24.10.13

Perkosa Pasien, Dukun Cabul Dibekuk Polisi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (23/10/2013) membekuk AS (43), seorang dukun cabul di Kawasan Ongkoliong, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon.

AR ditangkap karena dituduh memerkosa KR, gadis berusia 27 tahun, yang merupakan pasiennya sendiri. AS diciduk saat sedang bersama dua orang rekannya di kawasan tersebut.

Tanpa perlawanan, lelaki itu langsung digelandang ke Mapolres Pulau Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto mengatakan, AS ditangkap setelah yang bersangkutan memerkosa salah satu pasiennya di kamar kos miliknya di kawasan Ongkoliong.

Saat itu, korban yang menderita penyakit maag mendatangi pelaku pada Minggu (20/10/2013) untuk berobat. Namun bukan diobati, korban malah diperkosa. “Tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan dia langsung melakukan hal-hal yang di luar dugaan kemudian memperkosanya, ini laporan dari korban,” kata Agung.

Menurut Agung, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku baru melancarkan aksinya selama satu kali, dan belum ada laporan dari warga lainnya atas perbuatan pelaku yang tidak senonoh, seperti yang dilaporkan KR.

“Dari hasil penyelidikan pelaku baru melakukan aksinya sekali, karena memang belum ada laporan dari warga lain. Yang jelas kita masih terus mendalami kasus ini,” ujarnya.

Sementara, korban mengaku sebelum diperkosa sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku. ”Sebelum memerkosa, dia sempat mengancam saya untuk dibunuh jika tidak menuruti keinginannya,” ujar KR.

Pantauan di Mapolres Ambon, hingga kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

No comments: