11.7.09

Mantan Wali Kota Bogor Diperiksa Soal Korupsi APBD

Bogor - Mantan wali kota Bogor periode 1999-2004, Iswaranatnegara, Kamis (9/7), memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Iswaranatnegara dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002 senilai Rp 6,8 miliar.

Selain Iswaranatnegara, Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999-2002 M. Sahid. Dalam kasus ini, Sahid sudah divonis empat tahun penjara Pengadilan Negeri Bogor.

Iswara datang sekitar pukul 09.20 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus. Sedangkan Sahid, diperiksa di ruang data.

Tim tujuh yang dibentuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Helmi SH, untuk menangani masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini sudah memeriksa Bendahara Dewan M. Yusuf dan Sekretaris Dewan Sambas Bratasanjaya.

Terkait masalah korupsi berjemaah yang sudah memvonis M. Sahid empat tahun penjara, Tim Tujuh juga akan melakukan pemeriksaan kepada 42 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor lainnya.

“Untuk tahap awal, tim mengumpulkan data-data melalui pemanggilan sejumlah mantan pejabat periode 1999-2002, termasuk nantinya ke-42 mantan anggota dewan atau anggota dewan yang masih menjabat,” kata Kepala Tim Tujuh Helmy SH di sela-sela pemeriksaan.

No comments: