22.5.12

KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Perda PON

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau, Selasa (22/5).

Ketiganya adalah Anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau, serta Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. "Mereka kita akan periksa sebagai saksi tersangka lain, yaitu FA (Faisal Azwan, Red)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selain ketiga tersangka tadi, KPK juga menetapkan juga telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus serupa. Mereka yakni anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Aswan, Staf Ahli Gubernur Riau (sebelumnya Kadispora Riau) Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. (YUS) 

No comments: