20.6.12

Polisi Maut Divonis Sembilan Bulan Penjara

Liputan6.com, Ciamis: Polisi pelaku penabrak seorang warga dengan mobil patroli awal Maret lalu, divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Selasa (19/6). Terdakwa Briptu Darsu terbukti mengemudikan mobil patroli dengan kecepatan tinggi yang membahayakan dan menewaskan pengguna jalan.

Terdakwa yang merupakan anggota Polres Ciamis dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 310 ayat dua, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Laka Lantas dan Angkutan. Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya yang telah lalai dalam mengendarai mobil patrolinya. Ia menerima semua keputusan majelis hakim.

Kecelakaan terjadi saat Darsu bersama dua rekannya mengendarai mobil patroli dan menabrak dua sepeda motor di Jalan Cimari, Cikoneng. Seorang pengendara bernama Opik tewas di tempat dan seorang warga lainnya luka-luka. Warga yang ada di lokasi menghakimi ketiga anggota polisi itu karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
Source

No comments: