22.7.09

Terlibat Penyimpangan Dana Sosial, Wakil Ketua PKNU Ditahan

Surabaya - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Fathorrasjid, karena diduga terlibat dalam penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Selasa (21/7).

Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah diperiksa selama tiga jam.

Fathorrasjid dibawa masuk ke mobil kejaksaan Toyota Avanza L 1501 JP dengan pengawalan ketat petugas intelijen. Fathorrasjid yang mengenakan kopiah putih hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan yang mengerumuninya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnain mengatakan Fathorrasjid ditahan karena turut serta menyalahgunakan dana P2SEM bersama bekas sekretaris pribadinya, Pudjiarto.

Indikasi keterlibatan Fathorrasjid, kata Zulkarnain, ialah diketemukannya penambahan jumlah kerugian negara yang semula Rp 9 miliar menjadi Rp 13 milar dari total dana Rp 200,26 miliar. "Keterangan 15 orang saksi yang telah kami periksa juga menguatkan keterlibatan Fathorrasjid," ujar Zulkarnain.

Tentang keterangan Fathorrasjid bahwa dirinya hanya diperalat oleh Pudjiarto, Zulkarnain tak menganggap hal itu sebagai faktor yang meringankan. Alasannya, berdasarkan keterangan Pudjiarto serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, peran Fathorrasjid dalam timbulnya kerugian negara cukup jelas. "Bukti dan saksi kami cukup kuat," ujar Zulkarnain.

Kuasa hukum Fathorrasjid, Fahmi H. Bachmid mengatakan kliennya bersikap koperatif dan mengikuti kemauan penyidik. Namun Fahmi membantah bahwa Fathorrasjid ikut terlibat merugikan negara. "Klien saya korban manipulasi tanda tangan yang dilakukan Pudjiarto," kata Fahmi.

No comments: