Semarang (ANTARA
News) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Jawa Tengah menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang,
penipuan, dan penggelapan di bidang kartu kredit yang diduga telah
beraksi sejak 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Tersangka Hendra Wijaya (32) ditangkap melalui penggerebekan yang
dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Firli di
satu ruko dengan nama Hi Fashion Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B
Semarang, Rabu malam.
Dalam penggerebekan tersebut juga disita sejumlah barang bukti
berupa 43 buku tabungan dari Bank Mandiri, Bank Permata, Bank BII, Bank
Buana, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank BNI, Bank Panin, Bank BCA, Bank
Mega, Bank Niaga, Bank BRI, 13 mesin "elektonic data capture" (EDC), 49
bendel bukti transaksi data nasabah, 13 bukti pelunasan kartu kredit, 21
kartu debit, enam kartu kredit, satu mesin faksimili, satu komputer
jinjing, empat telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp87,6 juta.
Firli mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyidik melakukan
penyelidikan selama tiga bulan berdasarkan laporan dari tiga bank yakni
Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank BNI yang mencurigai beberapa
transaksi.
"Setelah kami selidiki, transaksi mencurigakan tersebut
dikendalikan oleh satu orang yakni tersangka dan selalu berpindah-pindah
tempat saat melakukan aksinya," katanya didampingi Kasubdit I Ekonomi
Khusus dan Perbankan AKBP Roma Hutajulu.
Menurut dia, modus operandi tersangka adalah menerima transaksi
pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC, namun kemudian
membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga
uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.
"Tersangka tetap melakukan penagihan uang pembayaran kepada pihak
bank yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Dalam melakukan serangkaian tindak pidana di dunia perbankan,
tersangka juga membuka rekening tabungan dan kartu kredit yang diduga
melibatkan pihak bank. Source
Tersangka yang beralamat di Jalan Gang Baru Nomor 54 Kranggan,
Semarang, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas
Ditreskrimsus Polda Jateng guna pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni
Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Pemalsuan.
No comments:
Post a Comment