Liputan6.com, Ciamis: Polisi pelaku
penabrak seorang warga dengan mobil patroli awal Maret lalu, divonis
sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa
Barat, Selasa (19/6). Terdakwa Briptu Darsu terbukti mengemudikan mobil
patroli dengan kecepatan tinggi yang membahayakan dan menewaskan
pengguna jalan.
Terdakwa yang merupakan anggota Polres Ciamis dinyatakan bersalah dan
dikenakan pasal 310 ayat dua, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Laka Lantas dan Angkutan. Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan
mengakui kesalahannya yang telah lalai dalam mengendarai mobil
patrolinya. Ia menerima semua keputusan majelis hakim.
Kecelakaan terjadi saat Darsu bersama dua rekannya mengendarai mobil
patroli dan menabrak dua sepeda motor di Jalan Cimari, Cikoneng. Seorang
pengendara bernama Opik tewas di tempat dan seorang warga lainnya
luka-luka. Warga yang ada di lokasi menghakimi ketiga anggota polisi itu
karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
Source
No comments:
Post a Comment