Liputan6.com, Jakarta : Sindikat jaringan Narkotika jenis Ganja di Jakarta kembali digerebek satuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari tangkapan di 3 lokasi berbeda, itu polisi mengamankan 112 kg paket ganja berbungkus karton cokelat.
Penangkapan berawal dari tersangka Rayendra Pratama (30) pada Senin 10 Juni pada pukul 17.30 WIB, di Jalan Gajah Mada nomor 87A, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka didapatkan 0,3 gram sabu dalam plastik klip dan sebuah cangklong.
Dari peristiwa itu polisi mengembangkan dan mendapatkan 2 pelaku lainnya yang merupakan sepasang kekasih, yakni Irmayanthi Muis (28) dan Indra Fahmi (32) di Kontrakan Amanda, Pondok Gede, Bekasi.
"Tersangka lainnya ada 2, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Keduanya tidak punya hubungan resmi, hanya tinggal bersama," ungkap Direktur IV Tipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Dari tangan tersangka Fahmi, polisi mendapati 112 kg ganja yang dibagi menjadi 85 paket. "Paket tersebut disebut bata. Satu bata itu sekitar 1 kilogram," sambung Arman.
Arman menjelaskan, peredaran narkoba ini ditangani dalam operasi cipta kondisi jelang bulan Ramadan. "Saya kira (ganja) ini tidak ada harganya, ini hanya racun tanpa nilai ekonomis. Membuat generasi kita jadi ketergantungan narkoba. Dan itu bisa pengaruhi saraf berpikir masyarakat," ujarnya.
Ketiga tersangka dikenai tuduhan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara sedikitnya 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polisi juga tengah mengejar Roni dan Babang yang diduga sebagai pimpinan sindikat tersebut.
No comments:
Post a Comment