20.12.13

Mafia Narkoba Manfaatkan Media Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak masyarakat di Indonesia maupun di seluruh dunia menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mencari kenalan baru di dunia maya hingga berlanjut pada tatap muka.

Namun, terkadang tak sedikit orang terjebak saat mencoba menjalin komunikasi dan mencari kenalan baru dari media sosial.

Seperti yang dialami Zhang Hua. Warga negara China ini harus terlibat dalam bisnis haram narkoba di Indonesia yang berakhir dengan kurungan dalam penjara. Hukuman mati pun siap menjeratnya.

Zhang Hua sendiri sebelumnya hanya berkenalan melalui media sosial We Chat dengan seseorang berinisial SS. Pria berusia 28 tahun itu kemudian ditawari sebuah pekerjaan oleh SS dengan imbalan RMB 4.000 atau sekira Rp 7,6 juta untuk mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta.

"Zhang Hua kemudian berangkat ke Indonesia membawa koper yang diberikan oleh SS dan seorang rekannya berkulit hitam yang kini masih buron," ujar Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).

Setibanya di Jakarta, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawa oleh Zhang Hua. Setelah diperiksa di dalam koper tersebut terdapat tiga paket sabu dengan total berat 1.050,8 gram yang disembunyikan di sebuah bantal anak-anak.

Tersangka pun mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Selain Zhang Hua, menjadi korban hasil kenalan melalui media sosial juga dialami Sofyan Yusup. Pria yang dulunya bekerja sebagai penjual gitar itu harus berurusan dengan dunia hitam narkotika saat berkenalan dengan Ilham Firmansyah melalui Facebook.

Pada Bulan November 2013, perkenalan Sofyan dan Ilham melalui media sosial berlanjut pada pertemuan tatap muka dan bertransaksi jual beli gitar. Di sela transaksi jula beli itu, Ilham menawari Sofyan untuk sebuah pekerjaan di mana Sofyan harus mengambil sebuah perhiasaan di India.

Dengan upah Rp 5 juta rupiah, tawaran menarik itu diterima Sofyan. Namun, koper yang diketahui Sofyan berisi permata ternyata berisikan sabu kristal seberat 3.122,2 gram.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 115 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

No comments: