30.10.14

Pengacara Tersangka Penghina Presiden Ajukan Penangguhan Penahanan

Abdul Aziz selaku pengacara dari tersangka berinisial MA yang ditangkap polisi dan dikenai pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena telah mengunggah foto porno editan dengan memasangkan kepala Presiden Jokowi dan mantan presiden Megawati lewat media sosial mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada hari Kamis (30/10/14).

Ia berharap agar permohonan penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan atau bahkan kliennya dapat dibebaskan. Abdul Aziz juga menjelaskan bahwa ia belum sempat menemui tersangka namun menurutnya MA saat ini mengalami depresi karena menyaksikan berbagai pemberitaan di media elektornik seputar kasus yang dialaminya.

Sang pengacara juga sedang mencoba untuk berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan permohonan maaf, dan ia berharap agar kliennya dapat dimaafkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ditempat terpisah, Brigjen Kamil Razak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan bisa saja dukabulkan, namun harus dipelajari terlebih dahulu kasus dan surat penangguan penahanan yang diajukan tersangka. Menurutnya, permohonan dapat saja ditangguhkan dengan syarat tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi dan tidak melarikan diri.

No comments: