SRAGEN - Seakan tidak pernah jera dengan sejumlah anggota dewan yang diciduk polisi, kini salah satu anggota DPRD Sragen Jawa Tengah, Oqi Bobby Oktavia Dewata (34), terpaksa berurusan dengan Polisi.
Anggota dewan asal Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan Sragen ini digrebek setelah diduga menggelar pesta sabu sabu (SS) di salah satu gudang di rumahnya, Selasa 21 Juli dini hari.
Dalam penangkapan yang dilakukan sekira pukul 02.05 WIB, Polisi juga berhasil menangkap Setu Sasmo Sugito (53), warga Sragendok, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen kota yang diduga turut menikmati barang terlarang tersebut.
Dari tangan anggota komisi B DPRD Sragen ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 0,40 gram SS, sebuah bong dengan pipet sepanjang 5,3 cm, rokok empat batang, kotak korek api dan sebuah gulungan plastik berisi kristal psikotropika jenis SS.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Y Subandi, Selasa (21/7/2009).
Sementara, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1992 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Oqi Bobby Oktavia Dewata enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat dirinya.
No comments:
Post a Comment