21.6.13

Juni: Ruben Tidak Pernah Menyuruh Membunuh

MAKASSAR, KOMPAS.com - Juni Sambo yang dituduh membunuh keluarga Andarias Pandin (38), istri Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8) menyatakan bahwa dia tidak pernah disuruh oleh terpidana mati, Ruben Pata Sambo.

Hal itu dikatakan Juni kepada Kompas.com, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1, Makassar, Kamis (20/06/2013) siang. Juni Sambo merupakan satu dari empat orang yang memberi pernyataan pada kertas bermaterai bahwa Ruben bukan pembunuh keluarga Andraias Pandin.

Juni menegaskan, tidak ada keterlibatan Ruben Pata Sambo dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Desember 2005 lalu, tersebut.

"Ruben tidak terlibat pembunuhan keluarga Andarias, semuanya itu hanya tuduhan Petrus (Tadan). Karena kami semua dipaksa oleh polisi dan disiksa. Saya juga sudah ungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja. Bahkan saya juga mengungkapkan di dalam persidangan saat pengajuan banding di PN Makassar," tegas Juni.

Juni menuturkan, dia ditangkap polisi di jalan sepulang dari membeli bensin di pasar. Saat itu dia telah melihat Martinus, putra Ruben, sudah lebih dulu berada di markas Polres Tana Toraja. "Waktu saja masuk di kantor polisi, sudah ada Pak Martinus di dalam," katanya.

Juni juga menyatakan tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Dia dipaksa polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. "Awalnya saya tidak mengakui, tapi terpaksa saya akui karena disiksa terus siang dan malam sampai muka bonyok. Saat pemeriksaan di markas Polres Tana Toraja, saya tidak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara," tuturnya.

Dia juga mengaku dituduh pembunuh oleh Agustinus, padahal saat kejadian Juni berada di sawah. "Buktinya polisi rekayasa kasus, dulu saya masih 18 tahun, terus dicantumkan dalam BAP 19 tahun. Lucu sekali itu penyidik di Polres Tana Toraja, Pak Sumbung namanya, rekayasa kasus dan memaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Baru disiksa terus selama tujuh bulan ditahan di Polres Tana Toraja," beber Juni yang divonis pidana 20 tahun penjara ini.

Juni berharap, terbongkarnya kebohongan ini ke publik, keadilan bisa dia perolehnya. Sebab, sejak perkaranya di kepolisian hingga pengadilan tidak mendapat keadilan. "Di pengadilan saja, saya dimarahi sama hakim. Katanya akui saja, sebab ada pengakuanmu di berkas perkara. Harapan saya, keadilan bisa terungkap. Sebab saya tidak pernah membunuh," tandasnya.

No comments: