4.6.13

Jualan Ganja, Kacung Diciduk Polisi

Jakarta - Polisi menciduk Suryana alias Kacung karena kedapatan belasan bungkus kecil ganja. Akibat peristiwa tersebut tersangka digelandang ke kantor polisi untuk proses penyelidikan.

"Kemarin Senin (3/6) sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Jaktim baru melaporkan kembali hasil Operasi Nila oleh unit II AKP Lamser Pasaribu, seorang pemuda kedapatan memiliki 14 bungkus kecil ganja kering," ujar Kasubag Humas Mapolres Jaktim, Kompol Didik Haryadi dalam pesan singkatnya, Selasa (4/6/2013)

Didik mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat anggota satuan narkoba melakukan pengintaian Suryana alias Kacung.

"Secara keseluruhan hasil penggeledahan, di rumah tersangka terdapat 52 Gram ganja," tuturnya.

Menurutnya dalam kesehariannya Kacung diketahui menjaga kontrakan milik orang tuanya.

"Selain mengawasi rupanya dia menyambi jadi pengedar ganja dikawasan Kp Kramat Rt.005/04 Kel. Setu Kec Cipayung," imbuhnya.

Saat ini anggota kepolisian satuan reserse narkoba tengah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Sementara tersangka terancam UU No 35 Tahun 2009, pasal 111 dengan hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun penjara.

No comments: