28.6.14

Karena 5 juta, Kurir Telur Ayam Nekat Bawa Narkoba

Barang Bukti Hasil Sitaan Polda Kaltim, sebanyak 5.023 Butir Ektasi dan 1,5 Kg shabu.

Karena diimingi Rp 5.000.000,- dari teman dekatnya, Rusman (28 tahun) nekat kirim sabu 1,5 Kg dan ekstasi 5.023 butir di poros Balikpapan - Samarinda.

Rusman nekat membawa barang haram tersebut karena dirinya mengira bahwa nilai jual yang dibawanya hanya sedikit. "Saya kira isinya sedikit saja. Maka saya tidak menolak saat diminta mengantarkannya. Tak disangka jumlah dan nilainya sebesar itu," kata Rusman setelah mengikuti acara pemusnahan barang bukti yang digelar Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (25/6/2014).

Polisi menangkap Rusman karena terbukti menyimpan barang haram tersebut pada mobil Honda Jazz berwarna putih bernopol Kota Malang N 1626 GL yang dikendarainya.

Polisi mengungkapkan bahwa Rusman adalah DPO polda dan saat dilakukan penangkapan, Rusman tertangkap basah membawa shabu dan ekstasi yang bernilai Rp. 4 Milyar.

"Rusman ini DPO Polda yang telah diintai sekian lama. Dia ini sering mengedarkan barang semacam ini," kata Kanit 2 Subdit Psikotropika Ditreskoba Polda, Kompol Achadianto, SH, MH. Mendengar hal itu, Rusman terdiam tak berkomentar.

Atas perbuatannya sebagai kurir narkoba, Rusman diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

No comments: