30.10.14

16 Pelaku Judi Togel Dihukum Cambuk di Kabupaten Pidie

Terbukti melanggar syariat Islam Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian, sebanyak 16 orang terpidana kasus judi togel menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al Fallah, Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie, Rabu (29/10/14).

Proses eksekusi cambuk dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dengan disaksikan ratusan warga Sigli dan sekitarnya. Turut menyaksikan prosesi ini adalah Kepala Biro Pengkajian Strategis Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Carlo B Tewu yang didampingi Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Kapolres Pidie AKBP Sunarya unsur pimpin daerah setempat.

Ke 16 terpidana ini yang menjakani hukuman cambuk ini adalah , M Toni, Wahyudi, Beuransah, Iswandi, Zakaria, Musliadi, Hasbi Wahyudi, Alnahyani, Saifullah, Irwandi, M Rizal, Boihaqi, Mahdi, Bahagia dan Ilyas. Masing-masing terhukum mendapatkan hukuman 6-7 kali cambukan, kecuali terpidana Munazir yang mendapat hukuman hingga 11 kali cambukan karena ia terbukti sebagai bandar judi togel.


No comments: