
Liputan6.com, Surabaya: Seorang mekanik
kapal tug boat dicokok jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan
Tanjungperang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/7), karena telah membawa
kabur gadis di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Chris Messakh
Wasawaly sedangkan sang gadis berinisial SA.
Dalam pemeriksaan, Chris mengaku membawa kabur kekasinya, SA karena hubungannya tak mendapatkan restu orangtua. Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Hendri Umaer, Chris asal Pasir Mas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini akan membawa korban ke kampungnya untuk dinikahi.
Chris dan SA berangkat dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menumpang kapal Lambelu menuju Banjarmasin. Saat transit di Pelabuhan Tanjungperak, keduanya langsung ditangkap polisi. Chris dijerat pasal 330 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ADI/JUM)
Dalam pemeriksaan, Chris mengaku membawa kabur kekasinya, SA karena hubungannya tak mendapatkan restu orangtua. Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Hendri Umaer, Chris asal Pasir Mas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini akan membawa korban ke kampungnya untuk dinikahi.
Chris dan SA berangkat dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menumpang kapal Lambelu menuju Banjarmasin. Saat transit di Pelabuhan Tanjungperak, keduanya langsung ditangkap polisi. Chris dijerat pasal 330 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ADI/JUM)
No comments:
Post a Comment