Cipayung," imbuhnya.

Saat ini anggota kepolisian satuan reserse narkoba tengah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Sementara tersangka terancam UU No 35 Tahun 2009, pasal 111 dengan hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun penjara.

3.6.13

Bawa Narkoba, Polisi Ciduk Kiting dan Bangor

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Unit II Satuan Narkoba dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, menciduk dua orang atas nama Arifin alias Bangor dan Sahid alias Kiting, Sabtu (1/6/2013). Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu di saku bajunya.

Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat soal ada aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas pertama kali menangkap Bangor di Jalan Raden Inten, dekat SPBU Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah ditangkap, kita dapati 3 plastik klip berisi sabu di kantongnya," ujar Didik kepada Kompas.com pada Minggu (2/6/2013) siang. Petugas kepolisian kemudian menginterogasi Bangor. Polisi pun berhasil mendapat nama lain yakni Arifin alias Kiting.

Pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.25 WIB, petugas kepolisian mensasar kediaman Kiting di Jalan Cimerak Selatan RT 06 RW 16, Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah beberapa saat sempat melakukan pengintaian, kepolisian pun berhasil menciduknya tanpa perlawanan berarti.

"Di dalam sakunya ada 3 plastik klip juga berisi sabu. Kedua tersangka itu langsung dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya.

Didik melanjutkan, kedua tersangka itu diketahui sebagai pengedar barang haram jenis sabu di kawasan Duren Sawit. Namun sayang, petugas kepolisian hanya berasil mendapatkan barang bukti sedikit, yaitu 6 bungkus klip berisi sabu. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan.

Didik melanjutkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.