Jakarta (ANTARA
News) - Saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus cek
pelawat dengan terdakwa Nunun Nurabaeti sering menjawab lupa ketika
dicecar sejumlah pertanyaan di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Majelis Hakim menghadirkan seorang office boy PT Wahana Esa Sembada bernama Ngatiran sebagai saksi di persidangan.
"Saya tidak ingat," kata Ngatiran di Pengadilan Tipikor Jakarta
menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang waktu kejadian saksi mengambil
tas berisi cek pelawat.
Ngatiran pun mengaku tidak ingat siapa yang menyuruh dia menyerahkan
tas berisi cek pelawat kepada Ari Malang Yudho, bawahan Nunun Nurbaeti.
Saksi hanya mengatakan dia disuruh ibu tanpa ingat siapa tepatnya yang menyuruh dia. Saksi sempat ragu-ragu bahwa sosok ibu yang menyuruhnya adalah Nunun.
Ngatiran mengaku mengambil tas yang berisi cek pelawat di ruang
Nunun, selaku pemilik PT Wahana Esa Sembada, namun lupa kapan tepatnya
waktu kejadian.
Bahkan Ngatiran, yang bekerja untuk perusahaan tersebut dari
2003-2010, mengaku lupa ketika ditanya berapa gaji yang diterima pada
tahun 2004.
Karena saksi sering lupa dan ragu, Majelis Hakim bahkan
memperingatkan ancaman hukuman bagi Ngatiran jika memberikan kesaksian
yang tidak benar.
Akan tetapi, dalam sanggahannya, terdakwa Nunun Nurbaeti mengaku tidak mengenal Ngatiran.
"Saya tidak kenal saudara karena saya tidak pernah bicara dengan office boy," kata Nunun Nurbaeti kepada Ngatiran.
Nunun mengatakan bahwa Komisaris perusahaannya, Himawan Sutanto,
bahkan tidak berani masuk ke ruangan Nunun tanpa izin darinya.
"Saya tidak pernah menyuruh saudara untuk mengantarkan apapun ke saudara Ari Malang Yudho," kata Nunun.
Nunun mengancam akan menyomasi Ngatiran jika memberikan keterangan palsu di persidangan.
Sebelumnya, dihadirkan Ari Malang Yudho sebagai saksi bagi terdakwa Nunun Nurabaeti.
Nunun ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap ke mantan
anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur
senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.
Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.
(T.A059/I007) Source
No comments:
Post a Comment