Seorang pria paruh baya, warga Ulu Gadut, Indarung, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, tega menggauli anak tirinya.
Ka
(50) diciduk petugas Polsekta Pauh, Kota Padang, setelah mendapat
laporan dari keluarga. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah ayah
kandung korban mengetahui ada yang janggal dengan anaknya. Korban yang
masih duduk di bangku kelas 6 SD itu mengeluh sakit di alat vitalnya.
Kapolsek
Pauh, Kompol Daeng Rahman, Kamis (20/9/2012), menuturkan, pria yang
sudah memiliki empat anak itu mengakui perbuatannya. Ka berdalih
menggauli korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali karena
kesurupan. Meski demikian, polisi tidak memercayai begitu saja pengakuan
pelaku dan tetap memprosesnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
source
No comments:
Post a Comment