Menurut Heru, tersangka SR berpura-pura melamra sebagai pembantu rumah tangga, selanjutnya ia memberikan informasi seputar kondisi rumah yang akan dijadikan target pencurian kepada rekan-rekannya. Pada saat penghuni meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku akan membobol dan menggasak barang-barang korban seperti uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya.
Butuh 10 hari petugas polisi meringkus komplotan penjahat berkedok pembantu rumah tangga ini. Menurut Heru, mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment