
Liputan6.com, Situbondo: Seorang wanita
dibekuk personel Polres Situbondo, Jawa Timur, lantaran mencuri sepeda
motor, Selasa (29/5). Dengan tangan diborgol Vika, warga Desa Palangan,
Situbondo, digelandang ke ruang penyidik Mapolres Situbondo untuk
menjalani pemeriksaan.
Tersangka sehari-hari adalah pengamen jalanan. Ia mengaku mencuri sepeda motor tidak untuk dijual melainkan untuk digunakan sendiri. Tersangka nekat mencuri karena diejek teman temannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(IAN)
Tersangka sehari-hari adalah pengamen jalanan. Ia mengaku mencuri sepeda motor tidak untuk dijual melainkan untuk digunakan sendiri. Tersangka nekat mencuri karena diejek teman temannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(IAN)
No comments:
Post a Comment